Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kepri
    21 jam lalu
    Ratusan WNA di Apartemen Baloi View Digerebek, Diduga Terlibat Online Scam
    22 jam lalu
    Pengangguran di Kepulauan Riau Meningkat Tajam, Capai 75.000 Orang
    22 jam lalu
    BUMD Kepri Disorot, Banyak yang Tidak Mencapai Target Kinerja
    2 hari lalu
    Apakah Proses Pengurusan UWT Di BP Batam Berbelit?
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
    21 jam lalu
    Inter Milan Raih Scudetto ke 21, Pesta Biru Hitam di Kota Milano
    4 hari lalu
    Disdik Batam Himbau Keluarga Mampu Pilih Sekolah Swasta
    4 hari lalu
    “Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
    5 hari lalu
    Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    2 hari lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    5 hari lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    5 hari lalu
    Pulau Pecong, Batam
    2 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Harapan Transparansi dalam Perubahan Aturan Kawasan Perdagangan Bebas Batam

Editor Admin 8 bulan lalu 658 disimak
Ilustrasi, wilayah pesisirDisediakan oleh GoWest.ID

BADAN Pengusahaan (BP) Batam diharapkan untuk lebih transparan dalam meninjau rancangan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Rencana perubahan ini mencakup perluasan wilayah BP Batam, yang saat ini terdiri dari delapan pulau, menjadi lebih banyak.


DALAM sosialisasi yang berlangsung pada Selasa (26/8/2025), Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Perekonomian RI, Elen Setiadi, menyatakan bahwa pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Batam mencapai 10%, di atas rata-rata nasional sebesar 2%. Untuk mendukung target ini, pemerintah pusat telah menerbitkan PP 25 dan PP 28 Tahun 2025, yang bertujuan meningkatkan peran Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) sebagai pusat logistik, manufaktur, dan perdagangan internasional.

Elen Setiadi menjelaskan bahwa perubahan dalam PP 46 Tahun 2007 akan menambah 14 pulau baru ke dalam area KPBPB Batam, yang sebelumnya hanya mencakup delapan pulau. Sebanyak 14 pulau itu antara lain Pulau Tanjung Sauh, Ngenang, dan Galang Kecil. Dengan demikian, jumlah pulau yang diusulkan untuk perluasan menjadi total 22. Namun, penting untuk dicatat bahwa draf tersebut menyebutkan 29 pulau sebagai bagian dari usulan perubahan.

Kepala Biro Umum BP Batam, Mohammad Taopan, belum dapat memberikan klarifikasi mengenai perbedaan antara jumlah pulau dalam draf perubahan tersebut. Ia menyatakan bahwa kajian aturan masih berlangsung dan belum ada keputusan final mengenai wilayah dan karakter pulau yang akan ditambahkan.

Desakan Transparansi

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati, mendesak BP Batam untuk membuka proses kajian ini kepada publik. Ia menekankan pentingnya transparansi, terutama terkait dengan kajian yang dilakukan. “Jika kajian aman, mengapa harus disembunyikan?” ungkap Susan.

Peneliti kelautan dari Yayasan Auriga Nusantara, Parid Ridwanuddin, juga menyoroti perlunya melibatkan masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur pengelolaan wilayah tersebut, dan memperingatkan agar tidak terulang kasus Rempang, di mana masyarakat merasa tidak memiliki pilihan setelah aturan ditetapkan.

Parid menekankan bahwa perluasan kewenangan BP Batam ke pulau-pulau kecil akan memiliki dampak ekologis yang signifikan, terutama di tengah penerapan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai mengabaikan aspek lingkungan. Ia juga mengingatkan bahwa keputusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menekankan pentingnya perlindungan terhadap pulau-pulau kecil setelah penambangan nikel di Raja Ampat.

Auriga Nusantara juga mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi BP Batam, yang dinilai telah memperkuat praktik otoritarianisme di tingkat lokal. Parid mencontohkan kasus Rempang yang terkait dengan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City, di mana media internasional melaporkan pelanggaran hak asasi manusia atas nama transisi energi. “Alih-alih dievaluasi, pemerintah malah menggunakan cara lain seperti transmigrasi lokal,” tuturnya.

(ham/tempoco)

Kaitan barelang, batam, Bp batam, PP 46 tahun 2007, Wilayah
Admin 7 September 2025 7 September 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kapal Tongkang Bina Marine 80 Dievakuasi di Perairan Pulau Putri
Artikel Selanjutnya Rotan Pemukul Bocah

APA YANG BARU?

PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
Sports 21 jam lalu 217 disimak
BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kepri
Artikel 21 jam lalu 236 disimak
Ratusan WNA di Apartemen Baloi View Digerebek, Diduga Terlibat Online Scam
Artikel 22 jam lalu 244 disimak
Pengangguran di Kepulauan Riau Meningkat Tajam, Capai 75.000 Orang
Artikel 22 jam lalu 243 disimak
BUMD Kepri Disorot, Banyak yang Tidak Mencapai Target Kinerja
Artikel 2 hari lalu 339 disimak

POPULER PEKAN INI

“Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
Histori 5 hari lalu 583 disimak
Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
Catatan Netizen 5 hari lalu 486 disimak
Prakiraan Cuaca, Potensi Hujan Masih Terjadi di Batam dan Sekitarnya
Artikel 4 hari lalu 484 disimak
Polsek Bengkong Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Kepada Anak Di Bawah Umur
Artikel 4 hari lalu 461 disimak
Ratusan Pengajuan UWT Warga Puskopkar Batuaji Tertahan di BP Batam
Artikel 5 hari lalu 447 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?