Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Penduduk Batam Berjumlah 1,41 Juta Jiwa, Disdukcapil Minta Pendatang Urus Surat Non-Permanen
    4 jam lalu
    Emas Antam Perlahan Rebound ke Rp2.604.000 per Gram
    4 jam lalu
    Buruh PT GLI Duduki Gedung DPRD Batam, Tuntut Hak Upah dan Kepastian Kerja
    6 jam lalu
    Praperkiraan Cuaca, Batam Berpotensi Berawan Tebal dan Hujan Ringan di Pagi Hari
    8 jam lalu
    DPW Perempuan Bangsa Kepri Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
    20 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kebakaran Lahan Berulang di Desa Sebong Pereh; Diduga Sengaja Dibakar
    4 jam lalu
    Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
    4 hari lalu
    “Absensi Digital Langsung ke WhatsApp Orang Tua’
    4 hari lalu
    Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
    5 hari lalu
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    3 hari lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    5 hari lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    6 hari lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    7 hari lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Ada Kesempatan Menjual Dagangan Balpress Sampai Habis Untuk Pedagang di Batam

Editor Admin 3 tahun lalu 929 disimak

PARA pedagang pakaian bekas di Batam yang sudah terlanjur membeli balpress pakaian, diberi kesempatan oleh pemerintah untuk menjual barang dagangan mereka hingga setelah lebaran nanti.

Menteri Perdagangan yang diwakili oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang dalam kesempatan tersebut mengatakan, untuk yang sudah beredar ke pedagang akan dibiarkan dulu dijual hingga habis.

“Kalau yang ada di pedagang kita biarkan dulu hingga habis dan kita lihat sampai setelah Lebaran ini,” sebutnya sebelum pemusnahan berlangsung di Desa Air Cargo, Batam, Senin (3/4/2023).

Menurutnya itu sudah sesuai dengan arahan pak Menteri. Maka dari itu, ia melihat dulu sejauh mana situasi menjelang Lebaran ini.

Nantinya jika barang sudah habis mereka akan melakukan peneguran kepada pihak-pihak pengecer agar tidak lagi menjual barang tersebut.

“Nanti berupa teguran saja, tetapi kita tunggu dulu barang-barangnya habis,” sebutnya.

Sementara itu Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam kesempatan ini mengatakan, penindakan ini berkat kerjasama aparat dan tim gabungan yang ada di Batam.

Mereka menyebut akan konsisten dan dalam hal penindakan ini tidak akan bisa kerja sendiri.

“Kami akan bersinergi dengan sejumlah teman-teman penegak hukum, karena kita tidak bisa bekerja sendiri,” sebutnya.

Tujuan ini semua tentunya sudah sangat jelas, seperti arahan Presiden Indonesia Joko Widodo dengan alasan untuk memulihkan perekonomian Indonesia dan meningkatkan nilai-nilai UMKM di Indonesia.

5.853 Koli Pakaian Bekas dimusnahkan Bea Cukai Batam

Dalam rangka menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, Bea Cukai Batam melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas. Barang-barang tersebut, merupakan barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 s.d. 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani beserta Para undangan saat melakukan Pemusnahan Barang bekas Di PT Desa Air Kargo Batam. Foto : buletinkepri.com

“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai 17,4 miliar rupiah,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, pada Konferensi Pers yang digelar di Kota Batam, pada Senin (03/04)

Askolani mengatakan, bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik) dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.

Pemusnahan dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah, yang berlokasi di Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Kec. Nongsa, Batam, dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu.

Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan
apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan; tidak mempunyai nilai ekonomis; dilarang diekspor atau diimpor; dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag, nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Importasi barang bekas dapat memengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri dan sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor,” tutup Askolani.

(ham)

Kaitan Balpress pakaian, batam, khas, Pakaian bekas
Admin 4 April 2023 4 April 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya PT Pelni Tambah Satu Armada Layani Mudik Lebaran Tujuan Medan
Artikel Selanjutnya Harga Komoditas Pangan Turun, Kepri Catat Deflasi pada Maret 2023

APA YANG BARU?

Kebakaran Lahan Berulang di Desa Sebong Pereh; Diduga Sengaja Dibakar
Lingkungan 4 jam lalu 110 disimak
Penduduk Batam Berjumlah 1,41 Juta Jiwa, Disdukcapil Minta Pendatang Urus Surat Non-Permanen
Artikel 4 jam lalu 84 disimak
Emas Antam Perlahan Rebound ke Rp2.604.000 per Gram
Artikel 4 jam lalu 92 disimak
Buruh PT GLI Duduki Gedung DPRD Batam, Tuntut Hak Upah dan Kepastian Kerja
Artikel 6 jam lalu 117 disimak
Praperkiraan Cuaca, Batam Berpotensi Berawan Tebal dan Hujan Ringan di Pagi Hari
Artikel 8 jam lalu 115 disimak

POPULER PEKAN INI

Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
Artikel 2 hari lalu 719 disimak
Batam Belum Terdampak Abu Vulkanik Krakatau
Artikel 6 hari lalu 450 disimak
Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
Catatan Netizen 5 hari lalu 401 disimak
Ribuan Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Terdampak
Artikel 6 hari lalu 387 disimak
Penerbangan Jakarta – Batam Dihentikan Sementara
Artikel 6 hari lalu 353 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?