Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Lahan Tidur 2 Tahun di Batam Bakal Dicabut
    16 jam lalu
    Pipa Bocor di Sagulung, Pasokan Air Bersih di Sejumlah Wilayah Terganggu
    17 jam lalu
    DPRD Setuju Pemko Batam Libatkan RT/RW Untuk Pajak Kendaraan Warga
    17 jam lalu
    Cegah Pencurian Ikan di Lautan Kepri, KKP Bangun Kapal Pengawas Baru
    2 hari lalu
    Komplotan Curanmor Pakai Mobil Digagalkan, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Nongsa
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Full Big Match, Semifinal Piala Dunia 2026 Laga Antar Para Jawara
    3 jam lalu
    SD-SMP Negeri di Batam Wajib Terima Siswa Berkebutuhan Khusus
    17 jam lalu
    “Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
    2 hari lalu
    Inggris Bertemu Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
    2 hari lalu
    Dilarang Ngutangi Kawan Kantor!: Aturan PNS Singapura
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    2 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    2 minggu lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    2 minggu lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Aturan Baru Masuk Kepri Via Laut & Udara | “Wajib Rapid Test Antigen”

Editor Admin 5 tahun lalu 978 disimak

PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerbitkan peraturan terbaru terkait perjalanan masuk ke wilayah Provinsi Kepri melalu jalur udara maupun laut. Aturan baru tersebut menjadi persyaratan wajib bagi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Provinsi Kepri.

Aturan tersebut dituangkan Gubernur Kepri Isdianto dalam Surat Edaran Nomor:400/SET-STC19/I/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri. Surat Edaran tersebut diterbitkan pada 11 Januari 2021.

Adapun syarat wajib dalam edaran terbaru itu yakni surat keterangan hasil negatif berdasarkan tes swab PCR atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Rinciannya sebagai berikut;

a. Menggunakan Moda Transportasi Laut
1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
2. Tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19; serta
3. Wajib Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.

b. Menggunakan Moda Transportasi Udara
1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan;
2. Tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19; serta
3. Wajib Mengisi e-HAC secara benar dan jujur

Ilustrasi, © rasio.co

“Bagi PPDN yang akan keluar dari wilayah Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan sedang tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 serta memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku pada wilayah tujuan,” demikian pernyataan Isdianto berikutnya dalam SE tersebut.

Isdianto mengatakan, Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 25 Januari 2021 dan hingga evaluasi lebih lanjut. Aturan itu disesuaikan dengan kebutuhan penanggulangan pandemi Covid-19 di Provinsi Kepri.

(*/nes)

Kaitan aturan baru, kota, Masuk Kepri, Rapid test, top
Admin 17 Januari 2021 17 Januari 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Menunggu Keberanian Pemerintah Tetapkan OPM Jadi Organisasi Teroris
Artikel Selanjutnya Terpilih Jadi Ketua PSSI | Ruslan Pastikan Adanya Kompetisi Sepakbola Liga Batam

APA YANG BARU?

Full Big Match, Semifinal Piala Dunia 2026 Laga Antar Para Jawara
Sports 3 jam lalu 91 disimak
Lahan Tidur 2 Tahun di Batam Bakal Dicabut
Artikel 16 jam lalu 136 disimak
Pipa Bocor di Sagulung, Pasokan Air Bersih di Sejumlah Wilayah Terganggu
Artikel 17 jam lalu 121 disimak
DPRD Setuju Pemko Batam Libatkan RT/RW Untuk Pajak Kendaraan Warga
Artikel 17 jam lalu 139 disimak
SD-SMP Negeri di Batam Wajib Terima Siswa Berkebutuhan Khusus
Pendidikan 17 jam lalu 122 disimak

POPULER PEKAN INI

Tekan Kemiskinan di Pesisir, Batam Jadi Kota Pertama Peluncuran SiTaskin Pesisir
Artikel 7 hari lalu 407 disimak
8 Tim ke Perempat Final Piala Dunia 2026: Peta Kekuatan, Kejutan, dan Duel Klasik
Sports 6 hari lalu 361 disimak
Kalahkan Belgia, Matador Spanyol Tantang Prancis di Semifinal
Sports 3 hari lalu 330 disimak
Curi Uang Didalam Dashboard Mobil, Seorang Pemuda di Karimun Diamankan Polisi
Artikel 6 hari lalu 326 disimak
Tertibkan Parkir Liar, BP Batam Gelar Patroli Gabungan di Jembatan 1 Barelang
Artikel 6 hari lalu 317 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?