Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kasus Kontainer Berisi Tanah Jarang Siap Ekspor, Aparat dan Eksportir Saling Bantah
    16 jam lalu
    USD Terus Menguat Terhadap Rupiah, Picu Kekhawatiran Pengusaha Batam
    19 jam lalu
    Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Hukuman Penjara hingga 4,6 Tahun
    22 jam lalu
    Pengangguran di Kepri Capai 6,8%
    1 hari lalu
    8Th Anniversary CAF Batam, Ceria Dalam Pesona Nusantara
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bungkam Timor Leste 0-3, Garuda Muda Buka Peluang ke Semifinal
    20 jam lalu
    Juknis SPMB Kepri 2026/2027 Terbit, Batam Siapkan 18.228 Kursi di SMA/K Negeri
    1 hari lalu
    Pendidikan Keselamatan Berlalu Lintas untuk Siswa SD/ SMP Negeri di Batam
    1 hari lalu
    Ada Posko di Tiap Sekolah untuk Bantu Pendaftaran SPMB Batam
    3 hari lalu
    Dikbud Karimun Terapkan SPMB Online Tahun 2026
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Ali (Tengku Selat)
    23 jam lalu
    Tren Pendaftar SPMB SMA/SMK Kepri 3 Tahun Terakhir
    1 hari lalu
    Analisis Data Cuaca Kota Batam (Periode Mei 2026)
    5 hari lalu
    Data Akomodasi Batam: Hub Utama Pariwisata, Penggerak Okupansi di Kepri
    5 hari lalu
    Sultan Muhammad II Muazzam Shah (Sultan Riau Lingga Kedua 1832 – 1835)
    5 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Ada Kesempatan Menjual Dagangan Balpress Sampai Habis Untuk Pedagang di Batam

Editor Admin 3 tahun lalu 912 disimak

PARA pedagang pakaian bekas di Batam yang sudah terlanjur membeli balpress pakaian, diberi kesempatan oleh pemerintah untuk menjual barang dagangan mereka hingga setelah lebaran nanti.

Menteri Perdagangan yang diwakili oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang dalam kesempatan tersebut mengatakan, untuk yang sudah beredar ke pedagang akan dibiarkan dulu dijual hingga habis.

“Kalau yang ada di pedagang kita biarkan dulu hingga habis dan kita lihat sampai setelah Lebaran ini,” sebutnya sebelum pemusnahan berlangsung di Desa Air Cargo, Batam, Senin (3/4/2023).

Menurutnya itu sudah sesuai dengan arahan pak Menteri. Maka dari itu, ia melihat dulu sejauh mana situasi menjelang Lebaran ini.

Nantinya jika barang sudah habis mereka akan melakukan peneguran kepada pihak-pihak pengecer agar tidak lagi menjual barang tersebut.

“Nanti berupa teguran saja, tetapi kita tunggu dulu barang-barangnya habis,” sebutnya.

Sementara itu Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam kesempatan ini mengatakan, penindakan ini berkat kerjasama aparat dan tim gabungan yang ada di Batam.

Mereka menyebut akan konsisten dan dalam hal penindakan ini tidak akan bisa kerja sendiri.

“Kami akan bersinergi dengan sejumlah teman-teman penegak hukum, karena kita tidak bisa bekerja sendiri,” sebutnya.

Tujuan ini semua tentunya sudah sangat jelas, seperti arahan Presiden Indonesia Joko Widodo dengan alasan untuk memulihkan perekonomian Indonesia dan meningkatkan nilai-nilai UMKM di Indonesia.

5.853 Koli Pakaian Bekas dimusnahkan Bea Cukai Batam

Dalam rangka menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, Bea Cukai Batam melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas. Barang-barang tersebut, merupakan barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 s.d. 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani beserta Para undangan saat melakukan Pemusnahan Barang bekas Di PT Desa Air Kargo Batam. Foto : buletinkepri.com

“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai 17,4 miliar rupiah,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, pada Konferensi Pers yang digelar di Kota Batam, pada Senin (03/04)

Askolani mengatakan, bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik) dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.

Pemusnahan dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah, yang berlokasi di Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Kec. Nongsa, Batam, dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu.

Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan
apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan; tidak mempunyai nilai ekonomis; dilarang diekspor atau diimpor; dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag, nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Importasi barang bekas dapat memengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri dan sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor,” tutup Askolani.

(ham)

Kaitan Balpress pakaian, batam, khas, Pakaian bekas
Admin 4 April 2023 4 April 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya PT Pelni Tambah Satu Armada Layani Mudik Lebaran Tujuan Medan
Artikel Selanjutnya Harga Komoditas Pangan Turun, Kepri Catat Deflasi pada Maret 2023

APA YANG BARU?

Kasus Kontainer Berisi Tanah Jarang Siap Ekspor, Aparat dan Eksportir Saling Bantah
Artikel 16 jam lalu 186 disimak
USD Terus Menguat Terhadap Rupiah, Picu Kekhawatiran Pengusaha Batam
Artikel 19 jam lalu 233 disimak
Bungkam Timor Leste 0-3, Garuda Muda Buka Peluang ke Semifinal
Sports 20 jam lalu 192 disimak
Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Hukuman Penjara hingga 4,6 Tahun
Artikel 22 jam lalu 198 disimak
Raja Haji Ali (Tengku Selat)
Tokoh 23 jam lalu 156 disimak

POPULER PEKAN INI

“Menyusur Sungai Bersama Sultan, Terjebak Badai di Gunung Tanda”
Histori 6 hari lalu 776 disimak
Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Melejit Sabtu Ini
Artikel 6 hari lalu 720 disimak
Libatkan RT/RW, Pengelolaan Sampah dengan TPS Komunal di Batam
Lingkungan 6 hari lalu 701 disimak
Damkar Evakuasi Monyet di Lingkungan Warga Sebong Pereh
Lingkungan 5 hari lalu 679 disimak
8Th Anniversary CAF Batam, Ceria Dalam Pesona Nusantara
Artikel 2 hari lalu 668 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?