Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pungli di Pelabuhan Batam Center, Ombudsman Kepri Minta Perketat Pengawasan Pelayanan Publik
    3 jam lalu
    Kemarau Panjang, Pemko Batam dan Warga Gelar Salat Istisqa
    3 jam lalu
    Lonjakan Arus Balik di Pelabuhan Sekupang
    3 jam lalu
    Lintasan Telaga Punggur–Tanjung Uban Jadi Rute Paling Ramai Saat Lebaran 2026
    4 jam lalu
    Oknum Pegawai Imigrasi Batam Dicopot setelah Kasus Pungli terhadap Wisman
    4 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    3 jam lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    3 jam lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    1 hari lalu
    Debut Manis Herdman, Timnas Menang 4-0 Atas Saint Kitts
    2 hari lalu
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    3 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
BenarNews.org

Kelompok Hak Asasi Minta Polisi Bebaskan Lebih 200 Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada

Editor Admin 2 tahun lalu 342 disimak
Polisi antihuru-hara menggunakan meriam air untuk membubarkan para demonstran di luar Gedung DPRD di Bandung, Jawa Barat, pada 22 Agustus 2024, dalam aksi protes untuk menghentikan upaya DPR merevisi keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Pilkada. © F. Timur Matahari/AFPDisediakan oleh Gowest.ID

KELOMPOK hak asasi manusia pada Jumat (23/8) mendesak polisi untuk membebaskan lebih dari 200 orang demonstran di Jakarta yang melakukan unjuk rasa untuk menolak revisi undang-undang pemilihan kepala daerah.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan terdapat puluhan tindakan represif, intimidasi, hingga kekerasan terhadap pengunjuk rasa yang turun ke jalan pada Kamis.

Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Zainal Arifin merinci sebanyak 39 orang ditahan di Polda Metro Jaya, 102 orang ditahan di Polres Jakarta Barat. Namun 70 orang yang ditahan di Polres Jakarta Barat telah dibebaskan.

Sementara itu, sebanyak 159 orang masih ditahan di Polres Jakarta Timur. Dari jumlah itu, total hingga kini masih 230 orang yang ditahan, kata Zainal.

“Saat kami menemui mereka yang ditahan di Polda Metro Jaya, banyak dari mereka babak belur,” ujar Zainal kepada BenarNews.

Zainal meminta aparat kepolisian segera membebaskan para demonstran yang ditangkap, beberapa di antara mereka mengalami patah tulang hidung dan memar-memar di wajah.

“Mereka ditangkap tanpa surat penangkapan. Tidak jelas apa salah mereka. Apa tindak pidana mereka? Barang buktinya apa? Harus ada barang bukti permulaan,” ujar Zainal.

“Tapi ini yang terjadi aparat kan hanya main comot dan hajar saja,” ungkap Zainal.

Zainal mengatakan para pengacara dari gabungan masyarakat sipil juga dihalang-halangi pihak kepolisian untuk dapat menemui para demonstran yang ditahan.

“Kami sudah minta bertemu sejak pukul 19.00 malam. Tapi kami baru dapat bertemu mereka jam 04.00 pagi,” tutur Zainal.

Selain itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengatakan sebanyak 11 jurnalis ikut mengalami kekerasan atau tindakan represif dari aparat saat meliput aksi di DPR.

“Wartawan Tempo dipukul polisi akibat merekam kejadian penangkapan massa. Wartawan Narasi diintimidasi tidak boleh merekam penganiayaan demonstran di jembatan penyebrangan orang di depan DPR,” ujar Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim kepada BenarNews.

Massa dari masyarakat sipil dan mahasiswa berunjuk rasa di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta, pada Jumat, 23 Agustus 2024, sehari setelah unjuk rasa besar-besaran di berbagai daerah di Indonesia memprotes upaya DPR mementahkan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Pilkada. [Eko Siswono Toyudho/BenarNews]

Komnas HAM minta aparat jamin kebebasan berpendapat

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Anis Hidayah menyampaikan aksi unjuk rasa menolak revisi undang-undang pemilihan kepala daerah merupakan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilindungi.

“Seharusnya tugas aparat adalah … menjamin upaya keamanan dan perlindungan,” terang Anis kepada BenarNews.

Anis juga menilai bahwa penangkapan pengunjuk rasa oleh aparat keamanan tidak sesuai prosedur hukum.

“Kami ingin mereka yang ditangkap dibebaskan segera dan dalam prosesnya ada jaminan akses terhadap bantuan hukum,” ucap Anis.

Dalam keterangan terbarunya pada Jumat malam, Komnas HAM melaporkan ada 50 demonstran yang ditahan di Polda Metro Jaya. Dari jumlah tersebut, tujuh orang, yang terdiri dari enam anak-anak dan satu perempuan, telah dipulangkan.

Komnas HAM menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Polda Metro Jaya antara lain memastikan akses bantuan hukum bagi para peserta unjuk rasa.

Ribuan orang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta pada Kamis untuk mencegah DPR mengubah undang-undang pemilihan kepala daerah (Pilkada) hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kecuali Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, keseluruhan  fraksi lainnya di DPR ingin menganulir keputusan MK tersebut.

Pada Selasa (20/8) MK mengubah pasal Pilkada terkait persyaratan partai politik dalam menominasikan kandidatnya, dari sebelumnya mereka harus memiliki 25% suara atau 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menjadi bisa hanya berkisar antara 6,5% – 10% berdasarkan populasi pemilih di wilayah tersebut.

Sehari setelahnya, DPR langsung mengadakan rapat pembahasan untuk mementahkan persyaratan di atas  dan juga mengubah keputusan MK lainnya terkait usia minimal kandidat gubernur/wakil gubernur, yang tadinya berusia 30 tahun pada saat penetapan , menjadi pada saat pelantikan.

