Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Aktifitas Aliran Kepercayaan Yang Menyimpang Terus Dipantau Kejari Batam
    14 menit lalu
    Judi Online Picu Naiknya Angka Perceraian
    15 menit lalu
    Rencana Pemko Batam Atasi Solusi Kemacetan Lalu Lintas
    27 menit lalu
    DPRD dan Pemko Batam Sahkan Perda Penyelenggaran Angkutan Umum Berbasis Jalan
    3 jam lalu
    Pramuwisata Berperan Penting Untuk Kemajuan Kepariwisataan Kota Batam
    6 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Literasi Digital Untuk Tangkal Bahaya Narkoba di Era Teknologi
    9 menit lalu
    Pemko Batam Janji Selesaikan Legalitas Kampung Tua
    4 hari lalu
    Pembangunan Sekolah Luar Biasa di Batam Dimulai Tahun Ini
    5 hari lalu
    Pendaftaran PPDB SD di Batam Sudah Capai 10.774 Akun
    5 hari lalu
    Bahas SPMB 2025/2026, DPRD Batam Khawatir Kuota Terbatas di Sekolah Negeri
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Combol (Tjombol)
    2 minggu lalu
    Pulau Basing, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
    Tari Persembahan: Simbol Kehormatan dalam Budaya Melayu
    3 minggu lalu
    Pulau Pemping, Batam
    3 minggu lalu
    Firman Eddy (Bupati Ke-5 Kepulauan Riau)
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    6 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    6 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    11 bulan lalu
    “Monumen Iwo Jima”
    11 bulan lalu
    #Full “Berkah Qurban di Kandangberkah.id ” | NGOBROL EVERYWHERE ❗
    1 tahun lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Dianggap Melanggar UU ITE, Yusril Koto Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2024 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Dianggap Melanggar UU ITE, Yusril Koto Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Redaksi
Editor Redaksi 2 bulan lalu 263 disimak
Sebar
Pegiat Media Sosial Batam, Yusril Koto. F/ Disediakan Gowest.Id
330
SEBARAN
ShareTweetTelegram

SEORANG aktifis dan pegiat media sosial Kota Batam, Yusril Koto, diamankan Satreskrim Polresta Barelang, Senin (28/4/2025) pagi.

Yusril Koto diamankan atas laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh satu personel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan pelaporan pencemaran nama baik yang dimaksud dilakukan pelapor berinisial B pada Desember 2024 lalu.

Walau tidak menjelaskan secara perinci, Yusril yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, disebut menyebarkan berita bohong mengenai pelapor melalui setiap platform media sosial miliknya yang memiliki banyak pengikut.

“Pelapor adalah Provost di Satpol PP Batam, tersangka yang sudah diamankan pagi tadi melakukan penyebaran informasi bohong melalui platform media sosialnya,” jelas Debby Tri, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (28/4/2025).

Dalam laporannya, pelapor menyebutkan, pada postingan tersangka dinarasikan sebagai salah satu pembina dari lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kawasan kompleks pertokoan Grand BSI, Batam Center.

Setelah beberapa lapak berjualan dibongkar oleh petugas Satpol PP Kota Batam pada Jumat (20/9/2024), pelapor disebut melakukan tindakan pengancaman terhadap pemilik ruko, yang disebut sebagai pihak pelapor keberadaan lapak ilegal di kawasan yang sama.

Kala itu, tersangka juga disebut menarasikan adanya ancaman terhadap pribadinya yang dilakukan oleh pelapor.

Video tersebut kemudian viral, yang membuat kerugian terhadap nama baik pelapor.

“Terkait tuduhan di media sosial itu, pelapor merasa dirusak nama baiknya. Tersangka menyebarkan informasi yang kemudian tidak bisa dibuktikan,” ujarnya.

Kini, atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 51 Ayat 1 UU ITE, junto Pasal 35 Undang-Undang ITE, atau Pasal 45 Ayat 4 dan 6 junto Pasal 27a atau 310 Ayat 1 KUHP atau 207 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Terpisah, Kapolres Barelang Batam, Kombes Pol Zaenal Arifin, juga membenarkan adanya penangkapan terhadap pegiat media sosial Yusril Koto, oleh anggotanya.

Sebelum diamankan, kepolisian menyebut telah melalui setiap prosedur yang berlaku, dan pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 15 saksi ahli serta mengumpulkan berbagai bukti.

“Ada dua laporan terhadap yang bersangkutan, satu sudah LP, satu lagi penyelidikan. Kami kumpulkan bukti-bukti yang cukup,” katanya di Mapolresta Barelang, Senin (28/4/2025).

Nama Yusril Koto dijagat media sosial (Medsos) Kota Batam, memang tak asing lagi. Pria berkepala plontos ini, kerap mengkritisi berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, melalui video di akun Tiktoknya.

Belum lama ini, Yusril juga sempat bersitegang dengan Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra, saat bersama Walikota Batam, Amsakar Achmad, melakukan sidak kegiatan cut & fill dikawasan Botania, Batam Center.

(*)

Pilihan Artikel untuk Anda

Literasi Digital Untuk Tangkal Bahaya Narkoba di Era Teknologi

Aktifitas Aliran Kepercayaan Yang Menyimpang Terus Dipantau Kejari Batam

Judi Online Picu Naiknya Angka Perceraian

Rencana Pemko Batam Atasi Solusi Kemacetan Lalu Lintas

DPRD dan Pemko Batam Sahkan Perda Penyelenggaran Angkutan Umum Berbasis Jalan

Kaitan batam, Kota Batam, polresta barelang, top, uu ite, Yusril Koto
Redaksi 28 April 2025 28 April 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Angka Perceraian di Batam Tinggi; 690 Kasus Dalam Empat Bulan
Artikel Selanjutnya Warga Rempang Terdampak Ecocity Mengadu ke DPR
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Literasi Digital Untuk Tangkal Bahaya Narkoba di Era Teknologi
Pendidikan 9 menit lalu 25 disimak
Aktifitas Aliran Kepercayaan Yang Menyimpang Terus Dipantau Kejari Batam
Artikel 14 menit lalu 18 disimak
Judi Online Picu Naiknya Angka Perceraian
Artikel 15 menit lalu 24 disimak
Rencana Pemko Batam Atasi Solusi Kemacetan Lalu Lintas
Artikel 27 menit lalu 36 disimak
DPRD dan Pemko Batam Sahkan Perda Penyelenggaran Angkutan Umum Berbasis Jalan
Artikel 3 jam lalu 66 disimak

POPULER PEKAN INI

BP Batam Lantik 23 Pejabat Struktural Baru
Artikel 3 hari lalu 408 disimak
Proyek Estuari DAM: Pemprov Kepri Kaji Bendung Laut Senggarang
In Depth 6 hari lalu 281 disimak
Penyelundupan Narkoba Cair, WNA Malaysia Ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura
Artikel 6 hari lalu 234 disimak
Pemko Batam Janji Selesaikan Legalitas Kampung Tua
Budaya 4 hari lalu 234 disimak
Dua Tersangka Jambret Ditembak Polisi di Batam
Artikel 6 hari lalu 227 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?