SEPANJANG ahun 2024, 81 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dilaporkan terjadi di kabupaten Bintan. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun lalu, yang tercatat sebanyak 67 kasus untuk anak dan 9 untuk perempuan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bintan, Atriah, mengungkapkan bahwa total 86 orang menjadi korban dari berbagai bentuk kekerasan, terdiri dari 81 anak dan 5 perempuan dewasa.
“Dari 86 korban ini, 18 di antaranya adalah laki-laki, sementara 68 adalah perempuan. Kasus yang ditangani sangat beragam,” sebutnya pada Selasa (28/1/2025).
Statistik Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Bintan (2024)
Total Kasus Kekerasan:
- Jumlah Kasus: 81
- Kasus Anak: 81
- Kasus Perempuan: 5
Jumlah Korban:
- Total Korban: 86
- Laki-laki: 18
- Perempuan: 68
Jenis Kasus Kekerasan:
- Persetubuhan: 27 kasus
- Perundungan (Bullying): 21 kasus
- Pelecehan Seksual: 14 kasus
- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): 4 kasus
- Penganiayaan: 2 kasus
- Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): 4 kasus
- Penelantaran dan Perebutan Hak Asuh: 9 kasus
Pendampingan Korban:
- Pendampingan Hukum: Dari pelaporan di kepolisian hingga persidangan.
- Kasus Mediasi Keluarga: Pendampingan sampai tahap mediasi.
Rekomendasi untuk Orang Tua:
- Pentingnya memantau aktivitas dan pergaulan anak untuk mencegah kekerasan.
Layanan yang Diberikan oleh DP3AKB Bintan:
- Pendampingan hukum
- Rehabilitasi psikologis untuk membantu pemulihan trauma korban.
Atriah menekankan pentingnya pendampingan bagi korban, mulai dari tahap awal hingga proses hukum.
“Untuk kasus yang diselesaikan secara kekeluargaan, pendampingan kami hanya sampai pada mediasi. Namun, jika kasus berlanjut ke ranah hukum, kami mendampingi korban dari pelaporan di kepolisian hingga persidangan,” jelasnya.
Satu hal yang mencolok dari laporan ini adalah fakta bahwa pelaku kekerasan sering kali adalah orang-orang terdekat korban. Dalam konteks ini, Atriah mengingatkan orang tua untuk lebih waspada terhadap lingkungan sosial anak-anak mereka.
“Kami mendorong orang tua untuk aktif memantau aktivitas dan pergaulan anak. Langkah pencegahan ini sangat krusial untuk mengurangi risiko kekerasan,” tegasnya.
DP3AKB Bintan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan dukungan bagi para korban. Selain pendampingan hukum, mereka juga menyediakan layanan rehabilitasi psikologis untuk membantu korban pulih dari trauma yang dialami. Dengan kolaborasi dan kesadaran dari masyarakat, diharapkan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dapat diminimalisir di masa mendatang.
(nes)