Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Akhir Maret ini SPPG Batam Mulai Distribusikan Kembali MBG ke Sekolah
    15 jam lalu
    Diskominfo Batam Sosialiasikan Larangan Penggunaan Medsos Anak Dibawah 16 Tahun
    17 jam lalu
    Kantor Imigrasi Batam Tindak Lanjuti Keluhan Pemerasan Kepada WNA di Pelabuhan
    1 hari lalu
    Polsek Batam Kota Respon Cepat Laporan Masyarakat Melalui Layanan Darurat 110
    2 hari lalu
    Tim SAR Temukan Mayat Laki-laki yang Melompat dari Jembatan Lima Barelang
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    2 minggu lalu
    Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
    2 minggu lalu
    Bassist God Bless, Donny Fattah Gagola Meninggal Dunia
    3 minggu lalu
    Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
    3 minggu lalu
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    1 bulan lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    4 minggu lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Barang Kebutuhan Pokok yang Bebas PPN

Editor Redaksi 9 tahun lalu 1.8k disimak
Foto ilustrasi

DENGAN pertimbangan untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai jenis-jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan menyelaraskan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 39/PUU-XIV/2016, pada 15 Agustus 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut PMK ini, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi, serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Barang dimaksud berupa: a. Beras dan gabah; b. Jagung; c. Sagu; d. Kedelai; e. Garang konsumsi; f. Daging; g. Telur; h. Susu; i. Buah-buahan; j. Sayur-sayuran; k. Ubi-ubian l. Bumbu-bumbuan; dan m. Gula konsumsi.

Dalam lampiran PMK itu disebutkan jenis barang kebutuhan pokok beserta kriterianya yang dibebaskan dari PPN, misalnya: a. Beras dan gabah berkulit, dikuliti, setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, pecah, menir, selain yang cocok untuk disemai.

Sedangkan b. Jagung telah dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit; c. Sagu dengan kriteria empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung kasar, dan bubuk; d. Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih.

Adapun e. Garam konsumsi beryodium maupun tidak (termasuk garam meja dan garam didenaturasi/ untuk konsumsi kebutuhan pokok masyarakat); f. Daging dengan kriteria daging segar dari hewan ternak dan unggas atau tanpa tulang yang tanpa diolah, baik yang didinginkan, dibekukan, digarami, dikapur, diasamkan, atau diawerkan dengan cara lain.

Untuk g. Telur dengan kriteria tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan atau diawetkan dengan cara lain, tidak termasuk bibit; h. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi), tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya; i. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, selain yang dikeringkan.

Sedang j. Sayur-sayuran, adalah sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah atau dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicacah; k. Ubi-ubian, yaitu ubi segar, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading; l. Bumbu-bumbuan, yaitu segar, dikeringkan tetapi tidak dihancurkan atau ditumbuk; dan m. Gula konsumsi, yaitu gula putih kristal asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.

“Peraturan Menteri ini berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:  116/PMK.010/2017, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana.

(*)

 

Kaitan bahan pokok, Bebas ppn, sri mulyani
Redaksi 29 Agustus 2017 29 Agustus 2017
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya “Pria Tanpa Busana yang Berlari ke Arah Istana”
Artikel Selanjutnya LIVE : JAZZELASA “Tribute to Al Jarreau”

APA YANG BARU?

Akhir Maret ini SPPG Batam Mulai Distribusikan Kembali MBG ke Sekolah
Artikel 15 jam lalu 121 disimak
Diskominfo Batam Sosialiasikan Larangan Penggunaan Medsos Anak Dibawah 16 Tahun
Artikel 17 jam lalu 134 disimak
Kantor Imigrasi Batam Tindak Lanjuti Keluhan Pemerasan Kepada WNA di Pelabuhan
Artikel 1 hari lalu 129 disimak
Polsek Batam Kota Respon Cepat Laporan Masyarakat Melalui Layanan Darurat 110
Artikel 2 hari lalu 112 disimak
Tim SAR Temukan Mayat Laki-laki yang Melompat dari Jembatan Lima Barelang
Artikel 2 hari lalu 99 disimak

POPULER PEKAN INI

Jelang Perayaan Idul Fitri Pemkab Bintan Tuntaskan Penyaluran THR ASN dan Insentif non ASN
Artikel 6 hari lalu 428 disimak
Malam Takbiran Hutan di Sungai Harapan Terbakar
Artikel 6 hari lalu 420 disimak
Walikota Batam Salat Id Bersama Masyarakat di Dataran Engku Putri
Artikel 7 hari lalu 408 disimak
Cahaya Obor Menghiasi Malam Takbiran di Kabupaten Bintan
Artikel 6 hari lalu 396 disimak
Walikota Batam Gelar Open House Idul Fitri di Wisma Batam
Artikel 6 hari lalu 334 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?