LUIGI, salah satu anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai (BC) Batam menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebesar kurang lebih 101 gram di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) GLB Batam, Senin (18/7) lalu.
Dalam prosesnya, Luigi mampu mengendus sabu-sabu yang disamarkan sebagai barang kiriman. Barang haram tersebut dilaporkan sebagai makanan, dan akan dikirimkan ke Lombok Barat.
“Oknum berinisial P rencananya akan mengirimkan barang kiriman berisi sabu-sabu kepada penerima berinisial AG,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi BC Batam, Undani, Selasa (9/8).
“Ketika melakukan pelacakan barang kiriman dari Batam ke daerah Indonesia lainnya, Luigi memberikan respon terhadap salah satu paket yang dilaporkan sebagai makanan. Kemudian petugas kami melakukan pengecekan ulang melalui x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut. Kedapatan
dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika. Setelah diuji nircotest dihasilkan warna biru yang artinya positif,” paparnya.
Kemudian, barang bukti tersebut dibawa ke Kantor BC Batam. Setelah itu, BC Batam menyerahkannya kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, per 19 Juli 2022.
Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar (leo).