SEBANYAK 34 Kepala Desa di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, dikukuhkan masa perpanjangan jabatanya dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pengukuhan masa perpanjangan jabatan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan, di Aula kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu pada Selasa (25/6/2024).
Dalam sambutanya Bupati Bintan menyampaikan, pengukuhan ini berdasarkan Perubahan Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 menjadi UU Nomor 3 tahun 2024 Tentang Desa.
Dalam UU tersebut diatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) ditambah 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Roby berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa yang dikukuhkan dapat mengukuhkan lagi pondasi terkait pembangunan desa.
“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, kami berharap para kepala desa kiranya dapat mengukuhkan lagi pondasi pembangunan di pedesaan” tegas Roby Kurniawan.
Ia juga meminta, para kepala desa untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan semua pihak untuk pembangunan desa yang lebih baik.
Sebagaimana yang diketahui, dari 36 kepala desa di Kabupaten Bintan, ada 34 kades yang dikukuhkan. Sedangkan 2 kepala desa lainya masih dijabat oleh penjabat (Pj) yakni Desa Tembeling dan Desa Gunung Kijang.
Adapun 34 kepala desa yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatanya tersebut, terdiri dari tiga masa jabatan yakni periode 2019-2025 sebanyak 11 kepala desa, sehingga masa jabatan menjadi 2019-2027.
Kades periode 2021-2027 sebanyak 2 orang sehingga masa jabatan menjadi 2021-2029. Sedangkan kades periode 2022-2028 sebanyak 21 orang sehingga masa jabatan menjadi 2022-2030. (*)