- Nama : Raja Ali ibn Daeng Kamboja
- Lahir : Sambas, antara tahun 1760 – 1770
- Meninggal : Riau, pulau Bayan 1806
- Nama lain : Raja Ali Marhum pulau Bayan
- Jabatan : Yang Dipertuan Muda (Yamtuan Muda) Riau V (antara tahun 1784 – 1787 dan 1804 – 1806)
- Orangtua : Daeng Kamboja (Yang DiPertuan Muda Riau III, 1745-77) dan Raja Fatimah binti Daeng Marewah
- Isteri : Raja Penuh binti al-Marhum Sultan Salehuddin Shah, Tengku Ampuan Utin Salamah Gusti Sina Mempawah
- Anak : Raja “Lebar” Saleha, Raja Isa, Raja Asiah [Siya], Raja Idris, Raja Sofia, Raja Kassim, Raja Ahmad, Raja Basuk, Raja Jamilah, Raja Aminah, Raja Jaafar, Raja Yunus, Raja Ismail, Raja Hawah “hawa”, Raja Saripah, Raja Hassan dan beberapa lainnya (dari pernikahan dengan Raja Penuh), Gusti Husain “raja hussin”, Gusti Emas Sitti dan Gusti Sina Emas Upam (dari pernikahan dengan Tengku Ampuan Utin Salamah Gusti Sina Mempawah)
- Saudara : Raja Khadijah bt Daeng Kamboja; Raja Aisha Daeng Kamboja; Raja Burok Daeng Kamboja; Raja Endut Daeng Kamboja; Raja Yusoh Daeng Kamboja; Raja Andak binti Daeng Kamboja dan Raja Said ibn Daeng Kamboja
RAJA Ali Ibni Daeng Kamboja merupakan sosok yang juga menjabat sebagai Yang Dipertuan Muda Riau V menggantikan Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau IV) yang gugur di Teluk Ketapang, Melaka pada 18 Juni 1784. Ia menjabat sebagai Yang Dipertuan Muda Riau antara tahun 1784 – 1787 dan 1804 – 1806.
Selain sebagai penerus pada jabatan Yang Dipertuan Muda Riau setelah kemangkatan Raja Haji Fisabilillah, Raja Ali juga terlibat dalam Riau jilid 2 melawan perusahaan dagang Hindia Belanda (VOC). Namun, ia gagal mempertahankan Riau pada perang Riau fase kedua. Tanggal 30 Oktober 1784 Raja Ali dengan keluarga dan para pengikutnya, secara diam-diam keluar meninggalkan Riau melalui sebuah terusan yang disebut Terusan Riau.
“Pada pagi tanggal 31 (Oktober 1784) ternyata, bahwa semua perahu Bugis, diuntungkan oleh hujan lebat dan kegelapan, pada malam hari telah meninggalkan teluk Riau. Pada pukul 7 pagi, sudah datang seorang Melayu dengan bendera putih ke kapal kapten-komandan, untuk atas nama Sultan. Ia memberitahukan bahwa Raja Ali dan semua orang Bugis beserta istri-istri mereka, anak-anak dan harta benda yang dapat dibawa telah meninggalkan Riau dan membawa serta seribu orang Melayu sebagai pendayung.” (E. Netscher : Johor 1777 – 1785, dalam peristiwa perang Riouw 1884)
Dalam banyak dokumen catatan sejarah, ia kemudian menghabiskan banyak waktunya di luar wilayah Riau Lingga. Setelah sempat mengungsi ke Sukadana Sambas paska kekalahan melawan tentara VOC Belanda, ia disebutkan sempat bergabung dengan kelompok bajak laut asal Piliphina, Ilanun.
“Raja Ali bersama anak-anaknya, kemudian ikut mengendalikan navigasi pelayaran di sana dan melakukan sejumlah aksi perompakan laut bersama para perompak asal Sambas dan kelompok lanun asal Mindanao yang dikenal ganas.” (Kumpulan Memoar Raffles – 1830)
Raja Ali juga tercatat pernah tinggal di Siantan, Natuna bersama keluarga sembari meminta perlindungan dari keluarga bangsawan Selangor agar bisa diizinkan kembali ke negeri Riau. (E. Netscher, De Netherlander in Johor en Siak 1602 tot 1865)
Setelah mendapat izin dari pihak VOC Belanda melalui perantara sultan Selangor, Raja Ali dan keluarga mendiami wilayah Ulu sungai Muar di Johor sekitar tahun 1890 sebelum akhirnya terlibat perebutan kuasa jabatan Yang Dipertuan Muda Riau melawan Engku Muda Muhammad dari Bulang dalam perang saudara selama beberapa tahun pada 1801 – 1803.
Perseteruan Raja Ali dan Engku Muda Muhammad
DARI Muar, ayah Raja Issa, Raja Ali mulai memperjuangkan kembali jabatannya sebagai Yang Dipertuan Muda Riouw yang lepas paska perang Riouw melawan VOC Belanda di 1787.
