Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BMKG Himbau Warga, Waspada Hujan Petir di Kota Batam dan Sekitarnya
    21 jam lalu
    Jelang Perayaan Idul Adha, Peminat Layanan Penyembelihan Hewan Meningkat
    24 jam lalu
    Jalan Ambles di Ruas Yos Sudarso Mulai Diperbaiki
    2 hari lalu
    Harga Emas Batangan di Batam Turun, Antam Lebih Rendah dan UBS Menyusut
    2 hari lalu
    SIM Digital Berbasis Ponsel, Uji Coba Mulai di Sejumlah Wilayah
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    27 Atlet Pelajar Kota Batam Ikuti Seleksi O2SN Cabor Panjat Tebing
    23 jam lalu
    Como 1907 Lolos Liga Champions Eropa, Klub Emil Audero Degradasi ke Serie B
    1 hari lalu
    Cetak Hatrick, Persib Bandung Jawara Indonesia Super League 2025/2026
    2 hari lalu
    Cadangan Air Waduk Batam Turun Tajam
    2 hari lalu
    Waktu SPMB Semakin Dekat, Pemko Batam Pastikan SPMB Gratis
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Sultan Abdul Rahman I Muazzamshah (Sultan Riau Lingga Pertama)
    2 hari lalu
    Pulau Kasu, Batam
    1 minggu lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    3 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    3 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Dua Pelangsir Solar Bersubsidi di Batam Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara

Editor Admin 2 tahun lalu 580 disimak
Polda Kepri Tangkap 2 Pelansir BBM Subsidi, 420 Liter Solar Disita. Disediakan oleh GoWest.ID

PETUGAS polisi di Batam mengungkap kasus pelangsiran solar subsidi di Batam. Dua tersangka pelaku berinisial R dan NL diringkus di kawasan Waduk Tembesi pada Jumat (17/5/2024) lalu.

Daftar Isi
Barang Bukti dan Ancaman HukumanPengawasan Diperketat

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa kedua tersangka pelaku merupakan kordinator nelayan di Pulau Ngual. NR berperan sebagai pengambil solar di SPBN Pulau Setokok, sedangkan R bertugas sebagai sopir.

Modus operandi mereka adalah membeli solar di SPBN menggunakan surat rekomendasi nelayan yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan (Diskan) Kota Batam. Solar tersebut kemudian dijual kembali untuk keperluan proyek, bukan untuk melaut.

“Dari pengakuan mereka, praktik ini sudah berlangsung selama 4 tahun,” ungkap Yudha.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka pelaku, antara lain:

  • 420 liter solar subsidi
  • 1 unit mobil Mitsubishi L300
  • 1 unit mobil Toyota Lite Ace
  • 20 jeriken
  • 30 bundel surat rekomendasi nelayan

Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Pengawasan Diperketat

Kepala Diskan Kota Batam, Yudi Admajianto, mengatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terkait penyaluran solar subsidi kepada nelayan. Ia juga berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi masukan bagi BPH Migas untuk mendekatkan lokasi SPBN dengan tempat tinggal nelayan.

“Sehingga, ke depan dapat mencegah terjadinya praktik pelangsiran BBM subsidi,” imbuhnya.

Yudi mengungkapkan bahwa surat rekomendasi BBM untuk nelayan memang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan berdasarkan peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) menyederhanakan proses pembelian JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite) untuk konsumen pengguna.

“Jadi memang kita ada tugas untuk mengeluarkan rekomendasi BBM bagi nelayan, terutama nelayan kecil dengan kategori kapal 0 sampai 5 GT,” ujarnya.

Namun menurutnya, sebelum mengeluarkan rekomendasi tersebut, pihaknya menerima Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepri.

“Dari peraturan BPH Migas dan DTKP ini menjadi dasar bagi kami mengeluarkan angka kebutuhan Solar untuk nelayan dalam sebulan dengan rata-rata perbulan sebanyak 300 liter per satu orang nelayan. Jadi yang seharusnya diberikan penuh, namun nelayan hanya menerima dua jeriken saja setiap minggunya dari tersangka pelaku yang diberi kuasa selaku pengurus wilayah,” jelasnya.

(dha)

Kaitan batam, nelayan, Pelangsir solar
Admin 14 Juni 2024 14 Juni 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pertamina Minta Maaf, Tanggung Jawab atas BBM Yang Diduga Tercampur Air di SPBU KDA Batam
Artikel Selanjutnya Tim Futsal DPRD Batam Imbangi Dispora dalam Pertandingan Persahabatan

APA YANG BARU?

Rumah Mewah di Sukajadi Batam Jadi Tempat Judi Online, Tiga Orang Tersangka Diamankan
Pilihan gowest.id 11 jam lalu 29 disimak
BMKG Himbau Warga, Waspada Hujan Petir di Kota Batam dan Sekitarnya
Artikel 21 jam lalu 142 disimak
27 Atlet Pelajar Kota Batam Ikuti Seleksi O2SN Cabor Panjat Tebing
Sports 23 jam lalu 142 disimak
Jelang Perayaan Idul Adha, Peminat Layanan Penyembelihan Hewan Meningkat
Artikel 24 jam lalu 138 disimak
Como 1907 Lolos Liga Champions Eropa, Klub Emil Audero Degradasi ke Serie B
Sports 1 hari lalu 233 disimak

POPULER PEKAN INI

Empat Siswa MAN Karimun Lolos Seleksi Dayung Porprov 2026
Sports 6 hari lalu 715 disimak
100 Siswa Ikut Lomba Bertutur di Tanjungpinang
Pendidikan 6 hari lalu 686 disimak
Arsenal Juara Liga Inggris 2025/2026
Sports 6 hari lalu 650 disimak
Bawa Inter Milan Raih Double Winner, Cristian Chivu Perpanjang Kontrak dan Naik Gaji
Sports 4 hari lalu 606 disimak
Bintan Usulkan Perluasan Free Trade Zone ke Seluruh Wilayah
Artikel 4 hari lalu 605 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?