Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pertamax 92 Langka di Batam, Pertamina; Akibat Kendala Sandar Kapal
    14 jam lalu
    Ketua DPRD Kepri Viral Kendarai Harley Davidson Tanpa Helm
    14 jam lalu
    Cuaca Batam Berawan, Potensi Hujan Petir (10–11 Mei 2026)
    14 jam lalu
    Bertemu Konjen India, BP Batam Buka Peluang Perluasan Kerjasama
    1 hari lalu
    DPRD Batam Bentuk Pansus Ranperda Pengelolaan Persampahan
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
    9 jam lalu
    Singapura Maju karena Sastra?
    11 jam lalu
    MAN Insan Cendekia Batam Juara 1 LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kepri
    14 jam lalu
    Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
    2 hari lalu
    PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    5 hari lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    1 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    1 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    2 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
BenarNews.org

Terpidana Narkoba Filipina yang Divonis Mati di Indonesia Akan Dipulangkan Sebelum Natal

Editor Admin 1 tahun lalu 647 disimak
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ilhza Mahendra (kanan) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez memasuki ruang konferensi pers untuk menandatangani perjanjian pemindahan Mary Jane Veloso, warga Filipina yang terhindar dari eksekusi setelah dihukum karena penyelundupan narkoba pada tahun 2010, di Jakarta, 6 Desember 2024. © F. Ajeng Dinar Ulfiana/ReutersDisediakan oleh GoWest.ID

INDONESIA dan Filipina pada Jumat menandatangani kesepakatan untuk memulangkan Mary Jane Veloso, perempuan Filipina yang telah dipidana mati sejak 2010 dalam kasus penyelundupan narkoba ke negaranya sebelum Natal, kata Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ilhza Mahendra.

Daftar Isi
Tidak jadi dieksekusi di menit terakhirPergeseran kebijakan

INDONESIA dan Filipina sepakat bulan lalu untuk memulangkan Mary Jane dan menyerahkannya kepada otoritas Filipina, meskipun saat itu belum ditentukan tanggal kepulangannya

Keputusan tersebut mewarnai lebih dari satu dekade upaya diplomatik dari pemerintah Filipina untuk memperoleh kelonggaran bagi Mary Jane yang kasusnya menarik perhatian internasional.

“Indonesia tidak memberikan grasi atau emisi tapi kami sepakat untuk dipulangkan ke Filipina,” ujar Yusril dalam konferensi pers bersama di Jakarta, Jumat (6/12), bersama Raul Vasquez, Wakil Menteri Kehakiman Filipina yang sedang berkunjung.

“Kementerian bersama Kedubes sedang mengatur untuk teknis cara pemulangan, teknis serah terima, transportasi dan pengamanannya serta tanggal pastinya. Insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal atau 25 Desember mendatang,” ujar dia.

Keputusan selanjutnya tentang status hukum Mary Jane, termasuk grasi dan pengampunan apa pun, akan berada di bawah yurisdiksi Filipina, Yusril menambahkan.

Vasquez mengatakan bahwa kepulangan Mary Jane akan memungkinkannya untuk menjalani hukumannya di Filipina berdasarkan hukum domestik.

Tidak ada hukuman mati di Filipina.

Evi Loliancy, kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIB di Wonosari, mengangkat telepon genggam yang menunjukkan foto terbaru narapidana hukuman mati Filipina Mary Jane Veloso (terlihat di tengah foto) sedang memainkan keyboard menjelang perayaan Natal, dalam konferensi pers di Yogyakarta, pada 21 November 2024. [Devi Rahman/AFP]

Tidak jadi dieksekusi di menit terakhir

MARY Jane, yang kini berusia 39 tahun, dijatuhi hukuman mati pada 2010 setelah aparat Indonesia menangkapnya di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, ketika dia ditemukan membawa lebih dari 2,5 kilogram heroin yang disembunyikan di dalam bagasinya.

Dia sedianya menghadapi regu tembak bersama beberapa terpidana mati lainnya pada 2015, namun eksekusi ditunda pada menit terakhir setelah Manila meminta agar kasusnya ditinjau kembali.

Mary Jane berulang kali mengklaim bahwa dia adalah korban perdagangan manusia, yang diperalat untuk membawa narkoba oleh sindikat yang memanfaatkan kepolosannya sebagai pekerja migran.

Filipina, negara yang sangat bergantung pada devisa dari pekerja migrannya, telah berkampanye selama bertahun-tahun untuk mengupayakan pembebasan Mary Jane.

Vasquez menggambarkan kesepakatan ini sebagai “hadiah Natal” bagi keluarga Mary Jane.