Pada rentang waktu 1790 – 1800, kekuasaan jabatan Yang Dipertuan Muda di Penyengat masa itu secara de facto, telah dialihkan kepada putera Temenggung Abdul Jamal dari Bulang, Engku Muda Muhammad. Ia memegang kuasa penuh atas wilayah di sekitar perairan selat Bulang hingga Johor (kekuasaan Ketemenggungan) dan perairan selat Riouw (kekuasaan Yang Dipertuan Muda). Engku Muda Muhammad juga telah memindahkan pusat kekuasaannya dari pulau Bulang ke Penyengat masa itu.
Raja Ali sempat mempertanyakan hal itu kepada Sultan Mahmud di Lingga, yang dijawab, sesuai catatan E. Netscher seperti berikut:
“Tiada sesiapa yang mengganti Raja Ali sebagai Yang Dipertuan Muda Riouw” (Catatan E. Netscher, 1854)
PADA tahun 1800, dalam sebuah konflik kepentingan dengan Engku Muda Muhammad yang berkuasa di Riouw, Raja Ali mendeklarasikan jabatan YamTuan Muda Riouw kembali sekaligus mengambil alih kekuasaan Engku Muda Muhammad di pulau Penyengat. Engku Muda Muhammad yang kalah dalam konflik, kemudian menyingkir kembali ke pulau Bulang.
Namun, perebutan kekuasaan dan jabatan ‘Yang Dipertuan Muda’ Riouw masih terus terjadi antara kelompok Raja Ali yang didukung saudaranya Daeng Kraing dengan pasukan Engku Muda Muhammad pada rentang tahun 1801 – 1804.
Sampai akhirnya Sultan Johor Pahang Riouw Lingga kala itu, Sultan Mahmud resmi menabalkan Raja Ali sebagai YamTuan Muda Riouw pada tahun 1804 untuk meredakan konflik. Raja Ali ditabalkan kembali oleh Sultan Mahmud sebagai Yang Dipertuan Muda Riouw pada 21 Desember 1804.
“Sultan yang tidak ingin konflik berkepanjangan, akhirnya memberi mandat resmi kepada Raja Ali untuk menjadi YamTuan Muda Riouw seumur hidup, tapi tidak diperkenankan mewariskan jabatan ke anaknya.” (Catatan Elisa Netscher – 1854).
Ia diberi kuasa resmi mengelola kembali wilayah perairan selat Riouw. Sementara perairan selat Bulang hingga Johor menjadi wilayah kekuasaan Engku Muda Muhammad. Kebijakan Sultan ini ditolak Engku Muda Muhammad.
Dalam Tuhfat Al Nafis diceritakan :
“Jadi pada hari Senin, 16 Jemadi’l-awal 1218 (sekitar 2 – 3 September 1803), Sultan datang dan menyelesaikan masalah tersebut dan memberikan Riau kepada Raja Muda Ali. Engku Muda memiliki pangkat Temenggong dan memerintah Riau dan Johor, namun menolak gelar Temenggong.”
Selanjutnya, dalam Tuhfat Al Nafis, Engku Muda berkata kepada Engku Abdurrahman, keponakannya:
“Jika saya tidak bisa menjadi YamTuan Muda, saya tidak ingin memiliki gelar. Tapi semua pulau dan pulau kecil dan Johor berada di bawah saya dan tentu saja Pahang milik ‘keluarga’ saya, Dato’ Bendahara Abdu’l-Majid. Karena hari ini Sultan tidak lagi memperhatikan orang Melayu, tetapi tinggal di Lingga dan memberikan Riau kepada Raja Muda (Raja Ali). Lihatlah kasus kita. Kita seharusnya memiliki negeri ini karena kita adalah pewaris bersama (sa-pusaka) dengan Sultan. Mengapa dia bisa berbuat semaunya? Seperti dia, kita keturunan dari Sultan Abdu’l-Jalil (Mahrum-Kuala Pahang) dan adat menetapkan kita memerintah negara ini dan bagaimana dia bisa menghentikan kita? Meskipun saya tidak diangkat, siapa yang akan menentang pemerintahan saya? Jika Engku Abdu’r-Rahman ingin disebut Temenggong, biarlah dia mencari dukungan di Lingga (tempat tinggal Sultan). Saya tidak akan! Jika saya mati, kamu, Engku (Abdu’r-Rahman), akan memerintah pulau-pulau dan tidak akan kehilangan Johor karena menurut saya, jika Sultan berperilaku seperti ini, kita harus menjaga diri kita sendiri atau akan kalah …” (Tuhfat Al Nafis: Raja Ali Haji/ R.O. Winstedt – 1932)
Di masa pemerintahannya, ia memindahkan pusat kerajaan dari Hulu Riau ke Pulau Bayan.
Wafat di Pulau Bayan
YAMTUAN Muda Riau V Raja Ali bin Daeng Kamboja wafat pada tahun 1806 dan dimakamkan di Tanjung Unggat, Tanjungpinang. Ia kemudian digelari sebagai Raja Ali Marhum pulau Bayan.

Jabatannya sebagai Yamtuan Muda Riau selanjutnya, diteruskan oleh putera Raja Haji Fisabilillah, Raja Ja’far, yang menjabat sebagai Yamtuan Muda Riau VI (1807 – 1831).
(ham)


