Hubungi kami di

Tanah Air

Aturan Baru Perjalanan Udara: Vaksin Dosis 1 Masih Wajib Tes Covid-19

Dalam aturan terbaru tersebut, untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksin covid-19 dosis pertama masih wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1×24 jam atau tes RT-PCR dalam kurun waktu 3×24 jam.

Terbit

|

Kemenhub terbitkan SE petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19, Rabu (18/5/2022). F. Dok. CNN Indonesia.com/REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 56 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan Rabu (18/5/2022).

Dalam aturan terbaru tersebut, untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksin covid-19 dosis pertama masih wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1×24 jam atau tes RT-PCR dalam kurun waktu 3×24 jam.

Kendati demikian, dalam aturan yang sama, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menyatakan PPDN yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes covid-19.

BACA JUGA :  Bank Dunia Kucurkan Rp 2.250 Triliun untuk Perangi Covid-19

Untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa menerima vaksinasi akan dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Namun, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif dari tes RT-PCR dalam kurun waktu 3×24 jam, dan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa tidak bisa mengikuti vaksinasi.

Sementara itu, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

BACA JUGA :  Capai 80 Persen, 94.371 Pelajar Sudah Divaksin

Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya, dalam aturan ini, PPDN wajib menggunakan masker jika berada di dalam kerumunan, ruangan dan di dalam pesawat.

Sejak SE ini diberlakukan, penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen.

(*)

sumber: CNN Indonesia.com

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]