TIM patroli laut Bea Cukai Batam mengamankan kapal, KM Rasidin, yang mengangkut 1.250 keping kayu balok tanpa dokumen resmi di perairan Pulau Hangop, Rabu (3/12/2025( lalu. Saat diamankan, kapal tersebut sedang dalam perjalanan dari Tanjung Samak menuju Batam dan mengangkut empat orang awak kapal.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan, barang bukti berupa kayu dan kapal tersebut langsung diamankan untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.
“Tindakan ini menegaskan pentingnya pengawasan Bea Cukai dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Zaky.
Setelah pengamanan, barang bukti dan kapal diserahkan kepada Lajahidi, Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, untuk pelimpahan perkara dan proses hukum oleh otoritas kehutanan yang berwenang.
Zaky menegaskan bahwa perdagangan kayu ilegal sangat merugikan negara dari segi penerimaan dan pengelolaan hasil hutan. Selain itu, aktivitas ini juga dapat membahayakan kelestarian lingkungan, khususnya jika berasal dari penebangan tanpa izin, yang berpotensi memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan, Bea Cukai Batam berkomitmen untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan bahwa perdagangan yang dilakukan tidak merusak ekosistem.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan di perairan untuk menanggulangi peredaran barang ilegal, termasuk hasil hutan yang dapat merusak lingkungan,” kata Zaky.
Ia berharap melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, upaya penindakan ini dapat memberi efek jera serta mendukung perlindungan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan di Batam dan Kepulauan Riau.
(dha)


