Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru, Kepri Resmi Punya Kodam XXV/Sultan Mahmud Riayat Syah
    8 jam lalu
    Imbas Pelebaran Jalan Tengku Sulung, Pengendara Diarahkan Lewat Botania
    10 jam lalu
    Bantuan Darurat Sembilan Tangki Air untuk Warga Sambau Paska Aksi di NDP
    10 jam lalu
    Ratusan Calon PMI Nonprosedural Batal Berangkat dari Batam
    10 jam lalu
    Warga Sempat Blokir Akses ke NDP, BP Batam: Krisis Air Akibat Elnino
    23 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Lila di Hulu Sungai Bere & Makam Tua Di Pengujan
    1 hari lalu
    Singapura, & Hidup Bersama Kecerdasan Artifisal
    1 hari lalu
    Bintan Triathlon 2026 Diikuti Atlet dari 32 Negara
    2 hari lalu
    Kontingen SMAN 1 Tanjungpinang Sabet 19 Medali Asia Pasifik
    2 hari lalu
    FIFA ASEAN Cup 2026, Menang Dramatis 9-2 Atas Bangladesh, Indonesia Singkirkan Malaysia
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    6 hari lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    1 minggu lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    1 minggu lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    2 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    4 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    8 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Mangkir Tiga Kali, Majelis Hakim Batam Putuskan 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar Untuk Terdakwa Mahmoud

Editor Admin 2 tahun lalu 568 disimak
Ilustrasi, palu vonis. Disediakan oleh GoWest.ID

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin Sapri Tarigan didampingi Andi Bayu dan Setyaningsih akhirnya memutuskan untuk membacakan putusan perkara lingkungan hidup dengan terdakwa Mahmoud, warga negara asing. Putusan dilakukan setelah tiga kali terdakwa mangkir dari panggilan jaksa untuk agenda sidang putusan.

Meski tanpa kehadiran terdakwa, sidang tersebut berjalan sebagaiman layaknya putusan yang dihadiri jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum terdakwa, Daniel Samosir dan Kusuma.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Sapri, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum. Yang mana perbuatan terdakwa terbukti melakukan pengrusakan lingkungan hidup melalui Kapal MT Arman 114.

“Kami sependapat dengan jaksa, dan mengesampingkan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa yang meminta bebas,” ujar hakim Sapri. Menurut Sapri, diantara hal yang memberatkan perbuataan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan tidak kooperatif. Sedangkan hal meringankan tidak ada. “Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” tegas Sapri.

Tak hanya itu, majelis hakim juga merampas barang bukti Kapal MT Arman berbendera Iran untuk negara. Beserta muatan berisi 116 ribu ton minyak. “Merampas barang bukti untuk negara,” pungkas Sapri. Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa Daniel mengaku pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum. Usai sidang, Daniel menyayangkan pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim atas putusan tersebut. Sebab selama proses persidangan, tak satupun alat bukti dihadirkan terkait dampak kerusakan lingkungan hidup.

“Menyayangkan pertimbangan majelis hakim terkait kerusakan lingkungan. Karena tak ada satupun bukti yang bisa memperlihatkan laut tercemar selama dipersidangan. Begitu juga mengesampingkan pembelaan kami,” tegas Daniel. Diakui Daniel, hingga proses putusan berlangsung dirinya sama sekali tak bisa berkomunikasi dengan Mahmoud. Padahal sesuai putusan majelis hakim, juga sudah memerintahkan untuk pemanggilan paksa.

“Sedari awal terdakwa tidak hadir, kami sudah mencoba komunikasi, namun sampai sidang putusan tetap tak bisa. Pemanggilan sesuai prosedur melalui jaksa juga sudah dilakukan, tapi tetap tak bisa menghadirkan terdakwa,” sebut Daniel. Menurut dia, pikir-pikir yang dilakukannya sebagai penasehat hukum, hanya bentuk ke profesionalnya. Dimana timnya ditunjuk untuk mendampingi terdakwa dalam proses hukum di PN Batam.

“Ini bentuk ke profesional kami, meski tanpa terdakwa, kami masih piki-pikir untuk langkah hukum selanjutnya. Karena kami juga belum menerima salinan putusan lengkap, jadi kami belum bisa memutuskan,” pungkas Daniel.

Sidang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam mulai geram dengan ketidakpatuhan Mahmoud Abdelazis Mohammed yang kembali mangkir hadir dalam sidang agenda putusan, Kamis (4/7). Karena itu, majelis hakim yang diketuai Sapri Tarigan memerintahkan jaksa untuk melakukan upaya pemanggilan paksa agar warga negara Mesir itu bisa dihadirkan ke persidangan pada Kamis (10/7) mendatang.

Diketahui Pengadilan Negeri Batam sempat gagal memutus perkara limbah atau lingkungan hidup dengan terdakwa Mahmoud Abdelazis Mohamed. Alasannya, karena Kapten Kapal MT Arman 114 itu “menghilang” dan tidak diketahui keberadaanya oleh siapapun. Dimana jaksa menuntut Mahmoud dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan.

(dha)

Kaitan batam, Mt Arman
Admin 11 Juli 2024 11 Juli 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pergerakan Peti Kemas di Pelabuhan Batam Naik 7 Persen di Semester Pertama 2024
Artikel Selanjutnya Polisi Tangkap Pencuri Belasan Slop Rokok di Toko Bengkong

APA YANG BARU?

Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru, Kepri Resmi Punya Kodam XXV/Sultan Mahmud Riayat Syah
Artikel 8 jam lalu 120 disimak
Imbas Pelebaran Jalan Tengku Sulung, Pengendara Diarahkan Lewat Botania
Artikel 10 jam lalu 350 disimak
Bantuan Darurat Sembilan Tangki Air untuk Warga Sambau Paska Aksi di NDP
Artikel 10 jam lalu 216 disimak
Ratusan Calon PMI Nonprosedural Batal Berangkat dari Batam
Artikel 10 jam lalu 323 disimak
Warga Sempat Blokir Akses ke NDP, BP Batam: Krisis Air Akibat Elnino
Artikel 23 jam lalu 260 disimak

POPULER PEKAN INI

Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
Artikel 6 hari lalu 768 disimak
Uji Ketahanan Infrastruktur di Balik Lonjakan Investasi Rp500 Triliun Pusat Data Batam
In Depth 6 hari lalu 641 disimak
Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
Rupa 6 hari lalu 587 disimak
Komisi III DPR RI Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu Jadi Kapolri Baru, Ini Profilnya
Artikel 5 hari lalu 517 disimak
Kapolri Baru Lakukan Mutasi Besar-besaran, Kapolda Kepri Diangkat Jadi Kabareskrim
Artikel 3 hari lalu 492 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?