Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kerangka Manusia Ditemukan di Area DAM Duriangkang Batam
    18 jam lalu
    Kloter Pertama Haji Embarkasi Batam (BTH 1) Tiba
    18 jam lalu
    Hujan Angin Kencang Tumbangkan Pohon, Atap Rumah Warga Tertimpa
    2 hari lalu
    Tabrakan Angkot vs Trailer di Jalan Brigjen Katamso, Tidak Ada Korban Jiwa
    2 hari lalu
    Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polisi Periksa Kadishub Batam
    3 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dikbud Karimun Terapkan SPMB Online Tahun 2026
    18 jam lalu
    Damkar Evakuasi Monyet di Lingkungan Warga Sebong Pereh
    1 hari lalu
    Rencana Larangan Bawa HP ke Sekolah untuk Siswa SMA/K di Kepri, Berlaku 2027
    1 hari lalu
    PSG Juara Lagi: Tundukkan Arsenal Lewat Adu Penalti 4-3
    2 hari lalu
    “Menyusur Sungai Bersama Sultan, Terjebak Badai di Gunung Tanda”
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Analisis Data Cuaca Kota Batam (Periode Mei 2026)
    1 hari lalu
    Data Akomodasi Batam: Hub Utama Pariwisata, Penggerak Okupansi di Kepri
    1 hari lalu
    Sultan Muhammad II Muazzam Shah (Sultan Riau Lingga Kedua 1832 – 1835)
    1 hari lalu
    Data Kependudukan Kota Batam 2026
    3 hari lalu
    Data Curah Hujan Tahunan di Batam 10 Tahun Terakhir
    4 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

iPhone 16 Belum Dapat Dijual Resmi di Indonesia Meski Apple Akan Bangun Pabrik AirTag

Editor Admin 1 tahun lalu 737 disimak
Ilustrasi, © f. ReutersDisediakan oleh GoWest. ID

MENTERI Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengonfirmasi bahwa iPhone 16 saat ini belum bisa dijual secara resmi di Indonesia. Pernyataan ini muncul di tengah rencana Apple untuk mendirikan pabrik AirTag di Batam.

Daftar Isi
Rencana Investasi Apple di BatamTentang Sertifikasi iPhone 16

AGUS menjelaskan bahwa AirTag tidak berhubungan langsung dengan komponen ponsel, sehingga perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 16 tidak akan terpengaruh oleh pembangunan pabrik tersebut. Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 29/2017, TKDN hanya dapat dihitung untuk komponen yang langsung terintegrasi dalam perangkat seperti smartphone.

“AirTag yang akan diproduksi tidak termasuk dalam kategori komponen langsung dari handphone, sehingga tidak ada dasar bagi Kemenperin untuk mengeluarkan sertifikat TKDN untuk iPhone 16,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (8/1/2025).

Meskipun Apple berkomitmen untuk berinvestasi dalam pembangunan pabrik AirTag, Agus menegaskan bahwa sertifikat TKDN yang akan dikeluarkan hanya berlaku untuk produk pelacak tersebut, tanpa ada pengaruh terhadap iPhone 16.

“Sejauh ini, Kemenperin tidak memiliki dasar untuk memberikan sertifikasi TKDN bagi produk Apple, khususnya iPhone 16,” tambahnya.

Rencana Investasi Apple di Batam

SEBELUMNYA, Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi, menyatakan bahwa kesepakatan investasi dengan Apple telah terjalin. Pabrik yang akan dibangun di Batam ini bertujuan untuk memproduksi AirTag, dengan nilai investasi awal sekitar USD 1 miliar atau setara Rp 16 triliun.

Rosan mengungkapkan bahwa pabrik ini diharapkan mampu memenuhi 65 persen kebutuhan AirTag global.

“Ini merupakan langkah awal bagi Apple untuk berinvestasi di Indonesia,” katanya saat konferensi pers di Jakarta pada Selasa (7/1/2025) kemarin.

AirTag sendiri adalah perangkat pelacak yang dirancang untuk membantu pengguna menemukan barang-barang mereka. Rosan berharap kehadiran pabrik ini akan menarik lebih banyak vendor untuk berinvestasi di Indonesia.

Pabrik tersebut dijadwalkan rampung pada awal 2026, dan lokasi tanah untuk pembangunan sudah ditentukan. Meskipun detail tentang awal pembangunan belum dirilis, Rosan menegaskan bahwa Apple berencana untuk memulai konstruksi tahun ini.

“Diharapkan pabrik ini sudah beroperasi pada awal tahun 2026,” pungkasnya.

