Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    DPRD Batam Mau Bangun Pagar Gedung, Total Anggaran Rp6 Miliar
    17 jam lalu
    Ratusan Pengajuan UWT Warga Puskopkar Batuaji Tertahan di BP Batam
    17 jam lalu
    Lakalantas Tunggal di Batam Tewaskan Seorang Pengendara Sepeda Motor
    1 hari lalu
    Polda Kepri Kembali Amankan Ribuan Liquid Vape Mengandung Zat Etomidate
    2 hari lalu
    Aksi Bersih Lingkungan Tandai Peringatan Hari Buruh di Kota Batam
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
    15 jam lalu
    Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
    16 jam lalu
    Waspada Penyakit Malaria di Tanjungpinang
    17 jam lalu
    Perluas Akses Pendidikan, SMP Negeri 65 Batam Resmi Berdiri
    3 hari lalu
    Marselino Ferdinan Dipanggil ke Timnas Lagi
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    13 jam lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    17 jam lalu
    Pulau Pecong, Batam
    1 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Aturan JHT di UU Cipta Kerja Digugat ke MK

Editor Admin 4 tahun lalu 866 disimak

PROTES terhadap aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan ketika berusia 56 tahun terus bergulir. Kini, aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan telah terdaftar dengan nomor 25/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022. Pemohon bernama Samiani menyebut aturan JHT di UU Cipta Kerja melanggar pasal 28D ayat (1), 28H ayat (3), dan 28 I ayat (2) UUD 1945. Ia meminta MK untuk mengubah ketentuan pada UU Cipta Kerja.

“Menyatakan pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial nasional (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 No. 150) yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” bunyi petitum yang ditulis Samiani, dikutip dari salinan gugatan di situs resmi MK, Jumat (25/2/2022).

Samiani memohon MK untuk mengubah pasal 35 ayat (2) UU SJSN yang telah diubah lewat UU Cipta Kerja. Dia ingin pasal itu mencantumkan ketentuan JHT diberikan untuk menjamin peserta mendapat uang tunai jika pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, ataupun di-PHK.

Dia juga meminta Mahkamah mengubah ketentuan pasal 37 ayat (1) UU SJSN yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Ia ingin pasal itu menjamin JHT dibayar tunai sekaligus saat peserta pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, ataupun di-PHK.

Sebelumnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan publik setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022. Aturan itu menyebut JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

Pada awalnya, pemerintah enggan merevisi aturan tersebut meski memicu penolakan publik. Pemerintah bersikukuh aturan tersebut mengacu pada UU SJSN yang diterbitkan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Setelah desakan publik menguat, Presiden Joko Widodo memanggil Menaker Ida Fauziyah. Jokowi memerintahkan aturan JHT pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 direvisi.

(*)

sumber: CNNIndonesia.com

Kaitan Jht, mk, Uu cipta kerja
Admin 25 Februari 2022 25 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Rilis Single Perdana | Jennefer Promosikan ke Disbudpar Batam
Artikel Selanjutnya Update Gempa Sumbar: 3 Orang Meninggal, Ratusan Rumah Roboh

APA YANG BARU?

Data Kemiskinan di Batam Terbaru
Statistik 13 jam lalu 118 disimak
“Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
Histori 15 jam lalu 159 disimak
Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
Catatan Netizen 16 jam lalu 132 disimak
Waspada Penyakit Malaria di Tanjungpinang
Lingkungan 17 jam lalu 149 disimak
Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
Statistik 17 jam lalu 119 disimak

POPULER PEKAN INI

Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkoba di Tanjungbalai Karimun
Artikel 7 hari lalu 447 disimak
Pemko Batam Berikan Perlindungan Jamsos Naker Kepada RT/ RW
Artikel 7 hari lalu 419 disimak
Uni Eropa Berikan Sanksi ke Terminal Minyak di Karimun
Artikel 7 hari lalu 411 disimak
Pencurian Listrik untuk Penambangan Bitcoin di Tanjungpinang: Denda Dibebankan ke Pemilik Ruko
Artikel 4 hari lalu 391 disimak
Pemerintah Ringankan Iuran BPU: Perluas Perlindungan JKK dan JKM
Artikel 4 hari lalu 383 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?