Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Polisi Gadungan Asal Lampung Peras Perempuan Tanjung Uban Rp20 Juta Lewat Tinder
    10 jam lalu
    Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
    11 jam lalu
    Bahas Kebebasan Pers se-Asia Tenggara, Fesmed Selat Malaka AJI 2026 Sukses Digelar di Batam dan Tanjungpinang
    20 jam lalu
    Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
    22 jam lalu
    Mediasi Daerah Dinilai Buntu, Buruh PT Ghim Li Mengadu ke Mabes Polri
    23 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
    11 jam lalu
    Indonesia Pecah Telur di Aichi-Nagoya 2026, Tim Beregu Putra Bulutangkis Sumbang Emas Pertama
    19 jam lalu
    Timnas Basket 3×3 Indonesia Kawinkan Gelar Juara SEABA U17 2026 di Batam
    4 hari lalu
    Batam 10K 2026 Diikuti 2.500 Pelari
    5 hari lalu
    Assiamkang; Jejak Komunitas Teochew di Belantara Batam
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    5 hari lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    1 minggu lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    2 minggu lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
VOA Indonesia

MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Politik Dapat Ajukan Calon

Editor Admin 2 tahun lalu 670 disimak
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Jakarta. (VOA/Indra Yoga)Disediakan oleh GoWest.ID

MAHKAMAH Konstitusi (MK) secara resmi menghapus ketentuan ‘presidential threshold’ atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Penghapusan itu membuat setiap partai politik dapat mengajukan calon tanpa harus membuat koalisi.


PUTUSAN MK nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1) dibacakan ketuanya, Surhartoyo. “Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma pasal 222 Undang_Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,“ katanya.

Pasal 222 berbunyi, “pasangan calon (presiden dan wakil presiden) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR”.

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai, ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan capres dan wapres yang diatur pasal 222 tentang pemilu itu tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan.

MK juga menyatakan dalam beberapa pemilu presiden dan wakil presiden terdapat dominasi parpol tertentu yang berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan capres dan cawapres.

Meskipun MK telah menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, hakim MK menyatakan bahwa DPR tetap memiliki kewenangan untuk melakukan rekayasa konstitusional dalam mengatur persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Sejak diterapkan pada Pilpres 2009, syarat ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau perolehan suara minimal 25 persen pada pemilu sebelumnya sudah 35 kali diuji ke MK dan lembaga itu tidak pernah mengabulkan permohonan pemohon untuk menghapus atau mengurangi persentase presidential threshold. Meski demikian, permohonan uji materi ketentuan pasal 222 UU pemilu tersebut terus diajukan oleh berbagai pihak. Pada uji materi kali ini, MK mengabulkannya.

Sidang tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, 28 Maret 2024. (BAY ISMOYO/AFP)

MK menyatakan setelah mencermati secara seksama dinamika dan kebutuhan penyelenggara negara, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi MK untuk bergeser dari pendirian sebelumnya.

Pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan putusan MK terbaru ini merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Semua partai politik peserta pemilu, katanya, kini memiliki akses yang setara ke pencalonan presiden.

“Semua partai politik peserta pemilu bisa mengusulkan sepanjang berstatus sebagai partai politik u bisa mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden baik sendiri-sendiri atau bergabung dengan partai politik lain. Meski demikian MK mengusulkan agar pengusulan calon presiden dan wakil presiden tidak dilakukan asal-asalan,” ungkap Titi.

Dengan adanya putusan ini, lanjut Titi, pemilih mendapatkan keragaman pilihan politik yang lebih inklusif. Anak-anak Indonesia, katanya, juga jadi lebih berani bermimpi menjadi presiden atau wakil presiden karena akses itu lebih terbuka.

Menurutnya pemerintah dan DPR serta semua partai politik harus menghormati putusan ini. “Jangan sampai ada upaya mendistorsi putusan MK apalagi sampai berani melakukan pengingkaran atas putusan tersebut,” kata Titi.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan komisinya akan menindaklanjuti putusan MK tersebut. Dia mengatakan komisi itu nya akan menindaklanjutinya dengan memasukkan poin putusan MK tersebut ke dalam pembentukan norma baru atau undang-undang yang mengatur pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya putusan MK ini adalah babak baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia. 

[fw/ab]

Kaitan Mahkamah konstitusi, Mo, Parlemen treshold, Partai
Admin 4 Januari 2025 4 Januari 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Indonesia Incar Energi Nuklir Demi Masa Depan yang Lebih Hijau
Artikel Selanjutnya Puing-puing Pesawat Jeju Air Mulai Dibersihkan Usai Kecelakaan Fatal

APA YANG BARU?

Polisi Gadungan Asal Lampung Peras Perempuan Tanjung Uban Rp20 Juta Lewat Tinder
Artikel 10 jam lalu 197 disimak
Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
Lingkungan 11 jam lalu 346 disimak
Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 11 jam lalu 378 disimak
Indonesia Pecah Telur di Aichi-Nagoya 2026, Tim Beregu Putra Bulutangkis Sumbang Emas Pertama
Sports 19 jam lalu 190 disimak
Bahas Kebebasan Pers se-Asia Tenggara, Fesmed Selat Malaka AJI 2026 Sukses Digelar di Batam dan Tanjungpinang
Artikel 20 jam lalu 281 disimak

POPULER PEKAN INI

Hujan Sebentar; Batam Banjir, Mobil Warga Hanyut
Artikel 4 hari lalu 629 disimak
Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
In Depth 22 jam lalu 439 disimak
BMKG: Hujan Guyur Batam 3-5 Hari ke Depan, Waspada Cuaca Cepat Berubah
Artikel 3 hari lalu 413 disimak
Assiamkang; Jejak Komunitas Teochew di Belantara Batam
Histori 6 hari lalu 404 disimak
Jaringan Curanmor Batam Dibongkar, 40 Motor Sitaan Dipajang di Mapolresta Barelang
Artikel 3 hari lalu 382 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?