PULUHAN ribu benih bening lobster (BBL) yang hampir diselundupkan ke luar negeri kini berpotensi memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Sebanyak 73.477 ekor BBL hasil tangkapan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dipastikan akan dibudidayakan di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.
Langkah ini diambil setelah aparat menggagalkan upaya pengangkutan ilegal BBL yang diduga kuat akan dikirim menuju Vietnam melalui jaringan perlintasan antarnegara.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP, Sahono Budianto, menyampaikan bahwa seluruh benih yang masih hidup dialihkan ke BPBL Batam untuk menjalani proses pembesaran. Dari total barang bukti, hanya 400 ekor yang disisihkan guna keperluan pembuktian di persidangan.
“Sebanyak 73.477 ekor BBL yang masih hidup akan dibudidayakan di BPBL Batam,” jelas Sahono, Selasa (20/10/2026).
Dipilihnya BPBL Batam bukan tanpa alasan. Tempat ini merupakan salah satu percontohan nasional untuk pembesaran BBL hingga menjadi lobster ukuran konsumsi. Program ini diharapkan tidak hanya mengamankan kekayaan laut Indonesia, tetapi juga mendatangkan manfaat ekonomi nyata bagi nelayan, pembudidaya, dan masyarakat pesisir.
Keberhasilan penyelamatan puluhan ribu benih lobster ini bermula dari laporan masyarakat. Pada Senin (19/10/2026), penyidik menindaklanjuti informasi mengenai adanya pengangkutan BBL dari Pangandaran, Jawa Barat, yang mengarah ke Tangerang.
Dari operasi tersebut, petugas meringkus dua tersangka berinisial RVJ dan FAS. Penyidik menyita 13 kotak styrofoam berisi benih lobster, satu unit mobil Daihatsu Gran Max hitam nomor polisi B 1617 SIF, serta empat unit ponsel.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa sindikat ini diduga mengangkut BBL via jalur darat menuju Sumatera dan Jambi. Dari sana, pengiriman direncanakan berlanjut melewati Malaysia, Singapura, Kamboja, hingga ke tujuan akhir di Vietnam.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku menggunakan sistem komunikasi terputus agar antar-anggota tidak saling mengenal. “Pengiriman tersebut diduga menjadi operasi kesepuluh jaringan yang bersangkutan,” ungkap Irhamni.
Hingga saat ini, penyidik masih menelusuri pemodal utama, asal-usul benih, serta keterlibatan pihak lain. Polisi juga membuka peluang untuk menjerat pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti yang mencukupi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023) juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Merespons maraknya kasus ini, Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, meminta masyarakat untuk menjauhi aktivitas perdagangan maupun pengangkutan BBL ilegal. Ia mengimbau warga yang menemukan indikasi pelanggaran untuk segera melapor.
”Masyarakat bisa menghubungi atau melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan kepolisian 110,” imbau Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengenai layanan bebas pulsa 24 jam tersebut.
(dha)


