DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan neto Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp 175,7 triliun hingga April 2025. Angka ini mencerminkan penurunan signifikan sebesar 19,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Dwi Astuti, Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama kontraksi ini adalah adanya relaksasi dalam jatuh tempo pembayaran PPN Dalam Negeri. Kebijakan ini memberikan kelonggaran waktu bagi wajib pajak, sehingga berpengaruh pada pencatatan penerimaan netto di awal tahun.
“Kontraksi ini salah satunya disebabkan oleh relaksasi jatuh tempo pembayaran PPN DN,” ungkap Dwi, sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id.
Meskipun penerimaan netto mengalami penurunan, Dwi mencatat bahwa secara bruto, penerimaan PPN dan PPnBM justru mengalami pertumbuhan positif sebesar 1,1%. Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12% khusus untuk barang mewah sejak awal tahun.
Saat ditanya mengenai kontribusi kenaikan tarif PPN terhadap penerimaan negara, Dwi menyatakan bahwa analisis lebih lanjut masih dilakukan. “Dampak kenaikan tarif PPN untuk barang tertentu masih dalam perhitungan lebih lanjut,” tambahnya.
(ham)