DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa dana masyarakat yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada transaksi yang tidak termasuk barang mewah akan dikembalikan.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan, “Prinsipnya, jika ada kelebihan pemungutan pajak, dana tersebut harus dikembalikan.” Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Kamis (2/1/2024).
Saat ini, DJP sedang merancang skema teknis untuk proses pengembalian dana tersebut. Pengembalian bisa dilakukan secara langsung kepada wajib pajak atau dengan memperbaiki faktur pajak yang telah dilaporkan.
Suryo juga menekankan bahwa tidak semua faktur pajak dikeluarkan secara insidental; ada juga yang diterbitkan secara sistematis. Oleh karena itu, DJP sedang mengeksplorasi berbagai opsi teknis untuk mengembalikan kelebihan PPN 12 persen.
“Teknisnya akan kami atur. Yang pasti, hak wajib pajak akan kami kembalikan. Saya berusaha untuk tidak memberatkan mereka,” ungkap Suryo.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga, menjelaskan bahwa secara regulasi, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan pengembalian dana melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan dapat mengkreditkan tarif 12 persen bagi pengusaha kena pajak (PKP).
Yoga menegaskan bahwa sistem yang disiapkan oleh DJP telah terintegrasi dengan baik, sehingga faktur yang diterbitkan oleh penjual akan tercatat dalam sistem dan dapat dikreditkan oleh pembeli.
Bagi konsumen akhir, pengembalian pajak juga memungkinkan, asalkan konsumen memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), meskipun hal ini hanya berlaku untuk faktur pajak standar.
“Skema ini sedang kami finalisasi untuk didiskusikan dengan para pelaku usaha. Selanjutnya, kami akan menyempurnakan skema sesuai regulasi yang ada atau mengembangkan regulasi baru,” tuturnya.
Presiden Prabowo Subianto juga mengungkapkan bahwa tarif PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang mewah, dengan pengumuman tersebut dibuat pada 31 Desember 2024. Ini merupakan satu hari sebelum penerapan tarif PPN 12 persen yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Di sisi lain, beberapa transaksi, seperti yang dilakukan oleh Google, Apple, dan Tokopedia, akan mulai menerapkan tarif PPN 12 persen pada 1 Januari 2025.
(ham/antara)