BATAM kembali lagi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Aturan tersebut diterapkan mulai 2 Agustus-5 September, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 43/2022 yang ditandatangani Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
“Penerapan PPKM ini karena kondisi Covid-19 yang lagi banyak di Batam, malah seluruh Indonesia mungkin. Tapi, Covid-19 gelombang terakhir ini tidak memberatkan seperti sebelumnya,” kata Rudi, Kamis (4/8) di Batam Centre.
Rudi mengakui law enforcement di tengah masyarakat terkait Covid-19 sekarang ini memang tidak seketat 2 tahun yang lalu. Ketika terkena Covid-19, maka hanya dengan istirahat di rumah bisa sembuh dengan sendirinya.
Jadi, ia hanya menyarankan masyarakat tetap menggunakan masker untuk menjaga diri. “Kalau merasa tidak enak, batuk, maka segeralah menghindar dari orang-orang. Kalau itu dilakukan, maka semua selamat,” jelasnya.
Selama PPKM level 1, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran dari jarak jauh dan perkantoran bisa menerapkan kebijakan bekerja dari kantor 100 persen sesuai protokol kesehatan.
Kegiatan pelayanan di sektor esensial termasuk kesehatan, penyediaan bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, dan proyek vital nasional dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan. Industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Selama PPKM Level 1, pasar tradisional, pedagang kali lima, toko kelontong, tempat pangkas rambut, tempat cuci kendaraan, warung makan, dan tempat usaha sejenis diizinkan beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan.
Rumah makan, restoran, dan kafe juga diizinkan buka dengan 100 persen kapasitas, tetapi dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB. Namun, restoran yang hanya melayani pesan antar dapat beroperasi selama 24 jam.
Mal dan bioskop juga boleh dibuka dengan kapasitas 100 persen dengan pembatasan waktu operasi hingga pukul 22.00 WIB dan penerapan protokol kesehatan.
Kegiatan ibadah, olahraga, seni, dan budaya juga diizinkan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sarana transportasi umum bisa dioperasikan dengan kapasitas maksimum 100 persen. Namun, pemerintah kota membatasi jam operasional angkutan umum Trans Batam hingga pukul 20.00 WIB.
Wali Kota menegaskan bahwa pelaku usaha serta pengelola restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan bisa dikenakan sanksi administratif (leo).