Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Warga Sempat Blokir Akses ke NDP, BP Batam: Krisis Air Akibat Elnino
    7 jam lalu
    Tiga Bulan Air Mati, Ratusan Warga Nongsa Turun ke Jalan; Singgung Proyek Data Center
    9 jam lalu
    Pendaftaran Diperpanjang Lagi, Pemko Siapkan 3.000 Agen Perlinsos Jemput Bola
    20 jam lalu
    Rapor Merah Industri Perhotelan di Tengah Tren ‘Wisata Sehari’ Batam
    1 hari lalu
    Hindari Kendaraan Mogok, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Brio WN Singapura di Bintan
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Lila di Hulu Sungai Bere & Makam Tua Di Pengujan
    19 jam lalu
    Singapura, & Hidup Bersama Kecerdasan Artifisal
    19 jam lalu
    Bintan Triathlon 2026 Diikuti Atlet dari 32 Negara
    1 hari lalu
    Kontingen SMAN 1 Tanjungpinang Sabet 19 Medali Asia Pasifik
    1 hari lalu
    FIFA ASEAN Cup 2026, Menang Dramatis 9-2 Atas Bangladesh, Indonesia Singkirkan Malaysia
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    5 hari lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    7 hari lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    7 hari lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    2 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    8 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Barang Kebutuhan Pokok yang Bebas PPN

Editor Redaksi 9 tahun lalu 1.9k disimak
Foto ilustrasi

DENGAN pertimbangan untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai jenis-jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan menyelaraskan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 39/PUU-XIV/2016, pada 15 Agustus 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut PMK ini, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi, serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Barang dimaksud berupa: a. Beras dan gabah; b. Jagung; c. Sagu; d. Kedelai; e. Garang konsumsi; f. Daging; g. Telur; h. Susu; i. Buah-buahan; j. Sayur-sayuran; k. Ubi-ubian l. Bumbu-bumbuan; dan m. Gula konsumsi.

Dalam lampiran PMK itu disebutkan jenis barang kebutuhan pokok beserta kriterianya yang dibebaskan dari PPN, misalnya: a. Beras dan gabah berkulit, dikuliti, setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, pecah, menir, selain yang cocok untuk disemai.

Sedangkan b. Jagung telah dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit; c. Sagu dengan kriteria empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung kasar, dan bubuk; d. Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih.

Adapun e. Garam konsumsi beryodium maupun tidak (termasuk garam meja dan garam didenaturasi/ untuk konsumsi kebutuhan pokok masyarakat); f. Daging dengan kriteria daging segar dari hewan ternak dan unggas atau tanpa tulang yang tanpa diolah, baik yang didinginkan, dibekukan, digarami, dikapur, diasamkan, atau diawerkan dengan cara lain.

Untuk g. Telur dengan kriteria tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan atau diawetkan dengan cara lain, tidak termasuk bibit; h. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi), tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya; i. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, selain yang dikeringkan.

Sedang j. Sayur-sayuran, adalah sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah atau dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicacah; k. Ubi-ubian, yaitu ubi segar, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading; l. Bumbu-bumbuan, yaitu segar, dikeringkan tetapi tidak dihancurkan atau ditumbuk; dan m. Gula konsumsi, yaitu gula putih kristal asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.

“Peraturan Menteri ini berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:  116/PMK.010/2017, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana.

(*)

 

Kaitan bahan pokok, Bebas ppn, sri mulyani
Redaksi 29 Agustus 2017 29 Agustus 2017
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya “Pria Tanpa Busana yang Berlari ke Arah Istana”
Artikel Selanjutnya LIVE : JAZZELASA “Tribute to Al Jarreau”

APA YANG BARU?

Warga Sempat Blokir Akses ke NDP, BP Batam: Krisis Air Akibat Elnino
Artikel 7 jam lalu 104 disimak
Tiga Bulan Air Mati, Ratusan Warga Nongsa Turun ke Jalan; Singgung Proyek Data Center
Artikel 9 jam lalu 287 disimak
Lila di Hulu Sungai Bere & Makam Tua Di Pengujan
Histori 19 jam lalu 416 disimak
Singapura, & Hidup Bersama Kecerdasan Artifisal
Catatan Netizen 19 jam lalu 277 disimak
Pendaftaran Diperpanjang Lagi, Pemko Siapkan 3.000 Agen Perlinsos Jemput Bola
Artikel 20 jam lalu 135 disimak

POPULER PEKAN INI

Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
Artikel 5 hari lalu 759 disimak
Uji Ketahanan Infrastruktur di Balik Lonjakan Investasi Rp500 Triliun Pusat Data Batam
In Depth 6 hari lalu 617 disimak
Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
Rupa 5 hari lalu 583 disimak
Komisi III DPR RI Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu Jadi Kapolri Baru, Ini Profilnya
Artikel 5 hari lalu 510 disimak
Siswa di Tanjungpinang Diliburkan, Belajar Online
Pendidikan 6 hari lalu 501 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?