Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Dugaan Selundupkan 800 Kg Ketamine, Kapal Kargo Berbendera Komoro Disergap di Perairan Anambas
    3 jam lalu
    Bareskrim Sita Rumah Mewah Yuwanky di Sukajadi
    3 jam lalu
    Progres 39 Persen, Proyek Pelebaran Jalan Gajah Mada Tambah Tiga Lajur Dua Arah
    3 jam lalu
    Target Pajak di Batam Naik Lagi
    10 jam lalu
    Ditemukan dalam Kondisi Selamat, Seorang Wanita Terjatuh Dari Jembatan Barelang
    10 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Negeri Lingga, 1861 (Bagian 1)
    2 hari lalu
    Jalan Kaki itu Membahagiakan
    2 hari lalu
    Anggaran Pendidikan Rp 820,9 Triliun Belum Sentuh Kesejahteraan Guru
    3 hari lalu
    Siswa SDN 005 Teluk Sebong Diajak Lebih Pede Lewat Kegiatan Literasi
    4 hari lalu
    IPB, UGM, dan University of Melbourne Gelar Program Kuliah Pertanian Lintas Negara
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gedung Beringin, Batam
    2 hari lalu
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    7 hari lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    1 minggu lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    1 minggu lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Uang Elektronik Ilegal? BI : Ini untuk Kebaikan

Editor Admin 9 tahun lalu 1.6k disimak
Ilustrasi : ecovist

DEPUTI Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara menegaskan bahwa peraturan yang diterbitkan Bank Indonesia dibuat untuk kebaikan negeri.

Pernyataan tersebut menanggapi upaya uji materi Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Uang Elektronik ke Mahkamah Agung yang didaftarkan oleh Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).

“Intinya, BI membuat peraturan pasti untuk kebaikan negeri ini,” kata Mirza di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (13/10/2017) seperti dikutip dari Antara.

Menurut Mirza, terdapat dua bentuk Rupiah sebagai mata uang, yaitu tunai dan non tunai. Uang elektronik sendiri termasuk dalam bentuk Rupiah non tunai.

“Sama seperti transaksi lewat giro di bank, transfer dari rekening tabungan, itu nontunai dan itu Rupiah juga,” kata Mirza.

Sebelumnya, FAKTA mendaftarkan upaya uji materi terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik kepada Mahkamah Agung (MA).

“Peraturan Bank Indonesia tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” kata Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan.

Tigor mengatakan FAKTA menjadi kuasa hukum pemohon uji materi, yaitu Normansyah dan Tubagus Haryo Karbyanto sebagai pengguna jalan tol dan bus TransJakarta yang saat ini hanya melayani pembayaran menggunakan uang elektronik berdasarkan Peraturan Bank Indonesia tersebut.

Dengan penerapan peraturan tersebut, jalan tol dan bus TransJakarta menolak warga yang ingin menggunakan layanan publik tersebut membayar dengan uang tunai rupiah. Padahal, menurut Undang-Undang Mata Uang, alat pembayaran yang sah dan wajib berlaku adalah uang rupiah.

Menurut Tigor, Undang-Undang Mata Uang telah mengatur dengan jelas dan tegas mulai dari ketentuan umum, macam dan harga, ciri, desain dan bahan baku, pengelolaan, penggunaan, penarikan hingga ketentuan pidana.

“Undang-Undang Mata Uang belum atau tidak mengakomodasi mata uang rupiah dalam bentuk elektronik. Karena itu, uang elektronik adalah uang ilegal. Apalagi warga negara dipaksa menggunakannya,” ucap dia.

Berdasarkan alasan dan dasar hukum tersebut, FAKTA meminta MA memutuskan untuk menerima dan mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan dan menyatakan Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik tidak sah dan tidak berlaku secara umum.

(*)

 

Kaitan bank indonesia, Non tunai, transaksi, Uang elektronik
Admin 13 Oktober 2017 13 Oktober 2017
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Mengintip Kebiasaan Orang Lain via WhatsApp
Artikel Selanjutnya Kejar Target di Tiga Bulan Terakhir

APA YANG BARU?

Dugaan Selundupkan 800 Kg Ketamine, Kapal Kargo Berbendera Komoro Disergap di Perairan Anambas
Artikel 3 jam lalu 114 disimak
Bareskrim Sita Rumah Mewah Yuwanky di Sukajadi
Artikel 3 jam lalu 81 disimak
Progres 39 Persen, Proyek Pelebaran Jalan Gajah Mada Tambah Tiga Lajur Dua Arah
Artikel 3 jam lalu 80 disimak
Target Pajak di Batam Naik Lagi
In Depth 10 jam lalu 140 disimak
Ditemukan dalam Kondisi Selamat, Seorang Wanita Terjatuh Dari Jembatan Barelang
Artikel 10 jam lalu 124 disimak

POPULER PEKAN INI

BMKG Batam:”Hari Ini dan Besok, Cuaca Kepri Cerah Berawan”
Artikel 5 hari lalu 443 disimak
Ekspor Ikan Batam Tembus Rp125 Miliar ke Singapura, Sudah 45% dari Target 2026
Artikel 6 hari lalu 352 disimak
Anggaran Pendidikan Rp 820,9 Triliun Belum Sentuh Kesejahteraan Guru
Pendidikan 3 hari lalu 330 disimak
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2027 Sebesar Rp107,3 Juta
Artikel 3 hari lalu 329 disimak
Warga Temukan Kerangka Manusia di Sei Ladi
Artikel 3 hari lalu 318 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?