PEMERINTAH Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengambil langkah tegas terkait pelayanan administrasi bagi pencari kerja. Mulai 1 Maret 2026, AK1 (Kartu Pencari Kerja) atau kartu kuning tidak lagi diterbitkan bagi pemohon yang memiliki KTP dari luar daerah Batam.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto, yang menjelaskan bahwa langkah tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kartu AK1.
“Per 1 Maret 2026, pelayanan penerbitan AK1 tidak diberikan kepada pencari kerja dengan KTP atau KK luar daerah Kota Batam,” sebutnya, Selasa (24/2/2026).
AK1, atau kartu kuning, selama ini menjadi dokumen resmi yang menandakan seseorang terdaftar sebagai pencari kerja aktif dan sering menjadi persyaratan penting dalam proses perekrutan di perusahaan-perusahaan di Batam.
Sampai saat ini, layanan penerbitan AK1 bisa diurus di Kantor Disnaker Batam bagi warga luar daerah, namun aturan baru ini membuat layanan tersebut tidak lagi tersedia untuk pemohon luar daerah.
Langkah ini dinilai bagian dari upaya menata administrasi kependudukan di Kota Batam. Dengan diterapkannya kebijakan baru, pencari kerja yang belum memiliki KTP Batam maupun KK Batam diimbau untuk segera mengurus administrasi kependudukan atau mengurus AK1 di daerah asal sebelum datang ke Batam. Sebaliknya, mereka yang memiliki KTP Batam tetap dapat mengurus AK1 melalui kantor kecamatan maupun langsung di Kantor Disnaker Batam.
Yudi menuturkan bahwa kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pengendalian migrasi tenaga kerja dari luar daerah. Batam dipandang sebagai destinasi utama bagi tenaga kerja migran, sehingga penertiban AK1 dinilai penting untuk menjaga akurasi data pencari kerja lokal.
“Batam tidak melarang orang mencari kerja di Batam, namun diperlukan tertib administrasi data kependudukan agar perencanaan daerah tepat sasaran,” imbuhnya.
Selain soal AK1, Disnaker Batam juga mencatat langkah ini berdampak pada bagaimana program-program pemerintah terkait ketenagakerjaan dijalankan. Upaya ini bertujuan memastikan program pelatihan, bimbingan, informasi lowongan pekerjaan, serta edukasi hubungan industrial dapat tersalurkan secara lebih tepat sasaran bagi tenaga kerja lokal.
Menurut Yudi, angka pengangguran Kota Batam berada pada kisaran 7,5 persen, dan kebijakan ini diharapkan membantu evaluasi kinerja ketenagakerjaan secara lebih akurat. Disnaker juga mendorong calon tenaga kerja untuk mendaftar lewat aplikasi resmi Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dengan akun simnaker-batam.id untuk terdaftar sebagai tenaga kerja.
Kebijakan ini menambah dinamika perubahan administrasi kependudukan di Batam yang sebelumnya sudah dihadapi oleh warga luar daerah yang ingin bekerja di kota industri ini. Publikasi kebijakan 13 Tahun 2026 diharapkan memberi kejelasan bagi pencari kerja dan pihak perusahaan dalam menavigasi persyaratan administrasi yang diperlukan untuk proses perekrutan.
(sus)


