Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
    21 jam lalu
    Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
    21 jam lalu
    Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
    22 jam lalu
    Kunjungi Batam, Menteri Luar Negeri Singapura Perkuat Hubungan Investasi
    22 jam lalu
    Perubahan Fungsi Lahan di Batam Penyebab Utama Invasi Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Warga
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
    21 jam lalu
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    4 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    4 hari lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    4 hari lalu
    Rotan Pemukul Bocah
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Jemaja
    3 jam lalu
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Kundur
    1 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    2 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

“Ex-Officio Ka. BP Batam Berakhir 31 Desember 2024”

Kadin Soroti Pentingnya Reformasi BP Batam

Editor Admin 10 bulan lalu 542 disimak
Ilustrasi, Gedung BP Batam.Disediakan oleh GoWest.ID

PENGURUS Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam mengusulkan agar jabatan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak lagi dipegang oleh wali kota secara ex-officio. Usulan ini muncul di tengah kebutuhan mendesak untuk melakukan reformasi besar-besaran demi meningkatkan daya saing Batam, terutama dalam menghadapi persaingan dengan Johor.

Daftar Isi
Mengoptimalkan Fungsi BP BatamSusun Regulasi BaruDasar Penerapan Ex-Officio untuk Jabatan Kepala BP Batam

KETUA Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, menekankan urgensi perubahan ini dengan menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi Batam saat ini masih di angka 7,04 persen, lebih rendah dari target nasional yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo sebesar 8 persen. Oleh karena itu, Batam perlu mengejar pertumbuhan di atas 9 persen agar dapat bersaing secara efektif.

“Batam harus lebih agresif dalam upaya pengembangan ekonomi. Kita tidak bisa tertinggal, dan pertumbuhan ekonomi Batam harus melebihi pertumbuhan nasional,” tegas Jadi dalam pernyataannya.

Jadi juga mengkritik sistem kepemimpinan BP Batam yang saat ini dijabat oleh wali kota, yang dinilai tidak efektif dalam mengatasi masalah di sektor usaha. Ia mengusulkan agar posisi tersebut diisi oleh seorang profesional yang ditunjuk langsung oleh Presiden, untuk memastikan pengelolaan yang lebih baik.

“Pemerintah perlu mengevaluasi sistem ex-officio ini. Meskipun ada kemajuan di sektor pembangunan, masih ada banyak tantangan yang harus dihadapi dalam dunia usaha,” tambahnya.

Mengoptimalkan Fungsi BP Batam

SEBAGAI regulator dan pengelola, BP Batam dianggap memiliki terlalu banyak peran, yang mengakibatkan kurangnya efisiensi. Rajagukguk menekankan perlunya fokus yang lebih besar untuk mengoptimalkan fungsi BP Batam dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Salah satu isu utama yang diangkat adalah perizinan yang belum terintegrasi dengan baik. Jadi mengkritik kebijakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBBB) yang memberikan fasilitas bebas PPN namun tidak mencakup cukai, yang dinilai tidak mendukung pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh.

Kadin Batam juga berencana mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan Batam. Rajagukguk mengingatkan bahwa jika masalah ini terus dibiarkan, daya saing Batam akan semakin menurun, terutama dibandingkan dengan Johor yang semakin agresif dalam menarik investasi.

“Reformasi BP Batam sangat penting. Jika tidak, kita akan tertinggal,” ungkapnya.

Untuk mempercepat reformasi, Kadin Batam akan mengadakan Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Harapannya, FGD ini dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk pengembangan Batam ke depan.

“Penting bagi kami untuk meminta kepada Presiden Prabowo agar BP Batam tidak dijadikan komoditas politik. Kami ingin BP Batam kembali berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi,” jelas Rajagukguk.

Susun Regulasi Baru

DALAM konteks ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sedang menyusun regulasi baru mengenai jabatan Kepala BP Batam yang akan berakhir masa jabatannya. Keputusan mengenai kelanjutan jabatan ex-officio atau penggantian dengan profesional sepenuhnya berada di tangan pemerintahan baru.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menjelaskan bahwa jabatan ex-officio Kepala BP Batam akan berakhir pada 31 Desember 2024, dan posisi selanjutnya diharapkan tidak terpengaruh oleh politik.

