Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kepala BP Batam Sampaikan Kondisi Batam Dihadapan Peserta Sespimti Polri
    3 jam lalu
    Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Kampung Jabi, Batu Besar
    11 jam lalu
    Rupiah Melemah di Rp 17.127/US$: Efeknya Berbeda untuk Importir dan Eksportir
    14 jam lalu
    Buaya 4,1 Meter Berhasil Dievakuasi Warga di Tanjungpinang
    20 jam lalu
    Penyelundupan 337 Ponsel iPhone dan Samsung Gagal Di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
    20 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
    14 jam lalu
    Pemko Batam Rencanakan Bangun Zona Selamat Sekolah di SD Negeri 001 Batam Kota
    20 jam lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    4 hari lalu
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    2 minggu lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Barang Bukti Tangkapan Kokain dan Sabu Seberat 2 Ton Dimusnahkan Petugas

Editor Redaksi 11 bulan lalu 346 disimak
Barang bukti Narkotika jenis Kokain dan Sabu seberat 2 ton hasil tangkapan petugas TNI AL di perairan Karimun yang diselundupkan nelayan asing telah dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Batam. F/ Dok. Gowest.Id

BARANG bukti hasil tangkapan narkotika jenis kokain dan sabu sebanyak 2 ton, dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat insinerator.

Sebelumnya TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika tersebut di perairan Selat Durian, Karimun, Kepri.

Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Tantan Sulistyana mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan barang bukti narkotika tersebut dari TNI AL.

Ia menyebut narkoba yang diamankan petugas TNI AL Itu merupakan jenis kokain dan Sabu.

“BNN RI telah menerima limpahan narkoba sebanyak 2 ton, hasil penindakan jajaran TNI angkatan Laut di selat durian, Kepri . Saat uji di lapangan petugas mengidentifikasi narkoba yang diamankan mengandung metamfetamin dan kokain,” jelas Tantan, Selasa (20/5/2025) seperti dikutip dari detik.com.

Tantan menyebut dari 2 ton narkotika itu sebagain disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Untuk narkoba jenis kokain disisihkan sebanyak 1.200 gram, sedangkan untuk sabu disisihkan 706 gram.

“Dasar hukum pemusnahan Pasal 91 ayat 2 undangan-undangan 35 tahun 2009 narkotika. Dimana Penyidik wajib melakukan pemusnahan setelah mendapat ketetapan dari kejaksaan negeri setempat maksimal 7 hari setelah ditetapkan. Sebagai kecil barang bukti narkotika disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, mulanya barang bukti narkoba berupa kokain dan sabu itu seberat 1,9 ton. Namun saat pelimpahan dilakukan penimbangan ulang dan diketahui beratnya mencapai 2 ton.

“Kita ada dua kali melakukan penghitungan, pertama di lokasi kejadian dan dibawa ke Mako Lantamal IV. Tapi untuk pro justicia, kita perlu melakukan hitung ulang, perlu penyisihan, perlu uji laboratorium termasuk penimbangan berdasarkan UU, jadi angka yang terakhir yang dipertanggungjawabkan di persidangan,” ungkapnya.

Usia menerima pelimpahan barang bukti narkoba beserta tersangka, BNN kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi. Dalam pemeriksaan, para tersangka didampingi oleh kuasa hukum.

“BNN telah memeriksa seluruh tersangka dan dua orang saksi. Para tersangka didampingi penerjemah dan penasehat hukum,” katanya.

Tantan menyebut pihaknya bersama TNI AL masih terus melakukan pendalaman kasus 2 ton narkotika itu.

Ia berharap pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada transporter saja, namun bisa mengungkap jaringan di atasnya.

“Tadi sudah dijelaskan kita masih melakukan pendalaman. Yang kita harapkan bukan barang bukti atau transporter saja yang kita ungkap, kita ingin mengungkap seluruh jaringan yang ada. Yang diamankan baru transporter saja,” ujarnya.

Sementara terhadap kelima tersangka yang merupakan WNA asal Thailand dan Myanmar akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika.

Mereka terancam dijatuhi hukuman maksimal dalam kasus ini yakni hukuman mati.

“Tersangka dikenakan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati,” ujarnya.

Dilain pihak, Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), Laksdya TNI Erwin S Aldedharma menambahkan, pihaknya masih mendalami pelabuhan asal kapal ikan pengangkut 2 ton narkotika tersebut.

Ia menegaskan bahwa saat diamankan, kapal asing yang membawa narkoba tersebut berbendera Thailand.

“Untuk pelabuhan asal kapal ini masih dalam proses pendalaman, yang jelas kapal ini ditangkap dalam posisi berbendera Thailand. Asal pelabuhan dari mana? tujuan ke mana? masih kita dalami,” ujarnya.

Erwin menyebut saat ini pihaknya bersama BNN masih menyelidiki ke mana narkoba jenis kokain dan sabu tersebut akan dipasok.

“Sampai sekarang kita belum mendapatkan informasi valid mengenai hal tersebut,” punkas Erwin.

(*/detik)

Kaitan batam, Bea Cukai Batam, bnn kepri, Kota Batam, pemusnahan barang bukti narkotika, polda kepri, tni al, top
Redaksi 22 Mei 2025 22 Mei 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Revitalisasi Jalan Utama di Perumahan Bida Asri 1
Artikel Selanjutnya Disimpan Dalam Anus, Perempuan Mantan PMI Selundupkan Sabu 1,94 Kg

APA YANG BARU?

Kepala BP Batam Sampaikan Kondisi Batam Dihadapan Peserta Sespimti Polri
Artikel 3 jam lalu 22 disimak
Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Kampung Jabi, Batu Besar
Artikel 11 jam lalu 102 disimak
Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
Ragam 14 jam lalu 117 disimak
Rupiah Melemah di Rp 17.127/US$: Efeknya Berbeda untuk Importir dan Eksportir
Artikel 14 jam lalu 110 disimak
Buaya 4,1 Meter Berhasil Dievakuasi Warga di Tanjungpinang
Artikel 20 jam lalu 131 disimak

POPULER PEKAN INI

Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
Histori 4 hari lalu 308 disimak
Buntut Kasus Pungutan Liar, Kepala Imigrasi Kepri dan Batam Diganti
Artikel 5 hari lalu 308 disimak
Modus Bukti Transfer Fiktif, Pelaku Ditangkap Sebelum Kabur
Artikel 4 hari lalu 293 disimak
Kemenhaj Kota Batam Keluarkan Himbauan Waspada Penipuan Pelayanan Haji
Artikel 5 hari lalu 281 disimak
Dihadiri Ribuan Warga, Walikota Batam Buka MTQH XXXIV
Artikel 4 hari lalu 280 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?