EMPAT orang penumpang kapal feri internasional diamankan oleh aparat kepolisian di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam. Mereka diamankan saat hendak berlayar ke Singapura dengan membawa uang tunai mencapai Rp7,7 miliar.
Pengamanan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 07.15 WIB. Petugas awalnya mencurigai adanya aktivitas mencolok dan menemukan tumpukan uang yang dibawa oleh keempat penumpang tersebut.
Kombes Silvester Simamora, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, mengonfirmasi kejadian ini.
“Memang benar, empat orang diamankan di Pelabuhan Harbour Bay karena membawa uang tunai dalam jumlah besar,” sebutnya, Minggu (14/12/2025).
Uang yang diamankan ternyata berasal dari masing-masing penumpang dengan jumlah berbeda. Total nilai uang yang berhasil disita mencapai Rp7.795.000.000.
Dalam pemeriksaan awal, para penumpang menyatakan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk penukaran mata uang di Singapura. Polisi juga mendapati bahwa uang itu milik sebuah perusahaan penukaran uang (money changer) yang beroperasi di Jakarta dan memiliki izin resmi dari Bank Indonesia.
Saat ini, keempat penumpang telah dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Batam terkait kelengkapan dokumen dan proses administrasi kepabeanan.
“Penanganan kasus ini masih dalam koordinasi dengan instansi terkait,” jelas Silvester.
(dha)


