OKNUM manajer di PT Pegadaian Syariah Cabang Carina, Kota Batam, berinisial R, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Batam. Dana hasil korupsi tersebut digunakannya untuk bermain judi online.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa R menyalahgunakan wewenangnya dengan mencairkan kredit fiktif. Ia menggunakan data pribadi anggota keluarga dan teman-temannya tanpa sepengetahuan mereka.
“Tersangka memanfaatkan data nasabah yang sebelumnya ditolak pengajuan kreditnya, kemudian mengajukan kembali secara ilegal hingga dana cair,” sebut Ketut Rabu (21/5/2025).
Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau mencatat kerugian negara akibat tindakan R mencapai Rp3,9 miliar. Menariknya, tindakan kriminal ini dilakukan secara individu tanpa melibatkan pegawai lain di perusahaan tersebut.
Uang hasil korupsi diduga digunakan untuk membiayai aktivitas judi online selama tahun 2023 hingga 2024.
Saat ini, R ditahan di Rumah Tahanan Batam selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejari Batam. Ia dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat mengancamnya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
(dha)