“Regulasi akan dievaluasi, dan keputusan akhir ada di pemerintah baru,” katanya.

Susi menegaskan bahwa penggabungan jabatan wali kota dan Kepala BP Batam selama ini dinilai efektif, namun perubahan tetap diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan daya saing Batam.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pakar Kadin Batam, Ampuan Situmeang, menekankan perlunya mengikuti regulasi yang ada, dan jika ingin memisahkan jabatan tersebut, perubahan hukum harus dilakukan oleh Presiden.

Ia juga mengingatkan bahwa penggabungan jabatan ini telah menimbulkan tumpang tindih dalam kemitraan antara BP Batam dan pemerintah daerah. Dengan latar belakang ini, Kadin Batam optimis bahwa reformasi yang tepat dapat mengembalikan Batam sebagai pusat ekonomi yang kompetitif di kawasan.

Dasar Penerapan Ex-Officio untuk Jabatan Kepala BP Batam

PENERAPAN jabatan ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam yang saat ini dijabat oleh Wali Kota Batam memiliki dasar hukum dan kebijakan yang penting untuk dipahami. Konsep ini bertujuan untuk memadukan dua peran penting dalam pengelolaan kawasan ekonomi strategis ini, namun juga menimbulkan perdebatan mengenai efektivitas dan efisiensinya.

Dasar hukum penerapan jabatan ex-officio ini terletak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019, yang mengubah PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Dalam peraturan tersebut, jabatan Wali Kota Batam secara otomatis merangkap sebagai Kepala BP Batam. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan sinergi antara pemerintah daerah dan pengelolaan kawasan ekonomi, dengan harapan bahwa kebijakan yang diambil akan lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan lokal.

Penggabungan jabatan ini bertujuan untuk mengatasi dualisme antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam yang terjadi di masa-masa sebelum itu. Dengan satu figur yang memimpin kedua institusi, diharapkan akan tercipta komunikasi yang lebih baik dan pengambilan keputusan yang lebih cepat serta efektif. Wali Kota, sebagai kepala daerah, diharapkan dapat mengidentifikasi dan mengatasi berbagai masalah yang dihadapi oleh dunia usaha di Batam dengan lebih langsung.

Meskipun ada tujuan positif di balik penerapan jabatan ex-officio ini, sejumlah tantangan dan kritik muncul. Salah satu kritik utama adalah potensi terjadinya konflik kepentingan, di mana kepentingan politik lokal dapat mempengaruhi kebijakan ekonomi yang seharusnya bersifat objektif. Selain itu, ada anggapan bahwa penggabungan ini dapat menghambat profesionalisme dan efisiensi dalam pengelolaan BP Batam.

Beberapa pengamat berpendapat bahwa jabatan Kepala BP Batam sebaiknya diisi oleh seorang profesional yang memiliki pengalaman dan keahlian di bidang ekonomi dan investasi, bukan oleh pejabat politik. Ini dianggap penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar berfokus pada pengembangan ekonomi dan daya saing Batam, bukan terpengaruh oleh kepentingan politik.

(ham/dha)

Kaitan batam, ex officio, Kepala bp batam, walikota
Admin 18 November 2024 18 November 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Batam Rencanakan Angkutan Massal Berbasis Bus Rapid Transit
Artikel Selanjutnya Sisir Warung di Sagulung, Petugas BC Cari Rokok & Mikol Ilegal

APA YANG BARU?

Pulau Jemaja
Wilayah 3 jam lalu 87 disimak
Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
Budaya 21 jam lalu 175 disimak
Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
Artikel 21 jam lalu 176 disimak
Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
Artikel 21 jam lalu 184 disimak
Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
Artikel 22 jam lalu 184 disimak

POPULER PEKAN INI

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand
Artikel 6 hari lalu 1.3k disimak
Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 3 hari lalu 447 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 3 hari lalu 444 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 3 hari lalu 439 disimak
(Rencana) Incinerator Sampah di Batam
Catatan Netizen 4 hari lalu 425 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?