PETUGAS Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Aji menangkap seorang pelaku pencurian kalung emas di Toko Mas Cantik New, Kecamatan Batu Aji, Batam. Pelaku, yang berpura-pura sebagai pembeli, ditangkap tidak lama setelah kejadian yang berlangsung pada Sabtu (15/11/2025).
Kepala Polsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, melalui Kanit Reskrim Iptu Andy Pakpahan, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MI (29) datang ke toko sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam aksinya, MI mencoba berbagai kalung emas yang ditawarkan oleh pegawai toko bernama RS (36). Saat diminta untuk mengembalikan kalung yang sedang dicoba, pelaku justru melarikan diri sambil mencuri satu kalung emas seberat 2,63 gram.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 akibat aksi tersebut,” jelas Iptu Andy.
Pengungkapan kasus ini berhasil berkat laporan cepat dari pihak toko. Andy mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap modus kejahatan. Setelah proses penyelidikan, MI ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami menghimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap berbagai jenis kejahatan,” tandasnya.
(dha)


