TIM Terpadu Kota Batam yang terdiri dari personel gabungan Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Sei Beduk, Satpol PP Kota Batam, dan Ditpam BP Batam membongkar dua unit bangunan kos-kosan di kawasan Rumah Liar (Ruli) Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Selasa (8/7/2025).
Pembongkaran ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan penghuni bangunan tersebut.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dipimpin langsung Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Komarudin dengan melibatkan 50 orang personel gabungan dari berbagai unsur instansi.
Tim terpadu melakukan pembongkaran terhadap bangunan kos-kosan dilingkungan RT 005/ RW 014 yang ditempati oleh RS (38 tahun), tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya, pembongkaran kedua dilakukan dilungkungan RT 003/ RW 014 terhadap kos-kosan milik Aca yang dihuni oleh MSS, juga tersangka dalam kasus serupa.
Berdasarkan catatan tim, kedua bangunan tersebut secara terbukti digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika, dan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Kegiatan berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan atau penolakan dari warga sekitar. Pengamanan secara menyeluruh dilakukan oleh personel gabungan di bawah kendali Kapolsek Sei Beduk.
Kapolsek Sei Beduk, Iptu Alex Yasral, SE, MH yang juga turut hadir dilapangan menyampaikan, bahwa pembongkaran ini merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dalam upaya memberantas narkoba di Kota Batam.
“Kami tidak akan mentolerir penggunaan bangunan yang disalahgunakan untuk aktivitas kriminal, terlebih dalam hal narkotika. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. (*)