VIRALNYA video salah seorang warga Kota Batam yang mengeluhkan pelayanan dari petugas SPBU Kabil, Nongsa, yang melarang pengisian BBM jenis Pertalite bagi kendaraan roda dua, mendapat respon dari pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.
Pertamina saat ini telah menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk penjualan BBM jenis Pertalite di SPBU Kabil, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.
Area Manajer Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, menjelaskan pihak SPBU dinilai telah melakukan pelanggaran berdasarkan pengecekan CCTV yang telah dilakukan.
“Terhadap pelanggaran kelalaian yang dilakukan, Pertamina memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, berupa pemberhentian pasokan produk BBM Pertalite kepada SPBU tersebut dalam rentang waktu hingga 7 hari terhitung besok (29 April 2025),” jelas Susanto, dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/4/2025).
Dalam pengecekan ini, SPBU disebut telah terbukti melanggar dengan melakukan pengisian kepada konsumen yang menggunakan jeriken tanpa disertai surat rekomendasi.
Satria mengatakan dalam masa pemberian sanksi oleh Pertamina, SPBU diharapkan melakukan perbaikan mekanisme. Jika hal tersebut tidak dilakukan, Pertamina akan memberikan sanksi berat.
“Dalam masa pemberian sanksi, SPBU wajib melakukan perbaikan terhadap mekanisme penyaluran JBT/JBKP sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila tidak dilakukan perbaikan pengelolaan penyaluran BBM subsidi, Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih berat,” ujarnya.
Sementara itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam menyebut akan melakukan pemeriksaan surat rekomendasi yang diterima pihak SPBU tersebut, dalam melakukan pengisian kepada pembeli yang menggunakan jeriken.
“Sudah melihat video itu, staf kami sudah turun ke sana untuk melakukan pengecekan,” kata Kadisperindag Batam, Gustian Riau, Selasa (29/4/2025).
Menurut Gustian, selain memeriksa pihak SPBU, ia meminta penyidik dapat mendatangi pria yang terekam guna memastikan kepemilikan surat rekomendasi bagi pengisian BBM bersubsidi di luar kendaraan bermotor.
Gustian menjelaskan, pengisian dengan menggunakan jeriken hanya diperbolehkan bagi pihak atau koperasi yang memiliki surat rekomendasi.
“Kami mau cek apakah itu pakai surat rekomendasi atau tidak. Biasanya sistem pengisian BBM dengan cara seperti ini akan ditujukan bagi kelompok nelayan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, adapun beberapa dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Batam yang dapat memberikan surat rekomendasi di antaranya adalah Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, dan Dinas UMKM bagi kelompok nelayan.
“Kalau ada surat rekomendasi itu tidak salah, apabila SPBU melayani pengisian (jeriken) yang ada rekomendasi itu,” tuturnya. (*)