STRATEGI penyitaan aset (Tindak Pidana Pencucian Uang) DPO Yuwanky, kini menjadi fokus Bareskrim Polri dalam membongkar jaringan narkotika yang bertumpu pada jaringan Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam. Setelah berhasil mencokok buronan Basri Lewaimang di Johor Bahru, Malaysia pada Rabu (19/8/2026), aparat kepolisian kini memfokuskan perburuan pada tersangka Yuwanky.
Pengoperasian strategi “miskinkan bandar” ini terbukti lewat tindakan tegas penyidik di lapangan. Rumah mewah berlantai dua milik Yuwanky di kawasan Sukajadi—tepatnya di Jalan Palem Raja Nomor 34—kini resmi disegel.
Pantauan di lokasi, garis polisi (police line) berwarna kuning milik Bareskrim Polri membentang mengunci gerbang besi hitam rumah bercat putih tersebut. Area carport dan garasi tampak kosong tanpa ada mobil mewah terparkir.
Jejak Tersangka dan Jaringan Bisnis Haram
Langkah penyitaan aset ini beriringan dengan perburuan lintas negara terhadap keberadaan Yuwanky.
| Profil & Detail Kasus | Keterangan |
| Identitas Tersangka | Yuwanky (Lahir di Selatpanjang, 6 Mei 1959), Pekerjaan: Wiraswasta. |
| Rekam Jejak | Residivis kasus narkotika. |
| Lokasi Operasional | Diduga melayani peredaran ekstasi di jaringan Planet Batam (Planet 1, Planet 2, dan Planet 3). |
| Status Hukum | Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri. |
| Dugaan Keberadaan | Disinyalir melarikan diri ke Singapura. |
| Kerja Sama Internasional | Melibatkan Divhubinter Polri dan Interpol untuk penangkapan lintas yurisdiksi. |
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menekankan pada Jumat (21/8/2026) bahwa pelacakan aset dari perputaran uang haram ini dilakukan secara cermat agar penindakan tepat sasaran.
Saat ini Bareskrim Polri masih menerapkan strategi senyap untuk mematangkan konstruksi perkara serta alat bukti. Seluruh dugaan keterlibatan Yuwanky beserta penyitaan asetnya diproses dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(dha/ham)


