FORMULA baru dalam penetapan Upah Minimum Kerja (UMK) 2022 menjadi perhatian dari kalangan pengusaha di Batam. Pasalnya penentuan UMK baru ini memiliki sejumlah variabel, sesuai dengan regulasi baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Berdasarkan PP 36 tersebut, formula UMK dihitung berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. Upah tiap tahun akan memiliki batas atas dan bawah.
“Ada rentang batas atas dan bawah kenaikan UMK Batam tahun 2022 nanti. Variabel yang dipertimbangkan adalah konsumsi perkapita rumah tangga dan juga jumlah anggota rumah tangga yang bekerja. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah juga menjadi pertimbangan dewan Pengupahan dalam menentukan UMK tahun 2022,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, Selasa (7/9).
Ia berharap kenaikan UMK tidak akan memberatkan, mengingat kondisi perekonomian saat ini masih berusaha untuk pulih dari dampak pandemi Covid-19.
“Kita percaya dewan Pengupahan Kota Batam akan dapat memutuskan angka yang terbaik dengan situasi yang baik pula,” jelasnya.
Mengenai penggunaan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dalam perhitungan UMK, Apindo Batam juga berharap yang sama.
“Karena hitungan kita kebutuhan hidup layak di Batam masih di bawah empat juta rupiah. Artinya UMK Batam sudah jauh di atas KHL. UMK Batam sudah lama berada di atas KHL sejak tahun 2014. Malahan kalau memakai KHL sebagai patokan maka UMK Batam jadi turun atau paling banter tidak ada kenaikan sama sekali,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Alfatoni mengatakan penetapan UMK berdasarkan PP baru masih merugikan buat kalangan kerja. Mereka menilai penetapan UMK harus berdasarkan KHL.
“Karena pandemi, jadinya ada pengurangan gaji, jam kerja, karyawan dirumahkan dan PHK. Sebaiknya harus menggunakan KHL, karena kami yang tahu biaya hidup disini, karena kerja di Batam” ungkap Alfatoni.
Ia memperkirakan kenaikan UMK 2022 sebesar Rp 30 ribu dari UMK sebelumnya.
“Mungkin segitu kenaikannya, sekitar 300 ribuan. Padahal biaya hidup di Batam itu tinggi, dan nilai UMK masih jauh di bawah KHL,” ucapnya.
*(rky/GoWest)