Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pungli di Pelabuhan Batam Center, Ombudsman Kepri Minta Perketat Pengawasan Pelayanan Publik
    3 jam lalu
    Kemarau Panjang, Pemko Batam dan Warga Gelar Salat Istisqa
    3 jam lalu
    Lonjakan Arus Balik di Pelabuhan Sekupang
    3 jam lalu
    Lintasan Telaga Punggur–Tanjung Uban Jadi Rute Paling Ramai Saat Lebaran 2026
    4 jam lalu
    Oknum Pegawai Imigrasi Batam Dicopot setelah Kasus Pungli terhadap Wisman
    4 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    3 jam lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    3 jam lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    1 hari lalu
    Debut Manis Herdman, Timnas Menang 4-0 Atas Saint Kitts
    2 hari lalu
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    3 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
VOA Indonesia

Otoritas Prancis Ajukan Tuntutan Awal Terhadap CEO Telegram

Editor Admin 2 tahun lalu 550 disimak
Pendiri Telegram, Pavel Durov, tersenyum usai bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informasi RI kala itu, Rudiantara, 1 Agustus 2017. (Foto: Tatan Syuflana/AP)Disediakan oleh GoWest.ID

PIHAK berwenang Prancis, Rabu (28/8/2024) mengajukan tuntutan awal kepada Kepala Eksekutif (Chief Executive Officer/CEO) Telegram Pavel Durov karena mengizinkan dugaan aktivitas kriminal pada aplikasi perpesanannya. Otoritas Prancis juga melarang Durov meninggalkan Perancis sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.

Baik pendukung kebebasan berpendapat maupun sejumlah pemerintah otoriter telah membela Durov sejak penangkapannya pada akhir pekan. Kasus itu juga menyoroti sejumlah tantangan dalam mengawasi aktivitas ilegal secara daring, dan pada biografi Durov yang tidak biasa serta banyak paspor yang dimiliki Durov.

Durov ditahan pada Sabtu (24/8) di bandara Le Bourget di luar Kota Paris sebagai bagian dari penyelidikan besar-besaran yang dimulai awal tahun ini.Dia kemudian dibebaskan pada Rabu (28/8) pagi setelah menjalani pemeriksaan selama empat hari. Hakim investigasi mengajukan tuntutan awal pada Rabu malam dan memerintahkan dia membayar uang jaminan sebesar 5 juta euro atau setara 85,4 miliar rupiah dan melapor ke kantor polisi dua kali seminggu, menurut pernyataan dari kantor Kejaksaan Paris.

Tuduhan terhadap Durov, yang juga merupakan warga negara Prancis, termasuk bahwa platformnya digunakan untuk menyebarkan materi pelecehan seksual terhadap anak-anak dan perdagangan narkoba. Selain itu, Telegram dituduh menolak untuk berbagi informasi atau dokumen dengan penyelidik jika diwajibkan oleh hukum.

Tuduhan awal pertama terhadapnya adalah ”keterlibatan dalam mengelola platform online untuk memungkinkan transaksi gelap oleh kelompok terorganisasi.” Kejahatan itu bisa diancam dengan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda 500.000 euro, kata kantor Kejaksaan Paris.

Berdasarkan hukum Prancis, tuntutan awal berarti hakim mempunyai alasan kuat untuk meyakini bahwa kejahatan telah dilakukan, tetapi memberikan lebih banyak waktu untuk penyelidikan lebih lanjut.

David-Olivier Kaminski, pengacara Durov, dikutip oleh media Prancis mengatakan “sangat tidak masuk akal untuk berpikir bahwa orang yang bertanggung jawab atas jaringan sosial dapat terlibat dalam tindakan kriminal yang bukan urusannya, secara langsung atau tidak langsung.”

