Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Hujan Angin Kencang Tumbangkan Pohon, Atap Rumah Warga Tertimpa
    20 jam lalu
    Tabrakan Angkot vs Trailer di Jalan Brigjen Katamso, Tidak Ada Korban Jiwa
    20 jam lalu
    Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polisi Periksa Kadishub Batam
    2 hari lalu
    Hingga 3 Hari Ke Depan, Tanjungpinang Diperkirakan Diguyur Hujan
    2 hari lalu
    Sistem Imigrasi Malaysia Lumpuh, Ribuan Pelancong Terjebak Antrean Panjang
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Damkar Evakuasi Monyet di Lingkungan Warga Sebong Pereh
    5 jam lalu
    Rencana Larangan Bawa HP ke Sekolah untuk Siswa SMA/K di Kepri, Berlaku 2027
    5 jam lalu
    PSG Juara Lagi: Tundukkan Arsenal Lewat Adu Penalti 4-3
    20 jam lalu
    “Menyusur Sungai Bersama Sultan, Terjebak Badai di Gunung Tanda”
    2 hari lalu
    Libatkan RT/RW, Pengelolaan Sampah dengan TPS Komunal di Batam
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Analisis Data Cuaca Kota Batam (Periode Mei 2026)
    5 jam lalu
    Data Akomodasi Batam: Hub Utama Pariwisata, Penggerak Okupansi di Kepri
    6 jam lalu
    Sultan Muhammad II Muazzam Shah (Sultan Riau Lingga Kedua 1832 – 1835)
    6 jam lalu
    Data Kependudukan Kota Batam 2026
    2 hari lalu
    Data Curah Hujan Tahunan di Batam 10 Tahun Terakhir
    3 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
VOA Indonesia

Usul Pemberian Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi Tuai Kontroversi

Editor Admin 1 tahun lalu 534 disimak
Ilustrasi, sebuah truk membawa tanah berisi bijih nikel dari tambang ke pelabuhan di Halmahera. (Foto: REUTERS/Neil Chatterjee)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar perguruan tinggi bisa mendapatkan izin tambang. Sejumlah pengamat menilai, jika usulan itu direalisasikan, fungsi perguruan tinggi akan hancur.


DPR RI menggelar rapat paripurna kedua pada masa persidangan 2025 yang digelar pada Kamis, 23 Januari 2025. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau RUU Minerba sebagai menjadi usul inisiatif DPR RI. Salah satu usulan DPR dalam RUU itu adalah pemberian izin tambang secara prioritas pada perguruan tinggi.

Dasco mengatakan, usulan ini memberi perguruan tinggi kesempatan mencari pendanaan secara lebih luas.

“Saya pikir semangatnya adalah bagaimana kemudian mencarikan dana untuk universitas-universitas, tapi kemudian mungkin mekanisme pengerjaan dan lain-lain silakan diatur di dalam aturan yang ada sehingga kemudian pemberian itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud,” ungkap Dasco.

Menanggapi hal tersebut, pendiri Indonesian Climate Justice Literacy, Firdaus Cahyadi mengatakan pemberian konsesi tambang untuk perguruan tinggi akan mengacaukan fungsi kampus sebagai institusi pendidikan dan penelitian. Kampus akan terbelah fokusnya dan penelitian-penelitian terkait tambang pun nantinya akan bias terhadap kepentingan bisnis. Dia menilai konsesi tambang itu merupakan penundukan suara kritis kampus terhadap industri tambang.

Ormas agama yang sebelumnya telah diberikan konsesi tambang oleh pemerintah, menurut Firdaus, cenderung menggunakan tafsir agama untuk membenarkan kerusakan lingkungan. Sementara itu, perguruan tinggi yang mendapat konsesi nantinya akan memproduksi dalih-dalih ilmiah yang mendukung normalisasi kerusakan ekologis dan sosial akibat tambang.

“Karena dengan memberikan konsesi tambang ke kampus itu, kampus akan menormalisasi kerusakan alam dan sosial akibat tambang itu dengan dalih-dalih seolah-olah ilmiah,” ujarnya.

Alasan pemberian konsesi tambang untuk membantu pendanaan perguruan tinggi ungkap Firdaus, sangat mengada-ngada. Menurutnya, jika argumentasi DPR untuk meringankan pembiayaan, harusnya yang dilakukan adalah membuat kebijakan penambahan alokasi subsidi untuk perguruan tinggi dan bukan memberikan konsesi bisnis di luar kompetensi kampus.

