Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    7 Titik Jalan Dilebarkan di Batam Sepanjang 2026
    7 jam lalu
    3.558 WNI Dipulangkan Lewat Program M Malaysia, 307 Orang Tiba di Batam Sekaligus
    7 jam lalu
    Basri DPO Kasus Narkoba Batam Diduga Kabur ke Malaysia
    7 jam lalu
    Bareskrim Sita 14 Mobil Mewah, 2 Kapal dan Puluhan Properti Milik DPO Kasus Narkoba THM Batam
    7 jam lalu
    Bareskrim Polri Bawa 9 Tersangka Kasus Kasino/Gelper Batam ke Jakarta
    7 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Gerakan Kesultanan Riau Lingga di Awal Kemerdekaan RI
    13 jam lalu
    Manajemen Tua Vs Muda: di Dua Toko Grosir Battery
    1 hari lalu
    14 Tim Berlaga dalam Lomba Sampan Naga di Desa Kuala Sempang
    1 hari lalu
    Nindy, Siswi SMAN 2 Tanjungpinang yang Jadi Paskibraka Kepri
    1 hari lalu
    Tentang Orang Hutan; Suku Asli di Batam
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    6 jam lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    2 hari lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    3 hari lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    4 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Aturan dan Daftar Tarif Pajak Mobil untuk Tekan Emisi Karbon

Editor Admin 5 tahun lalu 862 disimak

PEMERINTAH melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur kembali ketentuan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK/010/2021 tentang Penerapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Adapun beleid tersebut diundangkan pada 13 Oktober 2021 dan sudah mulai berlaku per 16 Oktober 2021.

“Untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor, dan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang ramah lingkungan, perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah,” tulis PMK 141/2021, Sabtu (23/10/2021).

Penerapan tarif PPnBM pada aturan baru ini ditentukan berdasarkan tingkat efisiensi bahan bakar minyak, kapasitas mesin dan kadar emisi yang dibagi beberapa kategori.

Tata cara pengenaan PPnBM untuk efisiensi bahan bakar atau tingkat emisi, berdasarkan laporan hasil pengujian atau sertifikat uji tipe yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Bila belum diterbitkan laporan hasil pengujian atau sertifikat uji tipe, maka akan ditentukan berdasarkan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor.

Adapun untuk ketentuan tarif PPnBM pada mobil yang berlaku sebagai berikut:

  1. Mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen, 20 persen, 25 persen hingga 40 persen.
  2. Mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin di atas 3.000-4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 40 persen, 50 persen, 60 persen hingga 70 persen.
  3. Mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utamanya dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen.
  4. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10 sampai 15 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen hingga 20 persen.
  5. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10 sampai 15 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin lebih dari 3.000 sampai 4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 25 persen hingga 30 persen.
  6. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10 sampai 15 orang termasuk pengemudi yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utamanya dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen.
  7. Mobil dengan kabin ganda dan kapasitas mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 10 persen, 12 persen hingga 15 persen.
  8. Mobil dengan kabin ganda dan kapasitas mesin di atas 3.000 sampai 4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 20 persen, 25 persen hingga 30 persen.
  9. Mobil kabin ganda yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utamanya dikenai PPnBM dengan tarif 10 persen.
  10. Mobil yang menggunakan teknologi full hybrid kapasitas mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen.
  11. Mobil yang menggunakan teknologi mild hybrid kapasitas mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen.
  12. Mobil yang menggunakan teknologi full hybrid atau mild hybrid kapasitas mesin di atas 3.000 sampai 4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 20 persen, 25 persen hingga 30 persen.
  13. Mobil yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi fiexy engine yang dapat menggunakan bahan bakar Bio Fuel 100 persen dikenai tarif PPnBM dengan tarif 15 persen.

(*)

Kaitan Emisi karbon, pajak kendaraan, PPNBM
Admin 24 Oktober 2021 24 Oktober 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Makan Masakan Khas Melayu di Rumah Mak Munah
Artikel Selanjutnya Turis Indonesia Bisa Masuk Singapura Lagi Mulai 26 Oktober 2021

APA YANG BARU?

Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
Statistik 6 jam lalu 107 disimak
7 Titik Jalan Dilebarkan di Batam Sepanjang 2026
Artikel 7 jam lalu 86 disimak
3.558 WNI Dipulangkan Lewat Program M Malaysia, 307 Orang Tiba di Batam Sekaligus
Artikel 7 jam lalu 86 disimak
Basri DPO Kasus Narkoba Batam Diduga Kabur ke Malaysia
Artikel 7 jam lalu 120 disimak
Bareskrim Sita 14 Mobil Mewah, 2 Kapal dan Puluhan Properti Milik DPO Kasus Narkoba THM Batam
Artikel 7 jam lalu 114 disimak

POPULER PEKAN INI

Upacara dan Pawai Meriahkan HUT ke-81 RI di RW 20 Perumahan Cipta Permata
Artikel 1 hari lalu 410 disimak
Barelang Jadi Prioritas Pusat Pertumbuhan Ekonomi Melalui Program Transmigrasi Patriot
Artikel 5 hari lalu 335 disimak
Daerah Dilarang Pesta Hari Jadi Daerah
In Depth 4 hari lalu 323 disimak
Tentang Orang Hutan; Suku Asli di Batam
Histori 4 hari lalu 304 disimak
Jelang HUT RI Ke-18 Cuaca Batam dan Kepri Diselimuti Awan Tebal dan Hujan Tipis
Artikel 3 hari lalu 273 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?