Seorang pedemo di dekat Kedutaan Besar Prancis di Moskow, menunjukkan poster memprotes penangkapan Pavel Durov, pendiri dan CEO Telegram. Posternya bertuliskan ‘Kebebasan untuk Pavel Durov,’ 25 Agustus 2024. (Foto: Yulia Morozova/Reuters)

Jaksa mengatakan bahwa Durov, “pada tahap ini, adalah satu-satunya orang yang terlibat dalam kasus ini.” Mereka tidak mengecualikan kemungkinan bahwa orang lain sedang diselidiki, tetapi menolak mengomentari kemungkinan surat perintah penangkapan lainnya. Surat perintah penangkapan lainnya akan diungkapkan hanya jika target dari surat perintah tersebut ditahan dan diberitahu tentang hak-hak mereka, kata jaksa dalam sebuah pernyataan kepada the Associated Press.

Pihak berwenang Prancis memulai penyelidikan awal pada Februari sebagai tanggapan atas ”hampir tidak adanya tanggapan dari Telegram terhadap permintaan yudisial” mengenai data untuk mengejar tersangka, terutama mereka yang dituduh melakukan kejahatan terhadap anak-anak, kata kantor kejaksaan.

Penangkapan Durov di Prancis telah menimbulkan kemarahan di Rusia, dan beberapa pejabat pemerintah menyebutnya bermotif politik dan merupakan bukti standar ganda Barat mengenai kebebasan berpendapat. Kemarahan ini menimbulkan keheranan di kalangan kritikus Kremlin karena pada 2018, pihak berwenang Rusia sendiri mencoba memblokir aplikasi Telegram. tetapi gagal. Pemerintah Rusia kemudian mencabut larangan tersebut pada 2020.

Dalam pernyataan yang dikirim ke platformnya setelah penangkapan Durov, Telegram mengatakan pihaknya mematuhi undang-undang Uni Eropa, dan moderasinya “sesuai standar industri dan terus meningkat.”

“Hampir satu miliar pengguna di seluruh dunia menggunakan Telegram sebagai alat komunikasi dan sumber informasi penting. Kami menunggu penyelesaian segera atas situasi ini,” katanya.

Telegram didirikan oleh Durov dan saudaranya setelah dia sendiri menghadapi tekanan dari otoritas Rusia.

Pada 2013, dia menjual sahamnya di VKontakte, situs jejaring sosial populer Rusia yang dia luncurkan pada 2006.

[ft/es]

Kaitan CEO, Telegram
Admin 2 September 2024 2 September 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Rayakan Ulang Tahun, Nenek 102 Tahun Nekat Terjun Payung
Artikel Selanjutnya Umat Katolik Asia-Pasifik Antusias Sambut Kunjungan Paus

APA YANG BARU?

Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
Catatan Netizen 3 jam lalu 96 disimak
Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
Lingkungan 3 jam lalu 89 disimak
Pungli di Pelabuhan Batam Center, Ombudsman Kepri Minta Perketat Pengawasan Pelayanan Publik
Artikel 3 jam lalu 99 disimak
Kemarau Panjang, Pemko Batam dan Warga Gelar Salat Istisqa
Artikel 3 jam lalu 98 disimak
Lonjakan Arus Balik di Pelabuhan Sekupang
Artikel 3 jam lalu 97 disimak

POPULER PEKAN INI

Akhir Maret ini SPPG Batam Mulai Distribusikan Kembali MBG ke Sekolah
Artikel 3 hari lalu 304 disimak
Diskominfo Batam Sosialiasikan Larangan Penggunaan Medsos Anak Dibawah 16 Tahun
Artikel 3 hari lalu 299 disimak
Kantor Imigrasi Batam Tindak Lanjuti Keluhan Pemerasan Kepada WNA di Pelabuhan
Artikel 4 hari lalu 295 disimak
Terapkan WFA, Rabu 25 Maret ASN Pemko Batam Mulai Bekerja Kembali
Artikel 6 hari lalu 293 disimak
Volume Air Waduk Menurun, BP Batam Pastikan Layanan Air Bersih Tetap Terjaga
Artikel 3 hari lalu 241 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?