BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam mengeluarkan peringatan tegas kepada peserta Pilkada menjelang masa tenang yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024. Selama periode ini, kampanye di media massa dilarang keras.
Syailendra Reza, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Batam, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan patroli siber untuk memantau aktivitas di akun-akun yang terdaftar oleh peserta pemilu serta akun pribadi mereka. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang ada.
Menurut Pasal 56 Ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, selama masa tenang, semua bentuk penyampaian informasi yang berpotensi menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, termasuk berita, iklan, dan rekam jejak, dilarang disiarkan oleh media cetak, daring, media sosial, serta lembaga penyiaran.
“Pemberitaan yang berkaitan dengan kampanye juga tidak diperbolehkan,” kata Reza.
Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang. Meskipun tanggung jawab utama berada di KPU, Bawaslu akan berkontribusi dalam proses penertiban tersebut.
Masa tenang Pilkada serentak 2024 ini menjadi momen penting sebelum masyarakat memberikan suara mereka pada 27 November untuk memilih pemimpin di Batam dan Kepulauan Riau.
(dha)