Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Selasa (4/08), BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cenderung Berubah
    16 jam lalu
    Menteri ATR/Kepala BPN Ungkap Wilayah Perairan Batam Banyak di Kavling Tanpa Prosedur yang Sah
    1 hari lalu
    Pajak Kendaraan dan Videotron Jadi Andalan Kota Batam Tingkatkan PAD
    1 hari lalu
    Masuk Bulan ke-8, Amsakar Kebut OPD: Realisasi Program Harus Tembus 50%
    1 hari lalu
    Dua Orang Pelaku Pencurian HP Diamankan Personel Polsek Bengkong
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Piala AFF 2026, Indonesia Kalah Telak dari Vietnam 3-0
    18 jam lalu
    Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
    4 hari lalu
    30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
    4 hari lalu
    Taman Yang Hilang & Pembangunan Yang Tak Terukur
    4 hari lalu
    Volume Sampah di Batam Melonjak 35 Persen
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    2 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Barang Bukti Tangkapan Kokain dan Sabu Seberat 2 Ton Dimusnahkan Petugas

Editor Redaksi 1 tahun lalu 409 disimak
Barang bukti Narkotika jenis Kokain dan Sabu seberat 2 ton hasil tangkapan petugas TNI AL di perairan Karimun yang diselundupkan nelayan asing telah dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Batam. F/ Dok. Gowest.Id

BARANG bukti hasil tangkapan narkotika jenis kokain dan sabu sebanyak 2 ton, dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat insinerator.

Sebelumnya TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika tersebut di perairan Selat Durian, Karimun, Kepri.

Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Tantan Sulistyana mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan barang bukti narkotika tersebut dari TNI AL.

Ia menyebut narkoba yang diamankan petugas TNI AL Itu merupakan jenis kokain dan Sabu.

“BNN RI telah menerima limpahan narkoba sebanyak 2 ton, hasil penindakan jajaran TNI angkatan Laut di selat durian, Kepri . Saat uji di lapangan petugas mengidentifikasi narkoba yang diamankan mengandung metamfetamin dan kokain,” jelas Tantan, Selasa (20/5/2025) seperti dikutip dari detik.com.

Tantan menyebut dari 2 ton narkotika itu sebagain disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Untuk narkoba jenis kokain disisihkan sebanyak 1.200 gram, sedangkan untuk sabu disisihkan 706 gram.

“Dasar hukum pemusnahan Pasal 91 ayat 2 undangan-undangan 35 tahun 2009 narkotika. Dimana Penyidik wajib melakukan pemusnahan setelah mendapat ketetapan dari kejaksaan negeri setempat maksimal 7 hari setelah ditetapkan. Sebagai kecil barang bukti narkotika disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, mulanya barang bukti narkoba berupa kokain dan sabu itu seberat 1,9 ton. Namun saat pelimpahan dilakukan penimbangan ulang dan diketahui beratnya mencapai 2 ton.

“Kita ada dua kali melakukan penghitungan, pertama di lokasi kejadian dan dibawa ke Mako Lantamal IV. Tapi untuk pro justicia, kita perlu melakukan hitung ulang, perlu penyisihan, perlu uji laboratorium termasuk penimbangan berdasarkan UU, jadi angka yang terakhir yang dipertanggungjawabkan di persidangan,” ungkapnya.

Usia menerima pelimpahan barang bukti narkoba beserta tersangka, BNN kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi. Dalam pemeriksaan, para tersangka didampingi oleh kuasa hukum.

“BNN telah memeriksa seluruh tersangka dan dua orang saksi. Para tersangka didampingi penerjemah dan penasehat hukum,” katanya.

Tantan menyebut pihaknya bersama TNI AL masih terus melakukan pendalaman kasus 2 ton narkotika itu.

Ia berharap pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada transporter saja, namun bisa mengungkap jaringan di atasnya.

“Tadi sudah dijelaskan kita masih melakukan pendalaman. Yang kita harapkan bukan barang bukti atau transporter saja yang kita ungkap, kita ingin mengungkap seluruh jaringan yang ada. Yang diamankan baru transporter saja,” ujarnya.

Sementara terhadap kelima tersangka yang merupakan WNA asal Thailand dan Myanmar akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika.

Mereka terancam dijatuhi hukuman maksimal dalam kasus ini yakni hukuman mati.

“Tersangka dikenakan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati,” ujarnya.

Dilain pihak, Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), Laksdya TNI Erwin S Aldedharma menambahkan, pihaknya masih mendalami pelabuhan asal kapal ikan pengangkut 2 ton narkotika tersebut.

Ia menegaskan bahwa saat diamankan, kapal asing yang membawa narkoba tersebut berbendera Thailand.

“Untuk pelabuhan asal kapal ini masih dalam proses pendalaman, yang jelas kapal ini ditangkap dalam posisi berbendera Thailand. Asal pelabuhan dari mana? tujuan ke mana? masih kita dalami,” ujarnya.

Erwin menyebut saat ini pihaknya bersama BNN masih menyelidiki ke mana narkoba jenis kokain dan sabu tersebut akan dipasok.

“Sampai sekarang kita belum mendapatkan informasi valid mengenai hal tersebut,” punkas Erwin.

(*/detik)

Kaitan batam, Bea Cukai Batam, bnn kepri, Kota Batam, pemusnahan barang bukti narkotika, polda kepri, tni al, top
Redaksi 22 Mei 2025 22 Mei 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Revitalisasi Jalan Utama di Perumahan Bida Asri 1
Artikel Selanjutnya Disimpan Dalam Anus, Perempuan Mantan PMI Selundupkan Sabu 1,94 Kg

APA YANG BARU?

Selasa (4/08), BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cenderung Berubah
Artikel 16 jam lalu 125 disimak
Piala AFF 2026, Indonesia Kalah Telak dari Vietnam 3-0
Sports 18 jam lalu 118 disimak
Menteri ATR/Kepala BPN Ungkap Wilayah Perairan Batam Banyak di Kavling Tanpa Prosedur yang Sah
Artikel 1 hari lalu 124 disimak
Pajak Kendaraan dan Videotron Jadi Andalan Kota Batam Tingkatkan PAD
Artikel 1 hari lalu 101 disimak
Masuk Bulan ke-8, Amsakar Kebut OPD: Realisasi Program Harus Tembus 50%
Artikel 1 hari lalu 101 disimak

POPULER PEKAN INI

Warga Diminta Waspada, BMKG Meperkirakan Cuaca Batam Berubah-ubah
Artikel 5 hari lalu 447 disimak
Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
Sports 4 hari lalu 333 disimak
Antisipasi Amblasnya Jalan Gajah Mada, Jalur Pemakaman Tionghoa Jadi Alternatif
Artikel 4 hari lalu 333 disimak
BP Batam Ultimatum Pemilik Lahan Nganggur: Update Data & Progres Pembangunan Paling Lambat 31 Agustus
Artikel 6 hari lalu 333 disimak
30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
Pendidikan 4 hari lalu 330 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?