PETUGAS Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan satu tersangka terkait viralnya video yang menunjukkan seorang warga ditolak saat akan mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Kabil, Nongsa, Batam. Tersangka saat ini sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
“Kami sudah menetapkan satu orang tersangka. Rincian lebih lanjut akan disampaikan dalam rilis resmi,” sebut Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini.
Video yang beredar menunjukkan perbandingan perlakuan antara warga yang ditolak saat ingin mengisi Pertalite dan pengendara bermotor yang membawa jeriken yang justru dilayani. Menyusul kejadian ini, Pertamina memberikan sanksi kepada SPBU terkait.
“Pertamina menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, termasuk penghentian pasokan BBM Pertalite kepada SPBU tersebut selama tujuh hari, mulai dari 29 April 2025,” kata Susanto August Satria, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.
Satria juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan bahwa SPBU melanggar ketentuan dengan melayani pengisian jeriken tanpa surat rekomendasi.
“Setelah memeriksa CCTV dan melakukan pengecekan, kami menemukan bukti pelanggaran. Dalam masa sanksi ini, SPBU wajib memperbaiki mekanisme penyaluran BBM Subsidi,” tuturnya.
Kronologi insiden ini bermula pada pagi hari Minggu (27/4/2025), saat seorang konsumen ingin mengisi Pertalite, tetapi sistem digital SPBU mengalami gangguan. Ketika sistem kembali normal, SPBU melayani pengisian bagi pengendara yang menggunakan jeriken.
Pertamina mengapresiasi laporan masyarakat terkait insiden ini. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kepedulian untuk memastikan distribusi BBM sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menghargai masyarakat yang melaporkan insiden ini. Ini adalah bukti kepedulian mereka terhadap distribusi BBM yang adil,” tambah Satria.
(dha)