Banyak pihak melihat bahwa pengubahan ini adalah untuk memuluskan jalan bagi Kaesang Pangarep, putra kedua Jokowi, untuk bisa ikut mencalonkan diri walaupun usianya baru akan mencapai 30 tahun pada Desember 2024, sedangkan hari penetapan pasangan calon adalah pada 22 September.

Setelah tekanan dari protes masyarakat melalui kampanye “Peringatan Darurat Indonesia” baik secara daring dan di jalanan yang berakhir rusuh, para anggota DPR akhirnya sepakat membatalkan pembahasan legislasi tersebut.

Polisi sebut telah pulangkan lebih seratus demonstran

Meski sempat membantah telah menahan demonstran, polisi pada Jumat akhirnya menyampaikan telah menangkap 301 demonstran di depan gedung DPR. Dari jumlah itu, sebanyak 112 orang telah dibebaskan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan para demonstran yang belum dipulangkan sedang menjalani pemeriksaan.

Ary mengklaim para demonstran diamankan petugas karena diduga mengganggu ketertiban, merusak, dan tidak mengindahkan peringatan petugas di lapangan.

“Ada yang sudah dipulangkan setelah selesai dilakukan klarifikasi, namun ada beberapa yang belum karena proses pengambilan keterangan ini juga membutuhkan waktu,” ujar Ade pada wartawan.

BenarNews telah menghubungi Ade soal status para tahanan saat ini, namun tidak memperoleh balasan. Ade juga tidak menjawab pertanyaan apakah polisi terlibat tindak kekerasan terhadap jurnalis.

Rumadi Ahmad, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, mengatakan pemerintah menjamin kekebebasan dalam menyampaikan pendapat.

“Menyampaikan pendapat merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Semua pihak harus menahan diri tidak melakukan kekerasan,” kepada BenarNews.

Beberapa poster yang dibawa para pengunjuk rasa ketika berdemonstrasi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta, pada Jumat, 23 Agustus 2024, dalam rangka mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Pilkada dan juga mengkritisi Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang dinilai ingin tetap berkuasa dengan membangun dinasti politiknya. [Eko Siswono Toyudho/BenarNews]

Insiden berulang

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid mengecam kekerasan polisi yang hanya mengulang tindakan-tindakan represif aparat sebelumnya.

“Insiden yang berulang ini membuktikan kegagalan pihak berwenang untuk menghormati, memfasilitasi, dan melindungi hak untuk berunjuk rasa, yang dijamin oleh hukum hak asasi manusia nasional dan internasional,” ucap Usman dalam keterangannya kepada BenarNews pada Jumat.

“Amnesty International Indonesia dan organisasi mitra menemukan bahwa pasukan polisi telah menggunakan kekerasan yang melanggar hukum dan menangkap pengunjuk rasa secara sewenang-wenang selama unjuk rasa,” tambah Usman.

Amnesty juga memiliki video di mana polisi mengejar dan memukul pengunjuk rasa dengan tongkat dan menginjaknya dalam aksi demonstrasi di Bandung.

Di Semarang, setidaknya 15 mahasiswa dari berbagai kampus dirawat di RS Roemani akibat tembakan gas air mata ke arah pengunjuk rasa oleh polisi.

“Mereka mengalami gejala seperti sesak nafas, mual, mata perih, dan beberapa bahkan pingsan,” ucap Usman.

Sebelumnya pada tahun 2020, Amnesty International memverifikasi 51 video yang menggambarkan 43 insiden kekerasan polisi selama aksi unjuk rasa menentang Undang-Undang Cipta Kerja.

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam kekerasan dan penyiksaan terhadap demonstran.

“Selain pelanggaran terhadap konstitusi, hal tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap aturan perilaku Kepolisian sebagaimana diatur oleh Peraturan Kapolri,” ujar Wakil Koordinator KontraS Andi Muhammad Rezaldy dalam keterangan kepada BenarNews.

Arie Firdaus dan Nazarudin Latif berkontribusi dalam laporan ini.

Kaitan demo, mahasiswa, Uu pilkada
Admin 28 Agustus 2024 28 Agustus 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Menkes: Kasus Cacar Monyet Varian 1B Belum Terdeteksi di Indonesia
Artikel Selanjutnya Pengadilan Putus Bersalah Dua Produsen Obat Batuk, Ganti Rugi Rp60 Juta

APA YANG BARU?

Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
Catatan Netizen 3 jam lalu 96 disimak
Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
Lingkungan 3 jam lalu 89 disimak
Pungli di Pelabuhan Batam Center, Ombudsman Kepri Minta Perketat Pengawasan Pelayanan Publik
Artikel 3 jam lalu 99 disimak
Kemarau Panjang, Pemko Batam dan Warga Gelar Salat Istisqa
Artikel 3 jam lalu 98 disimak
Lonjakan Arus Balik di Pelabuhan Sekupang
Artikel 3 jam lalu 97 disimak

POPULER PEKAN INI

Akhir Maret ini SPPG Batam Mulai Distribusikan Kembali MBG ke Sekolah
Artikel 3 hari lalu 304 disimak
Diskominfo Batam Sosialiasikan Larangan Penggunaan Medsos Anak Dibawah 16 Tahun
Artikel 3 hari lalu 299 disimak
Kantor Imigrasi Batam Tindak Lanjuti Keluhan Pemerasan Kepada WNA di Pelabuhan
Artikel 4 hari lalu 295 disimak
Terapkan WFA, Rabu 25 Maret ASN Pemko Batam Mulai Bekerja Kembali
Artikel 6 hari lalu 293 disimak
Volume Air Waduk Menurun, BP Batam Pastikan Layanan Air Bersih Tetap Terjaga
Artikel 3 hari lalu 241 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?