Khas
Bawaslu Kepri Temukan 164 Ketidakpatuhan Proses Coklit Data Pemilih

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau membeberkan sebanyak 164 temuan ketidakpatuhan prosedur pencocokan dan penelitian data pemilih Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Kepri, Said Abdullah Dahlawi menyebut, temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih pada tanggal 12-19 Februari 2023.
Pengawasan pelaksanaan tahapan itu di 1.970 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 80 kecamatan.
“Fokus pengawasan bawaslu adalah kesesuaian prosedur, yakni memastikan pencocokan dan penelitian sesuai dengan prosedur sebagaimana aturan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 juncto PKPU Nomor 7 Tahun 2023,” kata Said di Tanjungpinang, Sabtu, 11 Maret 2023.
Said mengungkapkan ketidaksesuaian prosedur oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dalam melaksanakan tugas, yakni sebanyak 130 temuan terkait dengan pantarlih yang tidak menunjukkan salinan surat keputusan pantarlih, satu temuan pantarlih tidak mencocokkan daftar pemilih pada Formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP elektronik atau kartu keluarga, dan satu temuan lagi terkait dengan pantarlih tidak mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat.
Dia menjelaskan Panwaslu kelurahan/desa juga menemukan satu kasus pantarlih tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas, dan tujuh temuan berhubungan dengan pantarlih yang tidak mencatat data pemilih yang telah berubah status dari prajurit TNI dan Polri menjadi status sipil.
Dua temuan lainnya terkait dengan pantarlih yang tidak mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan pemilih tidak memiliki KTP-el, dan dua temuan pantarlih tidak mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya.
Panwaslu kelurahan/desa juga menemukan dua kasus terkait dengan pantarlih yang tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI/Polri, dan dua kasus lainnya terkait dengan pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
Dua temuan berikutnya terkait dengan pantarlih tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan pantarlih dan pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el jika dalam hal keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el.
Selanjutnya ditemukan satu pantarlih yang melanggar prosedur karena tidak menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian data pemilih kepada PPS, menggunakan Formulir Model A-Daftar Pemilih, dan Formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan ketidakpatuhan prosedur oleh pantarlih yang tidak memastikan pemilih sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan memiliki KTP-el jika terdapat pemilih belum terdaftar dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih.
“Selain itu, pantarlih yang tidak mencatat pemilih yang bersangkutan ke dalam Formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih jika pemilih belum terdaftar dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih,” jelas Said.
Berdasarkan seluruh hasil pengawasan tersebut, pihaknya meminta KPU Provinsi Kepri memperbaiki prosedur pelaksanaan pencocokan dan penelitian dalam penyusunan daftar pemilih sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, kemudian memastikan tidak ada hak pilih warga negara yang hilang.
Masyarakat yang penuhi syarat sebagai pemilih, kata dia, bisa memeriksa apakah sudah dilakukan penelitian data pemilih atau belum.
“Peserta pemilu bisa mengawal hak pilih dengan cara mengecek konstituennya terdaftar sebagai pemilih dan telah dilakukan pencocokan dan penelitian data pemilih sampai masa pemutakhiran data pemilih berakhir,” ungkap Said.
(ham)
Artikel dan informasi lain dari BatamBuzz, bisa disimak di : www.batambuzz.com