Hal yang sama juga diungkapkan peneliti Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang juga pengajar hukum pertambangan di Universitas Nasional, Dr. Ismail Rumadhan. Dia menegaskan pengelolaan bisnis tambang bukan wilayah perguruan tinggi. Perguruan tinggi tambahnya tetap harus berfokus pada misi utamanya, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.

“Bagaimana kalau perguruan tinggi dikasih mengelola tambang tentu beralih fungsinya menjadi profit oriented, ini kemudian nanti mendegradasi orientasi visi misi sehingga yang ingin dicapai kecerdasan masyarakat yang menjadi peran masyarakat dan kemudian beralih fungsi menjadi ajang bisnis. Nah ini tentu salah dalam memahami tata kelola bernegara,” ungkap Ismail.

Menurut Ismail, mengelola tambang bukan hal yang sederhana, melainkan sangat kompleks dan perlu dipersiapkan secara matang. Sementara itu, katanya, sumber daya manusia (SDM) di kampus bukan SDM yang terjun ke dunia praktis tetapi hanya menguasai secara teoritis.

Truk diparkir di tambang terbuka kompleks tambang tembaga dan emas Grasberg PT Freeport dekat Timika, Papua, pada 19 September 2015

Selain itu, kata Ismail, pertambangan adalah bisnis berjangka panjang. Prosesnya tidak akan cepat, dan bahkan keuntungan pun tidak serta merta bisa dipetik dalam waktu lima atau 10 tahun. Perguruan tinggi, tambahnya, secara finansial tidak siap mengelola tambang karena uang untuk perguruan tinggi berasal dari pemerintah yang alokasinya untuk pemberdayaan SDM bukan bisnis. Dengan fakta ini, dia khawatir akan ada pelaku usaha yang menunggangi kampus untuk mengelola tambang ini.

“Dampaknya juga sangat besar, terutama terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sosial di lingkungan tambang cukup sangat masif. Kemudian kalau kampusnya digadai maka kampusnya seakan-akan mau legitimasi dampak kerusakan akibat dari aktivitas tambang itu, ” ujarnya.

Jika nantinya, DPR tetap memasukan pasal yang memberikan izin tambang kepada perguruan tinggi, kata Ismail, maka itu merupakan puncak dari keruntuhan dunia perguruan tinggi di Indonesia. Ismail memastikan hal tersebut akan mendapatkan penolakan yang sangat luas dari masyarakat, terutama dari perguruan tinggi itu sendiri. 

[fw/ab]

Kaitan batam, Izin tambang, kepri, perguruan tinggi, tanjungpinang
Admin 28 Januari 2025 28 Januari 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Penembakan WNI di Perairan Malaysia, KBRI Kuala Lumpur Kirim Nota Diplomatik
Artikel Selanjutnya Jannik Sinner Kalahkan Alexander Zverev di Australia Terbuka

APA YANG BARU?

Damkar Evakuasi Monyet di Lingkungan Warga Sebong Pereh
Lingkungan 5 jam lalu 123 disimak
Rencana Larangan Bawa HP ke Sekolah untuk Siswa SMA/K di Kepri, Berlaku 2027
Pendidikan 5 jam lalu 131 disimak
Analisis Data Cuaca Kota Batam (Periode Mei 2026)
Statistik 5 jam lalu 118 disimak
Data Akomodasi Batam: Hub Utama Pariwisata, Penggerak Okupansi di Kepri
Statistik 6 jam lalu 140 disimak
Sultan Muhammad II Muazzam Shah (Sultan Riau Lingga Kedua 1832 – 1835)
Tokoh 6 jam lalu 152 disimak

POPULER PEKAN INI

“Kuala Dai 1872; Bertemu Sultan Riau Lingga”
Histori 5 hari lalu 700 disimak
BBM Subsidi Pertalite: Siapa yang Layak dan Apa Acuannya?
Artikel 5 hari lalu 688 disimak
Singapore Airlines Tambah Frekuensi Penerbangan Singapura–Amsterdam
Artikel 5 hari lalu 642 disimak
Prakiraan Cuaca Kepri Jumat (29/5/2026): Berawan hingga Hujan Ringan, Waspadai Petir
Artikel 3 hari lalu 593 disimak
Polda Kepri Hentikan Kasus Kecelakaan Maut WNA Tiongkok Lewat RJ
Artikel 5 hari lalu 539 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?