KANTOR Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa 12,5 ton gula impor merk SHAKTI SUGAR kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam pada Jumat (8/5). Penyerahan hibah ini untuk bantuan penanggulangan Covid-19 di wilayah Batam dan sekitarnya.
BMN ini merupakan hasil tangkapan BC Batam pada tanggal 11 April 2020 lalu. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-25/MK.06/WKN.03/KNL.04/2020 tanggal 27 April 2020 perihal persetujuan hibah barang senilai Rp 162.500.000,- telah disetujui untuk dihibahkan.
Selanjutnya mengacu pada surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam nomor IC.01.01.95.05.20.2268 tanggal 5 Mei 2020 perihal pengujian barang hasil penindakan, bahwa atas sampel barang gula impor merk SHAKTI SUGAR dinyatakan memenuhi syarat terhadap parameter uji dan layak dikonsumsi.
“Setelah ditetapkan sebagai BDN, barang tersebut diajukan ke KPKNL Batam untuk ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) beserta peruntukannya,” kata Kepala Bea Cukai Batam, Susila A Brata dalam acara penyerahan ini.
Adapun kronologis pencegahan sendiri, bermula pada 11 April 2020 sekitar pukul 01.30 WIB, tim patroli BC Batam melakukan patroli laut di sekitar perairan Batam dengan menggunakan Kapal Patroli BC 20007. Setibanya di Perairan Pulau Selat Nenek (wilayah Kota Batam, Kepri persisnya pada posisi GPS 000 50’ 29” U/ 1030 57’ 16” T), Tim patroli laut melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM Kurnia Jaya yang diketahui berasal dari Batam dengan tujuan Sungai Guntung, yang merupakan wilayah Indragiri, Riau.
Dari hasil pemeriksaan kedapatan muatan sebanyak 12,5 ton gula impor merk “SHAKTI SUGAR” (dikemas dalam 250 karung dengan berat masing-masing 50 Kg). Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut tidak dilindungi dokumen kepabeanan.
Pelanggaran kepabeanan atas kegiatan Kapal KM Kurnia Jaya adalah pasal 9 ayat (1), pasal 19 ayat (1) dan (2), pasal 37 ayat (2), dan pasal 38 ayat (3) PP Nomor 10 Tahun 2012, pasal 33 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 117/M-Dag/Per/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Terhadap pelanggaran tersebut KM Kurnia Jaya dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilakukan pencegahan terhadap KM Kurnia Jaya beserta muatannya dan dikawal menuju Dermaga Tangkapan Tanjung Uncang guna diproses lebih lanjut. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap KM Kurnia Jaya, kondisi kapal tersebut telah ditinggalkan oleh Nahkoda dan Awak kapal, sehingga terhadap KM Kurnia Jaya berikut muatannya langsung ditetapkan Barang Dikuasai Negara (BDN).
*(Bob/GoWestId)