PETUGAS Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita sejumlah unit kendaraan roda empat dari beberapa titik di Kota Batam. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, membenarkan langkah yang diambil oleh tim penyidik Bareskrim Polri tersebut.
“Benar, penindakan tersebut dilakukan langsung oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Suyono kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Saat ini seluruh kendaraan yang disita telah diboyong dan diamankan di Markas Polda Kepri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Proses penyitaan kendaraan ini berlangsung beriringan dengan operasi penindakan dugaan jaringan peredaran narkoba di kawasan Planet II, Batam. Meski demikian, kepolisian belum merinci secara detail keterkaitan antara belasan mobil tersebut dengan para tersangka maupun peran kendaraan dalam jaringan bisnis haram ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bareskrim Polri belum merilis keterangan resmi mengenai status hukum kendaraan yang disita, identitas pemilik, maupun konstruksi perkara secara menyeluruh. Publik masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik terkait hasil akhir operasi penindakan tersebut.
(dha)