“Ini adalah momen yang telah mereka nanti-nantikan—untuk memeluk Mary Jane lagi,” katanya.

“Ini juga memperkuat kasus kami terhadap para penyelundup yang mengeksploitasi dirinya, memastikan mereka menghadapi konsekuensi penuh atas tindakan mereka.”

Cesar dan Celia Veloso, orang tua Mary Jane Veloso, memegang salinan surat mereka kepada Presiden Indonesia saat itu Joko Widodo dan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr., ketika berunjuk rasa menuntut pengampunan bagi putri mereka, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia karena penyelundupan narkoba, di Manila, 10 Januari 2024. [Lisa Marie David/Reuters]

Pergeseran kebijakan

KEPUTUSAN Indonesia untuk memulangkan Mary Jane mencerminkan pergeseran signifikan dalam pendekatannya terhadap kasus-kasus narkoba yang melibatkan warga negara asing.

Hukum anti-narkoba Indonesia yang ketat telah mendapat kritik dari organisasi hak asasi manusia dan beberapa pemerintah asing, terutama terkait penggunaan hukuman mati.

Presiden Joko “Jokowi” Widodo sebelumnya menyatakan “darurat narkoba” dan selama dua masa jabatannya 18 terpidana narkoba dieksekusi di depan regu tembak, termasuk dua anggota “Bali Nine”, sembilan warga Australia yang dijatuhi hukuman pada 2005 karena berusaha menyelundupkan heroin keluar dari Indonesia.

Eksekusi-eksekusi ini dilaksanakan meskipun mendapat kritik internasional dan seruan untuk grasi.

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah tampaknya lebih terbuka untuk mengevaluasi kasus-kasus profil tinggi.

Prabowo telah menyetujui rencana untuk memulangkan anggota-anggota tersisa dari Bali Nine dengan alasan kemanusiaan, meskipun tanggal pemulangan mereka belum diumumkan.

Lima anggota Bali Nine masih menjalani hukuman penjara seumur hidup. Satu orang meninggal karena kanker pada Juni 2018, sementara satu lagi mendapat pengurangan hukuman pada November tahun yang sama.

Siaran radio nasional Australia, ABC, melaporkan bahwa Perdana Menteri Anthony Albanese telah melobi Prabowo agar mereka menjalani sisa hukuman mereka di penjara Australia saat kedua pemimpin bertemu di KTT Kerja sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Peru baru-baru ini.

Yusril mengatakan pada Selasa bahwa Indonesia siap untuk memulai pembicaraan dengan pemerintah Prancis mengenai kemungkinan repatriasi Serge Atlaoui, warga negara Prancis yang terpidana mati karena penyelundupan narkoba. Atlaoui terhindar dari eksekusi pada 2015 setelah mengajukan banding terakhir.

Yusril mengatakan bahwa Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Kementerian Kehakiman Prancis untuk pengembalian Atlaoui. Pembicaraan rinci mengenai permohonan tersebut diharapkan akan berlangsung minggu depan, ungkapnya.

Kaitan Filipina, indonesia, narkoba, Terpidana
Admin 10 Desember 2024 10 Desember 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Partisipasi Pemilih dalam Pilkada Kepri 2024 Turun Drastis, Batam Paling Rendah
Artikel Selanjutnya Mobil Listrik China Raih Pasar Otomotif Indonesia, Tantang Dominasi Jepang

APA YANG BARU?

“Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
Histori 9 jam lalu 171 disimak
Singapura Maju karena Sastra?
Catatan Netizen 11 jam lalu 132 disimak
Pertamax 92 Langka di Batam, Pertamina; Akibat Kendala Sandar Kapal
Artikel 14 jam lalu 187 disimak
Ketua DPRD Kepri Viral Kendarai Harley Davidson Tanpa Helm
Artikel 14 jam lalu 120 disimak
MAN Insan Cendekia Batam Juara 1 LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kepri
Pendidikan 14 jam lalu 197 disimak

POPULER PEKAN INI

Prakiraan Cuaca, Potensi Hujan Masih Terjadi di Batam dan Sekitarnya
Artikel 6 hari lalu 703 disimak
Polsek Bengkong Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Kepada Anak Di Bawah Umur
Artikel 7 hari lalu 668 disimak
Disdik Batam Himbau Keluarga Mampu Pilih Sekolah Swasta
Pendidikan 7 hari lalu 647 disimak
Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
Statistik 5 hari lalu 578 disimak
BUMD Kepri Disorot, Banyak yang Tidak Mencapai Target Kinerja
Artikel 5 hari lalu 577 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?