Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Hujan Angin Kencang Tumbangkan Pohon, Atap Rumah Warga Tertimpa
    21 jam lalu
    Tabrakan Angkot vs Trailer di Jalan Brigjen Katamso, Tidak Ada Korban Jiwa
    21 jam lalu
    Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polisi Periksa Kadishub Batam
    2 hari lalu
    Hingga 3 Hari Ke Depan, Tanjungpinang Diperkirakan Diguyur Hujan
    2 hari lalu
    Sistem Imigrasi Malaysia Lumpuh, Ribuan Pelancong Terjebak Antrean Panjang
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Damkar Evakuasi Monyet di Lingkungan Warga Sebong Pereh
    5 jam lalu
    Rencana Larangan Bawa HP ke Sekolah untuk Siswa SMA/K di Kepri, Berlaku 2027
    6 jam lalu
    PSG Juara Lagi: Tundukkan Arsenal Lewat Adu Penalti 4-3
    21 jam lalu
    “Menyusur Sungai Bersama Sultan, Terjebak Badai di Gunung Tanda”
    2 hari lalu
    Libatkan RT/RW, Pengelolaan Sampah dengan TPS Komunal di Batam
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Analisis Data Cuaca Kota Batam (Periode Mei 2026)
    6 jam lalu
    Data Akomodasi Batam: Hub Utama Pariwisata, Penggerak Okupansi di Kepri
    6 jam lalu
    Sultan Muhammad II Muazzam Shah (Sultan Riau Lingga Kedua 1832 – 1835)
    7 jam lalu
    Data Kependudukan Kota Batam 2026
    2 hari lalu
    Data Curah Hujan Tahunan di Batam 10 Tahun Terakhir
    3 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
VOA Indonesia

Wacana Pemberian Maaf Bagi Koruptor Dinilai Berbahaya dan Bertentangan dengan UU

Editor Admin 1 tahun lalu 420 disimak
Sebuah mural bertuliskan "Saya Bangga Punya Tiga Rumah Mewah (Kiri), Saya Bangga Punya Lima Mobil Mewah (C), Saya Bangga Tidak Melakukan Korupsi", di dinding sebuah jalan di Jakarta pada tanggal 18 November 2009 .© Foto: AFP/Adek BerryDisediakan oleh GoWest.ID

Presiden Prabowo Subianto membuka ruang untuk mengampuni  para koruptor. Syaratnya, pelaku korupsi itu harus terlebih dahulu mengembalikan uang hasil rasuah kepada negara. Wacana tersebut dinilai berbahaya dan bertentangan dengan aturan hukum.

Daftar Isi
KritikMerongrong Supremasi Hukum

PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan koruptor bisa saja dimaafkan asalkan mengembalikan uang hasil kejahatannya kepada negara, secara terbuka atau diam-diam. Hal ini disampaikannya dalam pertemuan dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir, baru-baru ini.

“Hai para koruptor, atau yang merasa pernah mencuri uang rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong!” ungkapnya.

Presiden juga mengingatkan kepada para pemangku kepentingan yang mendapatkan fasilitas negara agar menjalankan kewajiban masing-masing dan senantiasa taat pada hukum karena ia tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap mereka.

KPK mengumumkan tindak lanjut penanganan kasus korupsi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Rabu (14/9) malam. Foto screenshot

Kritik

PENELITI di Pusat Kajian AntiKorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zainur Rohman, mengatakan meskipun bertujuan yang baik, pada kenyataannya wacana itu justru akan berbahaya dan bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Di dalam pasal 4 UU Tipikor disebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana, sehingga penuntutan terhadap koruptor tidak dihapus meski pelaku telah mengembalikan hasil korupsi kepada negara, tegas Zainur.

Dari sisi hukum, pengembalian kerugian negara berpotensi menimbulkan dampak terhadap tuntutan yang akan diajukan oleh jaksa ataupun vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim. Pengembalian uang negara, tambah Zainur, dapat menjadi alasan untuk meringankan sanksi hukum karena dinilai sebagai salah satu bentuk sikap koorporatif.

“Jadi secara hukum saat ini tidak boleh ada pelaku tindak pidana korupsi yang tidak diproses hanya karena mengembalikan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Sementara secara praktik, tidak mungkin pelaku tindak pidana korupsi mau mengembalikan hanya karena “kata-kata” karena mereka akan gentar dengan bentuk penindakan. Ini terbukti dengan begitu banyaknya koruptor yang lolos dari jerakan aparat penegak hukum.