Tentang Sertifikasi iPhone 16

KEMENTERIAN Perindustrian Republik Indonesia hingga saat ini belum memperpanjang sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 16. Hal ini disebabkan oleh belum terpenuhinya komitmen investasi dari Apple yang mencapai Rp 271 miliar. Meskipun demikian, iPhone 16 tetap masuk ke Indonesia melalui jalur khusus, dengan total pengiriman mencapai 11.000 unit hingga 10 November 2024, yang menunjukkan peningkatan sebesar 2.000 unit dalam dua minggu terakhir.

Apple sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk berinvestasi sebesar 100 juta dolar AS (sekitar Rp 1,58 triliun) dalam dua tahun mendatang. Namun, pemerintah Indonesia mengharapkan Apple mengeluarkan dana investasi sebesar 1 miliar dolar AS (sekitar Rp 15,8 triliun) dalam satu tahun.

Situasi ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara. Distributor resmi ponsel terpaksa menghadapi dampak kehilangan pendapatan akibat penjualan iPhone 16 yang terhambat, sementara pasar menjadi rentan terhadap penyelundupan barang.

Heru Sutadi, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), menyatakan bahwa ketidakpastian dalam kesepakatan antara Apple dan pemerintah sangat merugikan konsumen. Ia mencontohkan kasus di mana seorang pembeli iPhone 16 dari Malaysia mendapati perangkat tersebut tidak dapat digunakan di Indonesia.

“Situasi ini membuka peluang bagi tindakan ilegal, seperti penyelundupan dan penipuan,” katanya di laman.

Ia juga menyoroti hilangnya hak konsumen atas layanan purna jual yang seharusnya mereka terima, sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sementara itu, ekonom dari LPEM FEB UI, Teuku Riefky, menilai larangan terhadap iPhone 16 di Indonesia tidak tepat. Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak membandingkan investasi Apple di Indonesia dengan yang dilakukan di negara lain seperti Vietnam. Sementara Apple berinvestasi Rp 158 miliar di Indonesia, di Vietnam, mereka menggelontorkan Rp 256,22 triliun yang menciptakan 200 ribu lapangan kerja.

Riefky menambahkan bahwa terdapat berbagai hambatan dalam berinvestasi di Indonesia, termasuk sektor ketenagakerjaan, inovasi, dan tingkat korupsi. Menurut data World Bank, untuk memulai usaha di Indonesia diperlukan 11 dokumen, sementara di Vietnam hanya 8 dokumen.

Prosedur administrasi yang lebih rumit di Indonesia menjadi salah satu alasan mengapa banyak investor, termasuk Apple, lebih memilih berinvestasi di negara lain. Pengamat Telekomunikasi, Moch S Hendrowijono, juga menekankan pentingnya dialog antara pemerintah Indonesia dan Apple untuk mencari solusi terhadap masalah terkait iPhone 16.

(sus/ham)

Kaitan Airtag, batam, Iphone 16
Admin 8 Januari 2025 8 Januari 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Tiga Jambret Ditangkap Polisi di Batu Aji
Artikel Selanjutnya Sampah Menumpuk Awal Tahun Mulai Diangkut, Pemko Batam Gelar Bersih-Bersih

APA YANG BARU?

Dikbud Karimun Terapkan SPMB Online Tahun 2026
Pendidikan 18 jam lalu 218 disimak
Kerangka Manusia Ditemukan di Area DAM Duriangkang Batam
Artikel 18 jam lalu 222 disimak
Kloter Pertama Haji Embarkasi Batam (BTH 1) Tiba
Artikel 18 jam lalu 210 disimak
Damkar Evakuasi Monyet di Lingkungan Warga Sebong Pereh
Lingkungan 1 hari lalu 318 disimak
Rencana Larangan Bawa HP ke Sekolah untuk Siswa SMA/K di Kepri, Berlaku 2027
Pendidikan 1 hari lalu 309 disimak

POPULER PEKAN INI

“Kuala Dai 1872; Bertemu Sultan Riau Lingga”
Histori 6 hari lalu 809 disimak
BBM Subsidi Pertalite: Siapa yang Layak dan Apa Acuannya?
Artikel 6 hari lalu 791 disimak
Singapore Airlines Tambah Frekuensi Penerbangan Singapura–Amsterdam
Artikel 6 hari lalu 744 disimak
Prakiraan Cuaca Kepri Jumat (29/5/2026): Berawan hingga Hujan Ringan, Waspadai Petir
Artikel 4 hari lalu 692 disimak
Polda Kepri Hentikan Kasus Kecelakaan Maut WNA Tiongkok Lewat RJ
Artikel 6 hari lalu 639 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?