Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Bakrie Group Tertarik Berinvestasi di Batam
    11 jam lalu
    Timbul Kekhawatiran Pencemaran Laut Terjadi Akibat Tenggelamnya Kapal MV Golden Star 1
    16 jam lalu
    Prakiraan Cuaca Batam, Selasa dan Rabu Waspadai Hujan dan Petir
    18 jam lalu
    Ombudsman Kepri:”Batam Perlu Jalur Khusus Busway”
    1 hari lalu
    Anggaran Belum Turun, Puluhan Dapur SPPG di Batam Hentikan Operasional
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Piala Dunia 2026, Berikut Jadwal Lengkap Babak Penyisihan Grup
    14 jam lalu
    Tiket Semifinal Dramatis: Eksekusi Penalti Evandra Florasta Singkirkan Vietnam
    2 hari lalu
    Bagaimana Kota Pesisir Pengaruhi Kesehatan Terumbu Karang: Kisah dari Batam dan Natuna
    2 hari lalu
    Anakronisme Gambar Raja Ali Haji
    3 hari lalu
    Bungkam Timor Leste 0-3, Garuda Muda Buka Peluang ke Semifinal
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Data & Infografis Transportasi Bus Trans Batam
    43 menit lalu
    Infografis: Penanganan Insiden Tenggelamnya MV Golden Star 1 di Selat Singapura
    3 hari lalu
    Data Inflasi di Propinsi Kepri Semester I 2026
    3 hari lalu
    Data, Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi di Batam
    4 hari lalu
    Raja Haji Ali (Tengku Selat)
    5 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Polda Kepri Tangkap 4 Waria Selebgram Batam, Terlibat Promosi Judi Online

Editor Redaksi 2 tahun lalu 488 disimak
4 orang Selebgram Waria Batam yang ditangkap Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, terkait promosi judi online di media sosial Instagram. F/ Disediakan Gowest.Id

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kepulauan Riau melalui Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), menangkap 4 orang Selebgram Waria di Batam terkait promosi judi online di media sosial Instagram.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya menangkap empat orang selebgram tersebut, di wilayah Batu Aji, Batam.

“Para tersangka diduga secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian,” ungkapnya saat konferensi Pers di Mako Polda Kepri, Batu Besar, Kamis (24/10/2024).

Di tempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan kronologi penangkapan.

Berawal pada Minggu, 20 Oktober 2024, tim siber Ditreskrimsus melakukan penyelidikan intensif setelah menemukan beberapa akun Instagram yang secara aktif mempromosikan situs judi online

Akun-akun tersebut, yang antara lain menggunakan nama akun @CIN*, @_DIN*, @FEB_AMA, dan @AULI, diketahui mengunggah konten berisi tautan perjudian di fitur Instagram Story dan menempatkan tautan URL ke situs perjudian di bagian bio akun.

“Setelah melakukan profiling, tim menemukan bahwa pemilik akun-akun tersebut berdomisili di wilayah Batu Aji, Batam” tutur Yuda.

Selanjutnya pada malam harinya, tepat pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan keempat pelaku yang berinisial SS alias C, DA alias D, FZ alias Feb, dan NA alias A.

“Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.” tambahnya.

Adapun modus operandinya adalah para pelaku menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama untuk mempromosikan situs perjudian daring. Mereka secara rutin mengunggah konten yang mengarahkan pengguna Instagram ke situs-situs tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku menerima bayaran sebagai imbalan atas promosi yang dilakukan. Pembayaran yang diterima bervariasi, dengan jumlah mulai dari Rp 1,3-7,5 juta selama periode September hingga Oktober 2024.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 6 unit handphone dari berbagai merk, 1 unit flashdisk, 1 kartu ATM, 1 buku rekening, 4 akun Instagram, 1 (satu) akun aplikasi pembayaran DANA, dan 1 akun Gmail.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. (*)

Kaitan Direskrimsus, Judi online, Kota Batam, polda kepri, selebgram, top
Redaksi 24 Oktober 2024 24 Oktober 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya KPU Kota Batam Terima 922.994 Surat Suara untuk Pilkada 2024
Artikel Selanjutnya Anggaran Rp 65 Miliar untuk Program Makan Siang Gratis dari Pemko Batam

APA YANG BARU?

Data & Infografis Transportasi Bus Trans Batam
Statistik 43 menit lalu 62 disimak
Bakrie Group Tertarik Berinvestasi di Batam
Artikel 11 jam lalu 94 disimak
Piala Dunia 2026, Berikut Jadwal Lengkap Babak Penyisihan Grup
Sports 14 jam lalu 207 disimak
Timbul Kekhawatiran Pencemaran Laut Terjadi Akibat Tenggelamnya Kapal MV Golden Star 1
Artikel 16 jam lalu 167 disimak
Prakiraan Cuaca Batam, Selasa dan Rabu Waspadai Hujan dan Petir
Artikel 18 jam lalu 201 disimak

POPULER PEKAN INI

8Th Anniversary CAF Batam, Ceria Dalam Pesona Nusantara
Artikel 6 hari lalu 1.1k disimak
Disdukcapil Batam Sederhanakan Layanan, Perubahan Data Bisa di Kecamatan
Artikel 6 hari lalu 693 disimak
USD Terus Menguat Terhadap Rupiah, Picu Kekhawatiran Pengusaha Batam
Artikel 5 hari lalu 673 disimak
Pendidikan Keselamatan Berlalu Lintas untuk Siswa SD/ SMP Negeri di Batam
Pendidikan 5 hari lalu 627 disimak
Ada Posko di Tiap Sekolah untuk Bantu Pendaftaran SPMB Batam
Pendidikan 6 hari lalu 622 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?