JALUR laut di Kepri menjadi lokasi favorit perlintasan bagi kapal-kapal yang membawa barang ilegal. Terakhir, Minggu (25/9) lalu, Bea Cukai (BC) Batam mengamankan kapal tanker MT Zakira yang membawa sebanyak 600.000 (enam ratus kilo) liter minyak solar high speed diesel (HSD) tanpa dokumen impor di Perairan Pulau Karimun Besar.
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, Rizki Baidillah mengatakan penangkapan ini berkat kolaborasi Kantor Wilayah Khusus BC Kepri dan BC Batam.
“Jadi, pada hari Selasa (20/9) lalu pukul 14.00 WIB, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya mendapatkan informasi bahwa akan adanya sarana pengangkut berupa kapal pengangkut berupa tanker dari Tanjung Uncang, Batam yang diduga bermuatan BBM menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen,” ungkapnya.
Setelah itu, tim satgas melakukan pengejaran ke kapal tanker pada pukul 16.00 WIB di Perairan Karang Galang untuk diperiksa.
“Namun berdasarkan pemeriksaan, kapal tersebut nihil cargo dengan tujuan dari Batam ke Probolinggo, Jawa Timur. Karena tidak ada yang mencurigakan, kapal dilepas dengan tetap dipantau terus menerus melalui radar,” jelasnya.
Selanjutnya, kapal dipantau sejak 20 September hingga 25 September 2022. Melalui pemantauan radar, MT Zakira berada di posisi sebelah timur Teluk Penawar Perairan Malaysia, kapal tanker tersebut terpantau banyak didekati kapal lain.
“Jadi diduga ada kegiatan ship to ship (STS) minyak solar HSD secara ilegal,” ungkapnya.
Kemudian pada 25 September, kapal tersebut bergerak menuju ke barat dari Pengerang dan masuk jalur Perairan Malaysia-Singapura. Setelah di Perairan Indonesia, kapal tanker tersebut diperiksa tim satgas di Perairan Pulau Karimun Besar.
“Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan nahkoda, kapal itu membawa muatan enam ratus kilo liter minyak solar HSD berasal dari STS di Perairan Malaysia dan tidak dilengkapi dokumen impor yang akan dibawa ke Karimun,” paparnya.
Selanjutnya, keesokan harinya kapal tersebut dibawa ke Perairan Pulau Janda Berhias untuk diperiksa tim penyidik. “Dari hasil pemeriksaan sementara, telah ditetapkan 2 orang tersangka berinisial MI selaku nahkoda dan AZ selaku juru mudi,” pungkasnya (leo).