WARGA Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, baru-baru ini dikejutkan oleh kasus seorang remaja perempuan berusia 17 tahun yang diketahui telah hamil empat bulan. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mulai curiga melihat perut anaknya yang semakin membesar.
Untuk memastikan kondisi putri mereka, orang tua korban membawa sang anak ke bidan untuk pemeriksaan medis. Hasilnya mengejutkan: korban sudah mengandung selama empat bulan. Setelah mengetahui hal ini, orang tua segera melapor ke Polsek Bintan Timur.
Pihak kepolisian merespons dengan cepat dan berhasil menangkap tersangka yang berinisial KS. Saat ini, pelaku telah ditahan di sel Polsek Bintan Timur.
“Tersangka berinisial KS sudah kita tangkap, dan sekarang berada di tahanan Polsek Bintan Timur,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, Rabu (29/10/2025).
Menurut penjelasan pihak kepolisian, insiden ini bermula ketika korban yang tinggal di Desa Dendun pergi ke Desa Mantang Lama dengan alasan berwisata. Di sana, dia dijemput oleh tersangka KS, yang kemudian membawanya ke sebuah rumah kosong.
Di lokasi tersebut, KS merayu korban untuk melakukan hubungan intim. Rayuan pelaku berhasil, dan korban pun mengikuti kehendak pelaku. Setelah kejadian itu, pelaku mengantar korban kembali ke pelabuhan untuk pulang ke rumahnya.
Akibat perbuatannya, KS dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara,” tutup Ipda Daeng Salamun.
(nes)

 
             
             
                                 
                              
         
         
         
         
        
 
         
         
         
        
