TIM gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar jaringan peredaran narkotika internasional asal Malaysia di Kota Batam. Dalam operasi penindakan yang berlangsung sejak Selasa (28/7/2026) kemarin, petugas mengamankan enam warga negara Indonesia (WNI) dari empat lokasi berbeda.
Selain menahan enam tersangka, BNN kini memburu dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial SL dan WKC. Keduanya disinyalir berperan sebagai pemasok utama sabu hingga cartridge vape berisi cairan Etomidate ke Batam melalui jalur laut ilegal atau pelabuhan tikus.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Aswin Sipayung, menjelaskan bahwa sindikat ini bergerak secara terorganisir, mulai dari tahap penyelundupan, pengolahan, hingga pemasaran.
“Jaringan ini menjalankan rangkaian kegiatan secara terorganisir, mulai dari penyelundupan, pengolahan hingga pemasaran narkotika,” ungkap Aswin saat konferensi pers di Ruko Sakura Garden, Batuampar, Jumat (31/7).
Penggerebekan Empat Lokasi
RANGKAIAN penggerebekan dimulai dari kawasan Teluk Tering, Belian, di mana petugas membekuk tersangka BAP beserta dua botol serbuk Orange Fiber Xtra yang mengandung MDMA. Tim kemudian bergerak ke sebuah hotel di Baloi dan meringkus tiga tersangka lain—ED, NC, dan TFS—dengan barang bukti sabu, ekstasi, serta cartridge vape Etomidate.
Pengembangan berlanjut ke sebuah apartemen di Teluk Tering tempat penyimpanan barang bukti milik TFS, serta sebuah rumah kos di Ruko Sakura Garden, Batuampar. Dari dua lokasi terakhir, petugas menciduk dua tersangka lagi, yakni AJ dan DA, serta menyita puluhan cartridge vape, Happy Five (H5), alat pres plastik, hingga ketamin.
Dari keempat lokasi tersebut, tim gabungan menyita barang bukti berupa:
- Narkotika & Bahan Kimia: 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram sabu, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi Etomidate, 12 botol vial Etomidate (226 gram), 86 butir Happy Five, dan 25,6 gram ketamin.
- Peralatan Operasional: 88 perangkat vape, 9 set bong, 6 timbangan digital, serta 3 alat pres plastik.
- Kendaraan: Mobil Toyota Alphard, SUV Chery, Toyota Agya, dan dua unit sepeda motor.
Modus Menyaru Kemasan Makanan
UNTUK mengelabui petugas, sindikat ini mengemas ulang barang haram tersebut ke dalam sachet dan wadah makanan kering, lalu merekatkannya kembali menggunakan alat pres plastik.
Saat ini, BNN masih mendalami dugaan penggunaan ruko di Sakura Garden sebagai tempat peracikan dan pengemasan. Pihak BNN juga berkoordinasi untuk mengejar SL dan WKC yang disinyalir berada di luar negeri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
(dha)


