PETUGAS Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang mantan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemprov Kepulauan Riau, yang dikenal dengan inisial N, beserta suaminya, C. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu malam (9/2/2025) kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB, di kediaman di Jalan Cenderawasih.
Aksi penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima kepolisian dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Dalam laporan tersebut terungkap adanya rencana ilegal untuk memberangkatkan dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengonfirmasi bahwa pasangan tersebut telah diamankan setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
“Kami mengamankan N dan C setelah mendapatkan informasi dari BP3MI. Penangkapan ini berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan dua CPMI secara nonprosedural,” kata AKP Agung.
Saat ini, N dan C masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk mendalami kasus lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi perhatian serius terkait praktik perdagangan orang yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
(nes)


