PETUGAS Polsek Sagulung, Batam menangkap seorang remaja berinisial S (18) yang diduga memperkosa pacarnya yang masih berusia 15 tahun. Penangkapan ini terjadi setelah aksi pencabulan tersebut terekam dalam kamera CCTV di rumah korban.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, mengungkapkan bahwa S ditangkap pada Selasa malam, 16 September 2025. Kejadian ini terungkap setelah ayah korban, yang berinisial SL (35), menemukan rekaman CCTV pada Minggu, 14 September, yang menunjukkan anaknya disetubuhi oleh seorang laki-laki.
Setelah melihat rekaman tersebut, orang tua korban langsung menanyakan kepada putrinya, yang kemudian mengaku bahwa pelaku adalah S, remaja yang baru dikenalnya selama dua bulan terakhir.
Mengetahui hal itu, orang tua korban segera melapor ke Polsek Sagulung. Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Dalam proses penyelidikan, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk satu flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian korban dan pelaku, minyak zaitun, selimut bermotif bunga, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah Batam. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.
Iptu Husnul menegaskan komitmen pihaknya untuk melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka.
Pelaku S kini menghadapi dakwaan perlindungan anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya.
(dha)


