PROSES pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 resmi dimulai pada hari ini, 1 Oktober 2024, seperti yang diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Periode pertama pendaftaran seleksi PPPK dimulai pada 1 Oktober 2024,” tulis pengumuman tersebut di akun Instagram resmi BKN, Senin (30/9/2024) kemarin.
BKN juga menginformasikan bahwa pendaftaran PPPK 2024 akan dibagi menjadi dua tahap. Selain tahap pertama yang dimulai hari ini, gelombang kedua pendaftaran akan dimulai pada 17 November 2024.
Sebelum pendaftaran dibuka, BKN mengimbau calon pelamar agar memahami syarat dan kriteria seleksi PPPK 2024. Informasi lengkap mengenai kriteria ini dapat dilihat melalui surat edaran BKN terkait pendaftaran tersebut.
Pemerintah memberikan kesempatan luas kepada tenaga honorer untuk beralih status menjadi PPPK melalui formasi yang dibuka dalam seleksi ini. Beberapa kelompok pelamar yang diutamakan adalah:
Pelamar Prioritas (khusus untuk Guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023)
– Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
– Tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN
– Tenaga non ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi – Guru (PPG) yang mengincar formasi guru di instansi daerah.
(ham)