“Oleh karena itu menggunakan instrumen hukum dan kerja sama aparat kepolisian kejaksaan, KPK, dll, merupakan cara paling efektif dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam bentuk penindakan,” kata Zainur.

Lebih jauh peneliti yang lama menekuni isu pemberantasan korupsi ini menilai wacana pengampunan koruptor itu justru sangat berbahaya karena dapat dipandang sebagai sinyal pemberian insentif pada koruptor. Pelaku korupsi perorangan tidak bisa diampuni meski sudah mengembalikan uang ke negara, ujarnya seraya menambahkan, yang berpotensi mendapatkan pengampunan hanya koorporasi yang terbukti korupsi, melalui perjanjian penundaan penuntutan.

Merongrong Supremasi Hukum

PENELITI di Transparency Internasional Indonesia Alvin Nicola menilai pernyataan Presiden Prabowo ini “serampangan” karena sistem hukum Indonesia jelas-jelas tidak mengenal amnesti bagi koruptor atau pelaku kejahatan ekonomi.

Seorang perempuan berjalan melewati tembok berhias grafiti yang menunjukkan dukungan terhadap gerakan anti orupsi di Jakarta, 20 Juli 2010. (Foto: AFP/Bay ISMOYO)

Merujuk pada negara-negara yang memiliki skor Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang tinggi, mereka justru memaksimalkan hukuman pidana badan, dan sekaligus perampasan aset. “Bukan sebaliknya!” tegas Alvin, “karena jika tidak maka justru akan semakin menggerus kepercayaan publik dan investor karena tidak ada kepastian hukum.”

Alvin juga menyoroti besarnya potensi penyalahgunaan kepentingan politik ketika pemberian ampunan – yang tidak memiliki landasan hukum – dilakukan oleh elit politik kepada lingkaran elit politik lain. Situasi ini kelak akan mendorong munculnya budaya impunitas di mana calon pelaku kejahatan berasumsi bahwa korupsi pada akhirnya akan diabaikan atau diampuni.

“Menurut saya, untuk mewujudkan wacana ini (pemberian ampunan bagi koruptor selama ia mengembalikan hasil korupsi pada negara -red), maka yang perlu disegerakan adalah amandemen UU Perampasan Aset. Karena jika tidak maka saya kira ini sama saja wacana dan justru akan kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi yang sudah digadang-gadang presiden sejak awal,” ungkapnya. 

[fw/em]

Kaitan Korupsi, Koruptor
Admin 22 Desember 2024 22 Desember 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Masyarakat Sambut Kembalinya Benda Purbakala dari Belanda
Artikel Selanjutnya Gubernur Kepri Tetapkan UMK Batam 2025 Naik 6,5%

APA YANG BARU?

Damkar Evakuasi Monyet di Lingkungan Warga Sebong Pereh
Lingkungan 5 jam lalu 124 disimak
Rencana Larangan Bawa HP ke Sekolah untuk Siswa SMA/K di Kepri, Berlaku 2027
Pendidikan 6 jam lalu 132 disimak
Analisis Data Cuaca Kota Batam (Periode Mei 2026)
Statistik 6 jam lalu 121 disimak
Data Akomodasi Batam: Hub Utama Pariwisata, Penggerak Okupansi di Kepri
Statistik 6 jam lalu 144 disimak
Sultan Muhammad II Muazzam Shah (Sultan Riau Lingga Kedua 1832 – 1835)
Tokoh 7 jam lalu 153 disimak

POPULER PEKAN INI

“Kuala Dai 1872; Bertemu Sultan Riau Lingga”
Histori 5 hari lalu 700 disimak
BBM Subsidi Pertalite: Siapa yang Layak dan Apa Acuannya?
Artikel 5 hari lalu 688 disimak
Singapore Airlines Tambah Frekuensi Penerbangan Singapura–Amsterdam
Artikel 5 hari lalu 642 disimak
Prakiraan Cuaca Kepri Jumat (29/5/2026): Berawan hingga Hujan Ringan, Waspadai Petir
Artikel 3 hari lalu 593 disimak
Polda Kepri Hentikan Kasus Kecelakaan Maut WNA Tiongkok Lewat RJ
Artikel 5 hari lalu 539 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?